close

14 Poin Penting Piagam Madinah untuk Muslim dan Non-Muslim

Ibnu Hisyam meriwayatkan, beberapa hari sehabis Rasulullah SAW. datang di Madinah, masyarakat Arab berkumpul menghadap beliau. Pada saat itu, seisi rumah kaum Anshar telah memeluk Islam. Satu-satunya suku di Madinah yg belum semua warganya memeluk Islam hanyalah kabilah Aus. Rasulullah SAW. menulis sebuah piagam perjanjian yg diberlakukan bagi kaum Muhajirin, Anshar, & kaum Yahudi. Di dlm piagam kontrakitu Rasulullah SAW. meratifikasi agama yg mereka peluk, hak kepemilikan harta, & beberapa hal yang lain.

Isi piagam kesepakatanini dikutip lbnu lshaq tanpa mencantumkan sanad.

Sementara lbnu Khaitsumah meriwayatkannya dgn sanad yg lengkap sebagai berikut:

Kami mendapatkan hadits dr Ahmad ibn linab Abul Walid, dr lsa ibn Yunus, dr Katsir ibn Abdullah ibn Amr Al-Muzanni dr ayahnya dr kakeknya bahwa Rasulullah SAW. menulis suatu tulisan (perjanjian) antara kaum Muhajirin & Anshari. Lalu ia menyebutkan isi kontrakyg serupa dgn apa yg disebutkan lbnu Ishaq. “7 Naskah ini pula dinukil Imam Ahmad dlm Al-Musnad. Ia merriwayatkannya dr Suraij yg berkata, “Kami menerima hadits dr lbad dr Hajjaj dr Amr ibn Syuaib dr ayahnya dr kakeknya bahwa Rasulullah telah menulis suatu piagam (perjanjian) antara kaum Muhajirin & Anshar.”

Sengaja penulis tak mengutip naskah piagam kesepakatanini dengan-cara lengkap sebab terlalu panjang. Tetapi, akan menurunkan beberapa poin penting dr naskah piagam kesepakatanyg diratifikasi eksklusif oleh Rasulullah SAW. Tujuannya, semoga kita mampu mengetahui beberapa hukum pokok (undang-undang) yg berlaku bagi penduduk muslim & negara mereka yg baru di Madinah. Poin-poin penting tersebut diurutkan sesuai naskah aslinya:

1. Kaum muslimin dr kalangan Quraisy & Yatsrib, pula semua orang yg mengikuti & berjihad bareng mereka, yaitu satu umat.

  Kelahiran Nabi Muhammad dan 5 Peristiwa Besar yang Mengiringinya

2. Semua muslim walaupun berlawanan suku sama-sama mesti membayar ‘aql” & menebus para tawanan mereka dgn cara yg makruf & adil di antara kelompok orang-orang mukmin.

3. Sesungguhnya orang-orang mukmin tak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yg menanggung utang di antara mereka untuk memberinya duit tebusan atau ’aql.

4. Sesungguhnya orang-orang mukmin yg bertakwa harus melawan orangorang yg melampaui batas atau melaksanakan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dr salah seorang di antara mereka.

5. Seorang mukmin tak boleh membunuh mukmin yg lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.

6. Sesungguhnya kata hening bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tak boleh berdamai tanpa orang mukmin yg lain, dlm berperang di jalan Allah, kecuali bila dijalankan atas kesetaraan & keadilan antarmereka.

7. Dzimmah Allah yakni satu. ia melindungi mukmin yg lemah. Dan, orang mukmin yakni wali bagi mukmin yg lain, di hadapan seluruh umat manusia.

8. Seorang mukmin yg sudah mengikrarkan isi piagam ini, pula beriman pada Allah & hari akhir, tak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa menolong atau melindungi seorang pendosa, maka di hari akhir zaman ia dilaknat & dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yg mampu membebaskannya dr laknat & marah-Nya.

9. Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dlm keadaan perang.

10. Orang-orang Yahudi Bani Auf yakni satu umat dgn orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, & bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yg melakukan perbuatan aniaya & durhaka. Orang semacam ini hanya merusak diri & keluarganya sendiri.

  Benarkah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Lahir Hari Senin? (Bagian 2)

11. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, & kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka mesti ada tolong menolong dlm menyiadapi siapa saja yg hendak menyerang pihak yg mengadakan kontrakini.

12. Jika di antara orang-orang yg mengakui kontrakini terjadi pertikaian yg dikhawatirkan menjadikan kerusakan, maka masalah itu dikembalikan pada Allah & pada Muhammad Rasulullah SAW.

13. Barangsiapa tinggal di dlm kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yg berbuat kezaliman & melakukan kejahatan.

14. Sesungguhnya Allah melindungi apa yg tercantum di dlm piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa saja yg berbuat kebaikan & bertakwa.

Wallahua’lam.

[Paramuda/Wargamasyarakat]