20+ Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Menjadikannya

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan – Perkembangan zaman yg begitu signifikan menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai bisnis.

Hal ini pastinya dipengaruhi dgn pengeluaran yg kian besar, sedangkan pendapatan kurang. Oleh karena itu, sebagian orang menetapkan untuk membuka usaha.

Supaya diakui keberadaannya dengan-cara resmi, pelaku perjuangan tentu mesti memiliki surat izin usaha. Seperti apa? Berikut ini teladan surat izin perjuangan yg bisa dijadikan sebagai salah satu pengertian dlm meresmikan usaha yg dilakukan.

Berbagai usaha diusulkan untuk mempunyai surat izin usaha, guna menimbulkan perjuangan yg dibangun legal diakui pemerintah.

Usaha yg lazimnya memerlukan surat izin perjuangan yakni jual beli, perjuangan mikro maupun makro, serta usaha yg di bawah naungan PT, CV, Firma, & sebagainya. Dengan adanya surat izin perjuangan, maka perjuangan yg dilakukan memiliki derma hukum di atas kertas.

Oleh sebab itu, eksistensi surat izin perjuangan sangatlah penting. Maka dr itu, pelaku usaha hendaknya merencanakan setiap detail apa yg dibutuhkan guna perkembangan usaha yg diciptakan.

Untuk lebih memahami pentingnya surat izin perjuangan, berikut ini ulasan singkat terkait pengertian, fungsi, syarat pembuatan izin perjuangan serta contohnya. Yuk disimak!


Daftar Isi

Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) SIUP merupakan surat izin semoga mampu mendirikan atau melakukan aktivitas perdagangan.

Atau dgn kata lain, SIUP merupakan bukti atau izin yg mesti dimiliki oleh setiap pemilik bisnis baik dlm kecil-kecilan, menengah, sampai besar.

Selain berguna bagi pemerintah dlm mendata bisnis sehingga proses pendataan menjadi lebih efektif, SIUP pula mempunyai beberapa manfaat bagi pelaku bisnis itu sendiri. Beberapa manfaatnya selaku berikut:

  • Memperoleh izin perjuangan yg resmi. Dengan memiliki izin perjuangan resmi, maka suatu bisnis dengan-cara sah menerima bantuan di mata aturan. Sehingga apabila terjadi sesuatu yg tak diinginkan, suatu bisnis mampu dilindungi oleh negara & aturan.
  • SIUP dijadikan kriteria utama tatkala ingin mengajukan pinjaman modal ke Bank.
  • Jembatan bagi perusahaan atau bisnis untuk dapat melaksanakan kesibukan ekspor maupun impor. SIUP mampu mendukung segala kegiatan jual beli, tergolong perdagangan Internasional yg berkaitan bersahabat dgn ekspor maupun impor.
  • Mendapatkan kepercayaan penduduk . Tingkat kepercayaan penduduk akan semakin bertambah apabila suatu tubuh usaha sudah mempunyai izin resmi dr Pemerintah. Sehingga setiap orang yg akan berbelanja tak perlu mengkhawatirkan mengenai izin, legalitas barang, hingga keamanan transaksi jual beli.


Pengertian Surat Izin Usaha

Pengertian Surat Izin Usaha

Sebelum mengusut bagaimana teladan surat izin perjuangan, ada baiknya memahami apa itu surat izin usaha. Dokumen yg dianggap penting dlm keberlangsungan suatu perjuangan ini tentunya memiliki aturan yg resmi. Surat izin perjuangan mengacu pada peraturan resmi yakni aturan dr Permendag nomor 36 Tahun 2007 tepatnya pada Pasal 1.

Suatu perjuangan yg mempunyai surat izin dengan-cara legal, dapat melakukan berbagai transaksi dengan-cara aman. Surat izin usaha ini sangat direkomendasikan, terutama bagi para pelaku usaha yg bernaung pada PT, CV, perusahaan perseorangan, Firma, PT tertutup, PT penanaman modal, Persekutuan Perdata, & sebagainya.

Secara lazim, pemerintah mengklasifikasikan surat izin perjuangan perdagangan ke dlm beberapa kelompok, yakni jenis mikro yg memiliki modal disetor maksimal Rp. 50.000.000,- jenis kecil dgn modal setor berkisar Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-, jenis menengah dgn modal setor antara Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10. 000.000.000,- & jenis besar yakni memiliki modal disetor, minimal Rp. 10.000.000.000,-. Modal disetor tersebut merupakan modal bersih.


Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha

Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha

Untuk menerima surat izin usaha, tentunya diperlukan syarat-syarat tertentu selaku materi penunjang dlm menciptakan surat perizinan.

Surat izin ini umumnya dibentuk oleh pemerintah lokal, seperti Kantor Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten atau pula lewat Kantor Pelayanan Perizinan di pemerintah setempat. Untuk lebih rincinya, berikut tolok ukur yg hendaknya dipersiapkan.

1.   Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbatas (PT)

Untuk perusahaan yg bernaung pada PT/ Perseroan Terbatas, dokumen yg hendaknya disiapkan yakni fotokopi sertifikat pendirian tubuh usaha, surat persetujuan dr forum yg berwenang dlm pendirian PT yg disahkan oleh Kementerian Hukum & HAM.

Selanjutnya, fotokopi surat keputusan dr Kementerian Hukum & HAM selaku bukti pengakuan tubuh perjuangan yg dibangun.

Dokumen yang lain yg disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto yg mempunyai peranan penting dlm perusahaan, mirip eksekutif atau pun pemegang saham.

Fotokopi NPWP tubuh usaha, surat izin dr RT/ RW lokal, izin prinsip, neraca perusahaan, perizinan teknis dr suatu instansi yg bersangkutan & siapkan materai Rp. 6000,-

2.   Perusahaan di Bawah Naungan Perseroan Terbuka (PT)

Pada dasarnya dokumen yg disiapkan perusahaan  di bawah naungan perseroan terbuka tidaklah jauh berlawanan dgn yg sebelumnya.

Adapun dokumen yg mesti disiapkan yakni fotokopi KTP serta pas foto berskala 4×6 dr direktur utama maupun pemegang saham suatu badan perjuangan.

Selanjutnya, siapkan fotokopi akta notaris yg menjelaskan bahwa perseroan tertutup diubah menjadi perseroan terbuka. Akta ini dikeluarkan pribadi oleh pihak yg bersangkutan yakni dr Kementerian Hukum & HAM.

Selain itu, siapkan pula surat keputusan yg dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal terkait penawaran terbuka serta luas dr perusahaan yg bersangkutan. Dilengkapi dgn fotokopi surat tanda penerimaan pembukuan keuangan tahunan perusahaan.

3.   Perusahaan dlm Bentuk Koperasi

Persyaratan dlm pembuatan surat izin perjuangan yg disiapkan oleh badan perjuangan berbentuk koperasi pun memiliki dokumen yg bermacam-macam. Di antara dokumen tersebut yakni fotokopi sertifikat pendirian koperasi, NPWP koperasi, neraca koperasi, domisili koperasi, fotokopi KTP dr dewan pengurus serta dewan pengawas yg bersangkutan.

Selain itu, siapkan pula susunan kepengurusan koperasi, mulai dr pengelola tingkat atas sampai bawah. Selanjutnya, pas foto berskala 4×6 dr administrator serta penanggung jawab koperasi. Siapkan pula materai Rp. 6000,-, & sertakan izin yang lain yg berhubungan dgn koperasi yg dijalankan.

4.   Perusahaan Perseorangan

Untuk perusahaan perseorangan hendaknya menyiapkan fotokopi KTP serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar dr pemilik perjuangan.

Sertakan fotokopi NPWP, surat keterangan domisili, neraca perusahaan serta izin lainnya yg berkaitan dgn perusahaan. Pastikan untuk menyertakan materai Rp. 6000,- guna melengkapi persyaratan lainnya.

Surat izin perjuangan untuk perusahaan perseorangan mungkin lebih sederhana. Meskipun begitu, setiap dokumen hendaknya disiapkan sedetail mungkin guna menghindari kelemahan.

Selanjutnya, pelaku bisnis/ usaha akan mengikuti setiap tahapan dlm pembuatan surat izin perjuangan yg telah ditentukan oleh pihak yg berwenang.

5.   Perusahaan Firma

Untuk perusahaan Firma, dokumen yg hendaknya disiapkan yakni fotokopi akta pendirian firma, fotokopi NPWP badan perjuangan, fotokopi KTP serta pas foto dr dewan pengurus yg merupakan administrator perusahaan firma.

Lengkapi pula dgn surat keterangan domisili perusahaan, neraca perusahaan, izin lainnya yg memiliki keterkaitan dgn tubuh usaha yg dijalankan. Sertakan pula materai Rp. 6000,-.

 Dengan adanya contoh surat izin usaha, pelaku perjuangan memiliki gambaran serta pemahaman yg tepat. Hal ini sebagai salah satu pendukung biar setiap pelaku bisnis bisa mendapatkan kelegalan terhadap badan usaha yg dibangunnya.

Setiap tahapan mungkin tampakrumit, tetapi intinya setiap tahapan mampu dituntaskan dgn gampang. Hal ini tentunya bergantung pada kesiapan serta kelengkapan dokumen yg diperlukan dr setiap tubuh perjuangan yg didaftarkan.

Ketika, surat izin perjuangan sudah ditemukan, maka suatu perusahaan akan terdaftar dlm Badan Pusat Statistik tepatnya pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.


Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha

Syarat Dan Prosedur Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Setelah dokumen persyaratan disiapkan dgn baik, selanjutnya mengetahui prosedur dlm pembuatan surat izin usaha. Setiap tahapan hendaknya dilalui para pelaku usaha dgn baik & sesuai dgn instruksi yg berwenang. Di antara prosedur tersebut yakni sebagai berikut.

1.   Mendapatkan Formulir Permohonan Surat Izin Usaha

Langkah pertama yg mesti dilalui pelaku perjuangan untuk menerima surat izin perjuangan yakni menerima formulir permohonan.

Formulir ini bisa didapatkan di kantor Dinar Perdagangan setempat. Untuk menerima formulir permohonan, diharuskan pelaku usaha dengan-cara pribadi membawanya atau mampu dgn perwakilan yg mendapat surat kuasa.

2.   Mengisi Formulir

Setelah sukses menerima formulir, pelaku perjuangan hendaknya mengisi formulir permohonan dgn benar & sempurna.

Patikan formulir permohonan dr kantor Dinas Perdagangan diisi secermat mungkin, guna menyingkir dari kesalahan di masa depan. Selanjutnya, jikalau dirasa formulir sudah diisi dgn benar, selanjutnya bubuhi tanda tangan bermaterai Rp. 6000,-.

3.   Pembayaran Tarif Pembuatan Surat Izin Usaha

Tahapan selanjutnya yakni membayar tarif yg ditetapkan oleh kantor lokal sesuai dgn domisili perusahaan. Untuk nominal pembayaran surat izin perjuangan setiap tempat  beragam, tetapi kisaran harganya tentu tak akan terlalu jauh berbeda.

4.   Pengambilan Surat Izin Usaha

Setelah menuntaskan pembayaran, pelaku perjuangan dapat mengambil surat izin perjuangan. Proses pengambilan ini biasanya dilaksanakan sesudah dua ahad sedari pelaku usaha menghimpun formulir registrasi. Pelaku usaha umumnya diberi secarik kertas untuk ditukarkan dgn surat izin perjuangan.

5. Gunakan Surat Izin Usaha Secara Bijak

Ketika surat izin perjuangan sudah sukses didapatkan, selanjutnya gunakan sebaik-baiknya. Pastikan untuk menggunakannya sesuai dgn ketentuan yg berlaku.

Pemanfaatan surat izin usaha hendaknya dipakai untuk hal-hal yg positif yg akan memberikan dampak positif terhadap tumbuh-kembang suatu perusahaan.

Baca Juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha


Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mengenali pengertian, fungsi serta syarat dlm pengerjaan surat izin usaha. Berikut ini dilampirkan beberapa pola surat izin perjuangan sebagai salah satu langkah dlm mengetahui pentingnya suatu legalitas tubuh perjuangan. 

Bagian ini akan mengambarkan mengenai beberapa acuan Izin Usaha Perdagangan yg baik & benar. Perhatikan setiap detailnya, sehingga pada saat penyerahan berkas maupun pengerjaan SIUP mampu terhindar dr banyaknya penipuan.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

Pada dasarnya setiap surat perizinan untuk perjuangan tak jauh berbeda, hanya saja beberapa hal kecil yg membedakannya. Pada poin pertama ini akan dilampirkan teladan surat izin usaha untuk perdagangan kecil. Adapun contohnya yakni sebagai berikut.

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

PEMERINTAH KABUPATEN A

KANTOR PELAYANAN TERPADU

LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789

 

Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor: 123/MPP/Kep/10/2020 SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) KECIL

Jo. Peraturan Daerah Kabupaten A Nomor 20 Tahun 2020

NOMOR: 123/456/789/123/KPTSP-PK/I/2020

 

  1. Nama Perusahaan             : “ABCDE”
  2. Merek (milik sendiri/ lisensi) : –
  3. Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  4. Nama Pemilik : AA
  5. Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
  7. Nilai Modal/ Kekayaan Bersih : Rp. 50.000.000,-
  8. Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
  9. Kelembagaan : Perusahaan Perorangan
  10. Bidang Usaha : Pengecer
  11. Jenis Barang/ Dagangan Utama : Makanan

 

SIUP ini diterbitkan dgn ketentuan:

  1. PERTAMA :Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh Indonesia

  1. KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib memberikan laporan kegiatan usaha jual beli dua kali dlm setahun dgn acara semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli & semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari tahun selanjutnya pada Dinas Perindustrian & Perdagangan Kabupaten A

  1. KETIGA : Tidak melakukan aktivitas usaha selain yg tercantum dlm SIUP ini
  2. KEEMPAT : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang bisnisnya pada setiap 2 (dua) tahun sekali

  1. KELIMA             : Perusahaan/ penanggung jawab wajib mengikuti tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang & perlengkapannya (UTTP) pada sidang tera.

 

Dikeluarkan di   : Kota A

Pada Tanggal  : 20 Oktober 2020

An. Bupati A

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota A

(dibubuhi tanda tangan & cap berair)

Ir. BB, M. Si

Pembina Tingkat 1

NIP. 1234567889

Tembusan:

Yth. Sdr. Kepala Disperindag Kabupaten A


Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah 1

 Selanjutnya, acuan surat perizinan untuk melakukan usaha jenis jual beli menengah. Seperti yg disinggung sebelumnya, perbedaannya tak akan terlalu jauh.

Pada pola berikut akan terlihat jelas, bahwa jenis jual beli ditulis di serpihan atas, sebagai pembeda dgn jenis lainnya. Selain itu, perbedaan yang lain terdapat pada nilai modal. Yuk simak misalnya!

Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah

PEMERINTAH KABUPATEN A

KANTOR PELAYANAN TERPADU

LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 45678

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH

Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor: 123/MPP/Kep/10/2020

Jo. Peraturan Daerah Kabupaten A Nomor 20 Tahun 2020

NOMOR: 123/456/789/123/KPTSP-PK/I/2020

 

  1. Nama Perusahaan             : “ABCDE”
  2. Merek (milik sendiri/ lisensi) : –
  3. Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  4. Nama Pemilik : AA
  5. Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
  7. Nilai Modal/ Kekayaan Bersih : Rp. 250.000.000,-
  8. Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
  9. Kelembagaan : Perusahaan Perorangan
  10. Bidang Usaha : Penyalur
  11. Jenis Barang/ Dagangan Utama : Filter Air

 

SIUP ini diterbitkan dgn ketentuan:

  1. PERTAMA :Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melaksanakan aktivitas usaha jual beli di seluruh Indonesia

  1. KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib memberikan laporan kesibukan perjuangan perdagangan dua kali dlm setahun dgn jadwal semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli & semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya pada Dinas Perindustrian & Perdagangan Kabupaten A

  1. KETIGA : Tidak melaksanakan kegiatan perjuangan selain yg tercantum dlm SIUP ini
  2. KEEMPAT : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang bisnisnya pada setiap 5 (lima) tahun sekali

  1. KELIMA             : Setiap pergantian pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan pergantian SIUP

 

Dikeluarkan di   : Kota A

Pada Tanggal  : 20 Oktober 2020

An. Bupati A

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota A

(dibubuhi tanda tangan & cap lembap)

Ir. CC, M. Si

Pembina Tingkat 1

NIP. 1234567889

Tembusan:

Yth. Sdr. Kepala Disperindag Kabupaten A


Contoh  Surat Izin Usaha Perdagangan Besar

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Besar 1

Selain pola di atas, amati pula contoh surat perizinan yang lain untuk jenis perdagangan besar. Sama halnya dgn pola sebelumnya, pada acuan berikut pun hanya memiliki perbedaan pada jenis perdagangan serta modal permulaan/ kekayaan bersih. Berikut ini contohnya!

Surat Izin Usaha Perdagangan Besar

PEMERINTAH KABUPATEN A

KANTOR PELAYANAN TERPADU

LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR

Berdasarkan Keputusan Menperidag Nomor: 123/MPP/Kep/10/2020

Jo. Peraturan Daerah Kabupaten A Nomor 20 Tahun 2020

NOMOR: 123/456/789/123/KPTSP-PK/I/2020

 

  1. Nama Perusahaan             : “ABCDE”
  2. Merek (milik sendiri/ lisensi) : –
  3. Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  4. Nama Pemilik : AA
  5. Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89
  7. Nilai Modal/ Kekayaan Bersih : Rp. 1000.000.000,-
  8. Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
  9. Kelembagaan : Supplier
  10. Bidang Usaha : Perdagangan
  11. Jenis Barang/ Dagangan Utama : Bahan Bangunan

 

SIUP ini diterbitkan dgn ketentuan:

  1. PERTAMA :Surat Izin Usaha Perdagangan ini berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jual beli di seluruh Indonesia

  1. KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan perjuangan jual beli dua kali dlm setahun dgn acara semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli & semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari tahun selanjutnya pada Dinas Perindustrian & Perdagangan Kabupaten A

  1. KETIGA : Tidak melakukan kegiatan perjuangan selain yg tercantum dlm SIUP ini
  2. KEEMPAT : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang bisnisnya pada setiap 5 (lima) tahun sekali

  1. KELIMA             : Setiap perubahan pengelola/ penanggung jawab wajib melaporkan pergeseran SIUP

 

Dikeluarkan di   : Kota A

Pada Tanggal  : 20 Oktober 2020

An. Bupati A

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota A

(dibubuhi tanda tangan & cap berair)

Ir. DD, M. Si

Pembina Tingkat 1

NIP. 1234567889

Tembusan:

Yth. Sdr. Kepala Disperindag Kabupaten A


Contoh Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Domestik/ Internasional

Contoh Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Domestik Internasional

 Selanjutnya, surat izin pula biasanya diperuntukkan untuk mereka yg melakukan usaha di bidang jasa, mirip pengurusan transportasi.

Tidak jauh berlawanan dgn perjuangan jual beli, surat izin usaha jasa pengurusan transportasi pula tak lepas dibarengi dgn identitas perusahaan. Adapun misalnya selaku berikut!

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Domestik/ Internasional

 PEMERINTAH KABUPATEN A

DINAS PERHUBUNGAN

LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789

 

SURAT IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (SIUJPT) DOMESTIK/ INTERNASIONAL

NOMOR: 123/SIUJPT/DISHUB/I/20

 

Berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan & pengusahaan jasa pengurusan transportasi.

Berdasarkan surat permohonan PT. ABCDE tanggal 20 Oktober 2020

Nomor 123/FW-DIR/XX/20, diberikan surat izin perjuangan jasa pengurusan transportasi kepada:

 

  1. Nama Perusahaan             : “ABCDE”
  2. Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  3. Nama Pemilik : AA
  4. Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89

Kewajiban pemegang izin:

  1. PERTAMA :Mematuhi seluruh peraturan perundang-permintaan yg berlaku di bidang pengurusan transportasi

  1. KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang bisnisnya pada setiap 2 (dua) tahun sekali

  1. KETIGA : Pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan operasional pada Dinas Perhubungan

 

Dikeluarkan di   : Kota A

Pada Tanggal  : 20 Oktober 2020

Kepala Dinas Perhubungan

(dibubuhi tanda tangan & cap lembap)

Ir. DD, M. Si

Pembina Tingkat 1

NIP. 1234567889


Contoh Surat Izin Usaha Pariwisata

Contoh Surat Izin Usaha Pariwisata

Selanjutnya, perhatikan pula contoh surat izin perjuangan pariwisata yg hendaknya dimiliki oleh setiap pelaku perjuangan di bidang pariwisata.

Sama halnya dgn jenis perdagangan, pariwisata yg sudah memiliki izin tentunya akan menerima dukungan di atas kertas. Berikut contohnya!

Surat Izin Usaha Pariwisata

PEMERINTAH KABUPATEN A

DINAS PARIWISATA

LURUS TERUS NO. 123 TELP. (0123) 456789

 

NOMOR: 123/SIUP/DISPAR/I/20SURAT IZIN USAHA PARIWISATA

Berdasarkan surat permohonan PT. ABCDE tanggal 20 Oktober 2020

 

Nomor 123/FW-DIR/XX/20, diberikan surat izin usaha pariwisata terhadap:

  1. Nama Perusahaan             : “ABCDE”
  2. Alamat Kantor Perusahaan : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  3. Nama Pemilik : AA
  4. Alamat Pemilik : RT 01 RW 02 Desa Lurus Kecamatan Lurus Kabupaten Lurus
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.234.567.89

 

Kewajiban pemegang izin:

  1. PERTAMA : Mematuhi seluruh peraturan perundang-permintaan yg berlaku di bidang pariwisata

  1. KEDUA : Pemilik/ penanggung jawab wajib mendaftarkan ulang usahanya pada setiap 2 (dua) tahun sekali

  1. KETIGA : Pengurus/ penanggung jawab wajib melaporkan operasional pada Dinas Pariwisata

 

Dikeluarkan di   : Kota A

Pada Tanggal  : 20 Oktober 2020

Kepala Dinas Pariwisata

(dibubuhi tanda tangan & cap basah)

Ir. DD, M. Si

Pembina Tingkat 1

NIP. 1234567889


Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

Yang pertama yaitu acuan surat izin perdagangan kecil. Suatu usaha dikategorikan dlm skala kecil apabila kekayaan higienis diatas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta rupiah. Seperti apa SIUPnya?

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil

PEMERINTAH KOTA PADANG

BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

Jalan Letjen Sutoyo, Kel. Tabung. Kec. Tabing, Kota Padang

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (KECIL)

NOMOR: 517/ 3743/ 33.32.384 / 2020

 

Nama Perusahaan : CV. Maju Jaya

Nama Penanggung Jawab : Heri Ahmadi

Jabatan : Direktur

Alamat Perusahaan : Jalan Cempaka nomor 89 Kel. Kedung Kandang, Kec. Ngantang

Nomor Telepon : (0341) 8723467

Alamat Penanggung Jawab : Jalan Cempaka nomor 89 Kel. Tasikmadu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang

Nomor Telepon : (0341) 3764273

Modal Dan Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 450.000.000.-

Kelembagaan : Perseroan Komanditer

Kegiatan Usaha (KBLI) : 8465, 94758, 87343, 93745, 90374, 98347

Barang / Jasa Dagangan Utama : Alat-alat tulis kantor, buku-buku pelajaran,

buku fiksi & non fiksi, tas, pajangan

dinding, meja mencar ilmu, dingklik kayu, lemari,

koper, pajangan dinding, jam, tanaman

plastik.

Izin ini berlaku guna menjalankan kegiatan usaha perdagangan di seluruh tempat di Republik Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan bisnisnya & SIUP ini mesti diperbaharui 5 tahun sekali.

 

Ditetapkan di Padang

Pada Tanggal 24 Agustus 2019

Kepala Badan Pelayanan

Perijinan Terpadu

Kota Padang,

Drs. Gilang Basuki, M.Si

NIP. 173664 83264 876323

Baca Juga: Contoh Surat Izin Mengikuti Kegiatan di Luar Sekolah


Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro

Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro

Yang kedua yaitu surat izin usaha perdagangan bagi pelaku perjuangan mikro. Suatu bisnis dapat dikategorikan mikro apabila mempunyai pemasukan higienis kurang dr Rp. 50 juta rupiah. Ini tak termasuk ongkos sewa tanah maupun bangunan. Berikut acuan suratnya:

Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro

PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

BADAN PERIZINAN TERPADU

Jalan Ikhlas No. 21 Pauh 67235

Telp. (0751) 8678932 Fax. (0751) 8932379

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIUP – MIKRO

Nomor: 938/87/10-20/Pm/P1/IV/2020

 

Nama Perusahaan : CV. Maju Bersama

Nama Penanggung Jawab & : Sukma Rahmawati

Jabatan Direktur

Alamat Perusahaan : Jalan Mangga No. 48, Kelurahan Surau Gadang, Kec.

Nanggalo, Kabupaten Padang Pariaman

Nomor Telepon : (0751) 938247

Modal Dan Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Kelembagaan : Supplier

Kegiatan Usaha (KBLI) : 89272

Barang/ Jasa Dagangan Utama : benang, jarum, dasar kain, plastik karbon,

perlengkapan menjahit, sulam, rajut, & knitting

Wajib Daftar Ulang Pada : 08 April 2025

Izin ini berlaku untuk melaksanakan kesibukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia, selama perusahaan masih menjalankan bisnisnya, & wajib diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.

 

Larangan bagi pemegang SIUP

1) SIUP dihentikan digunakan untuk aktivitas:

  1. Seluruh aktivitas usaha jual beli yg tak tercantum dlm peraturan SIUP, tak boleh dilaksanakan lewat SIUP ini;
  2. Memungut dana dr penduduk dgn menunjukkan perjanjian keuntungan yg tak semestesinya;
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dgn metode pemasaran tatap tampang;
  4. Lalu Perdagangan jasa survey; dan
  5. Perdagangan berjangka komoditi.

2) Pedagang besar dilarang melaksanakan aktivitas pedagang pengecer & pedagang informal.

 

Padang Pariaman, 08 April 2020

a.n. Bupati Padang Pariaman

Kepala Badan Perizinan Terpadu

Kabupaten Padang Pariaman

Drs. H. Syamsul Bahri, MM.

Pembimbing Utama Muda

NIP. 1893679324723639


Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah

Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah

Contoh surat izin perjuangan perdagangan selanjutnya ialah khusus perjuangan menengah. Sebuah bisnis dapat dikategorikan dlm bisnis menengah apabila pendapatan bersihnya diatas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,- diluar ongkos tanah maupun sewa tempat usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

KOPERASI, UMKM, DAN PERDAGANGAN

 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MENENGAH

Nomor: 90357/PM/P3/9.874.730

 

  1. Nama Perusahaan : PT. Aman Sentosa
  2. Nama Penanggung Jawab & : Adam Kurniawan

Jabatan : Direktur

  1. Alamat Perusahaan : Jalan Jamal Jamil No. 9 Kel. Surau Gadang, Kec.

Nanggalo, Padang

  1. Nomor Telepon : (0751) 836293
  2. Nilai Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 560.000.000,-
  3. Kelembagaan : JASA
  4. Kegiatan Usaha (KBLI) : 9080
  5. Barang/Jasa Dagangan Utama : Jasa Konsultasi Bisnis

Surat izin usaha jual beli ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai isi izin ini & wajib daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

SIUP ini diberikan dgn ketentuan:

  1. Pemilik SIUP wajib memberikan laporan aktivitas usahanya setiap 6 (enam) bulan sekali pada Pejabat Penerbit SIUP.
  2. SIUP mampu menjadi tak sah apabila tak mengikuti ketentuan/peraturan perizinan yg berlaku di bidang usaha jual beli.

SIUP ini dihentikan digunakan untuk melakukan:

  1. Kegiatan usaha jual beli yg tak menurut asas kelembagaan dan/atau aktivitas usaha, sebagaimana yg tertuang di dlm SIUP.
  2. Kegiatan perjuangan yg mengatasnamakan kegiatan jual beli. Guna memungut dana dr masyarakat dgn menawarkan akad laba yg tak sesuai dgn kenyataannya (money game) atau
  3. Kegiatan perjuangan perdagangan yang lain (selain poin a & b) yg sudah dikelola dlm undang-permintaan khusus.

 

Dikeluarkan di : Padang

Pada Tanggal : 25 Oktober 2020

Pendaftaran Ulang Tanggal : 25 Oktober 2025

a.n. DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, DAN PERDAGANGAN

PROVINSI SUMATERA BARAT

KEPALA BAGIAN DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN

Dra. Herawati, MM.

NIP. 83246301028463


Surat Izin Usaha Perdagangan Besar

Surat Izin Usaha Perdagangan Besarr

Apabila seseorang mempunyai bisnis dgn penghasilan rata-rata diatas Rp. 10.000.000.000,- (10 milyar rupiah) diluar sewa tanah & bangunan, maka usaha tersebut digolongkan ke dlm usaha besar. Adapun pola surat izin perjuangan jual beli besar selaku berikut:

Surat Izin Usaha Perdagangan Besar

PEMERINTAH KOTA PADANG

BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

Jalan Pauh No. 13 Padang Telp. 0751 – 937429

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR

Nomor: 875/93/9342/BBPT

 

  1. Nama Perusahaan : PT. Berkah Abadi
  2. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jaya Sentosa No. 45 Kel. Subur, Kec.

Makmur, Kota Padang

  1. Nama Pemilik Usaha : Edhi
  2. Alamat Pemilik Usaha : Jalan Kebenaran No. 12 Kel. Ambacang,

Kec. Koto Tangah

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak : 96271201279652
  2. Nilai Modal & Kekayaan Bersih Perusahaan : Rp. 3.500.000.000,-
  3. Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang
  4. Kelembagaan : Pemasok
  5. Bidang Usaha : Barang
  6. Jenis Barang Dagangan : Alat peralatan peternakan ayam,

pakan ayam, sekam, karung, wadah

minum & makan, terpal, vitamin,

dan obat-obatan.

Surat izin usaha perdagangan ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan usahanya sesuai isi izin serta ketentuan jual beli & pedagang wajib daftar ulang setiap 5 tahun sekali.

 

SIUP ini diberikan dgn ketentuan selaku berikut:

  1. Pemilik SIUP wajib memberikan laporan kesibukan bisnisnya setiap 1 (Satu) tahun sekali pada Pejabat Penerbit SIUP lokal.
  2. SIUP dapat dicabut apabila tak mematuhi ketentuan/peraturan perizinan yg berlaku di bidang perjuangan jual beli.

Pemegan SIUP ini dihentikan digunakan untuk melaksanakan:

  1. Kegiatan perjuangan jual beli yg tak dikontrol oleh kelembagaan dan/atau kegiatan perjuangan, sesuai peraturan yg tercantum di dlm SIUP.
  2. Lalu Kegiatan perjuangan yg mengatasnamakan aktivitas perdagangan, guna menghimpun dana dr penduduk dgn menawarkan kesepakatan laba yg tak masuk akal (money game) atau
  3. Kegiatan usaha perdagangan yang lain (selain butir a & b) yg telah dikelola melalui ketentuan peraturan perundang-permintaan yg berlawanan.

Baca Juga: Contoh Surat Izin Orang Tua


Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku selama suatu bisnis masih menjalankan perjuangan jual beli. Namun wajib diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali. SIUP ini memiliki banyak fungsi.

Selain selaku bukti keabsahan suatu usaha, surat ini pula berfungsi selaku salah satu tolok ukur kegiatan lelang yg diselenggarakan oleh pemerintah. 

Jenis SIUP terbagi ke dlm 4 (empat). Yakni untuk perusahaan kecil, mikro, menengah, & besar. Suatu usaha dikatakan kecil apabila memiliki pendapatan bersih sebesar Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta rupiah.

Sementara perjuangan mikro, pemasukan bersihnya kurang dr Rp. 50 juta. Untuk menengah & perjuangan besar, pemasukan higienis berada di angka Rp. 500 juta sampai di atas Rp. 10 milyar rupiah.


Persyaratan Serta Dokumen Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Persyaratan Serta Dokumen Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Saat hendak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan beberapa berkas atau dokumen sebagai salah satu syarat administrasi.

Dokumen maupun tolok ukur ini dibedakan atas jenis usaha yg dimiliki. Baik itu perseorangan, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), sampai Perseroan Terbuka (Tbk).

1. Perseorangan

Adapun patokan menciptakan SIUP bagi perseorangan yaitu fotokopi KTP pemilik bisnis maupun penanggung jawab bisnis tersebut.

Kemudian NPWP milik kantor atau perusahaan, Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yg dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, hal ini hanya berlaku bagi aktivitas usaha yg diatur oleh ketentuan Undang-Undang. Dan yg terakhir adalah neraca perusahaan.

2. Koperasi

Sementara persyaratan & kelengkapan dokumen bagi koperasi lebih banyak lagi. Hal ini dikarenakan koperasi tak cuma dikelola oleh satu orang saja.

Melainkan pula banyak orang. Selain itu, koperasi sulit berbentuk badan usaha. Sehingga banyak hal yg harus dipertanggungjawabkan. Adapun persyaratannya yaitu:

  • Fotokopi KTP milik Pengurus atau Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Neraca koperasi
  • Fotokopi Akta Pendirian milik koperasi
  • Daftar susunan kepengurusan koperasi. Termasuk di dalamnya Dewan Pengurus & Dewan Pengawas koperasi
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Materai 6000
  • Foto Direktur Utama, Penanggung Jawab maupun Pemilik Usaha dgn ukuran 4×6, 2 lembar
  • Izin lainnya yg masih berhubungan

3. Perseroan Terbatas (PT)

Untuk kriteria bagi PT, tak berbeda jauh dgn koperasi. Hanya saja terdapat penambahan kriteria. Yaitu:

  • Fotokopi Kartu Keluarga, apabila penanggung jawab perusahaan merupakan seorang perempuan
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Fotokopi sertifikat pendirian perusahaan yg sudah disahkan oleh Kemenkum HAM
  • Fotokopi surat keputusan pengesahan tubuh hukum yg dikeluarkan oleh Kemenkum HAM
  • Izin prinsip & izin teknis

4. Perseroan Terbatas (Tbk)

Persyaratan untuk perseroan terbuka lebih sedikit dibanding koperasi & perseroan terbatas. Hanya memerlukan fotokopi eksekutif utama, kemudian fotokopi SIUP sebelum menjadi PT, fotokopi akta notaris, serta surat persetujuan perubahan dr PT menjadi Tbk.

Dan fotokopi surat tanda penerimaan pembukuan keuangan milik perusahaan, serta yg terakhir pas foto direktur utama, ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.


Langkah-Langkah Mengajukan SIUP

Langkah Langkah Mengajukan SIUP

Setelah menegaskan bahwa segala standar untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka tahap selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan.

Proses pengajuan SIUP tidaklah rumit. Hanya dgn menghimpun kriteria & mengikuti prosedur yg ada. Apa saja langkah-langkahnya? Berikut penjelasannya:

1. Mengisi Formulir Di Kantor Dinas Perdagangan

Sebagai langkah pertama, datanglah ke kantor Dinas Perdagangan, kemudian ambil & isi formulir menurut data-data yg diminta. Pengisian formulir ini harus dikerjakan langsung oleh yg bersangkutan, atau dapat diwakili oleh orang lain dgn membawa surat kuasa.

Isi semua informasi yg diminta dgn benar. Kemudian tanda tangani formulir tersebut di atas materai 6000. Untuk tanda tangan, cuma dapat dikerjakan oleh eksekutif utama maupun pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Kemudian, fotokopi formulir yg sudah diisi & serahkan ke petugas SIUP bersama dgn seluruh dokumen patokan yg diminta.

2. Membayar Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah selesai mengisi & menyerahkan standar, selanjutnya yaitu mengeluarkan uang tagihan pengerjaan SIUP. Untuk besaran tagihan, bergantung dgn lokasi perusahaan. Sehingga tariff perusahaan yg satu dgn yg lainnya sudah niscaya berlawanan-beda.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan Telah Selesai Dan Dapat Diambil

Setelah berhasil melakukan pembayaran, petugas akan memberikan secarik kertas yg dapat ditukarkan dgn SIUP. Biasanya, proses pengerjaan SIUP mengkonsumsi waktu paling usang hingga 2 ahad sejak formulir diserahkan.


Contoh surat izin perjuangan menjadi salah satu gambaran bagi para pelaku usaha yg belum mendapatkan perizinan untuk badan usaha yg sedang dibangun.

Pastikan setiap tubuh perjuangan memiliki perizinan yg sah guna melindungi badan perjuangan serta mengembangkan kredibilitas di mata penduduk biasa .

Itulah tadi isu & pula acuan surat izin usaha jual beli. Sebelum memutuskan menciptakan SIUP tentukan bahwa seluruh standar telah dilengkapi.

Cek kembali semua berkas & serahkan ke pejabat pembuat SIUP setempat. Sebaiknya, hindari memakai jasa calo. Selain meminimalisir biaya, ini pula guna menghindari kesalahan-kesalahan termasuk legalitas SIUP.

Agar bisnis terjamin keamanannya, uruslah SIUP sedini mungkin. Selain itu, SIUP pula ternyata menjadi salah satu standar untuk pengajuan pinjaman modal ke pihak Bank.

Ketika suatu bisnis telah mempunyai SIUP, penduduk atau pelanggan pula menjadi lebih yakin mengenai legalitas & keaslian produk yg ditawarkan.

Demikianlah berita terkait pengertian, fungsi, syarat serta teladan surat izin perjuangan yg mampu dijadikan selaku referensi.

Semoga info di atas dapat memperbesar wawasan serta menyebabkan setiap pelaku perjuangan untuk senantiasa mengajukan permohonan untuk menerima surat izin dlm melakukan perjuangan yg dijalankan.

Contoh Surat Izin Usaha

  2+ Contoh Surat Izin Ekspor & Cara Pengurusan