Perbedaan pertimbangan perihal tanggal kelahiran Nabi Muhammad yakni sesuatu yg wajar. Sebab, semua pendapat itu merujuk pada riwayat yg didapat oleh ulama tertentu. Ada riwayat yg besar lengan berkuasa ada pula yg lemah.
Jika status sebuah riwayat sudah diketahui, maka seharusnya kita mengambil yg lebih besar lengan berkuasa & meninggalkan yg lemah.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa terdapat dalil ihwal tanggal Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan. Namun, mereka pula tetap berlainan pendapat perihal kepastian tanggalnya.
Ada yg mengatakan, malam tanggal 2 Rabiul Awal, ada yg mengatakan tanggal 8, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, tanggal 18, & ada yg mengatakan tanggal 22. Ada pula yg mengatakan bahwa dua usulan terakhir tak benar.
Pendapat populer yg dipegang oleh jumhur yakni Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal. Pendapat ini dinyatakan oleh Ibnu Ishaq & lainnya.
Sementara itu, berhubungan dgn tahunnya, lebih banyak didominasi ulama berpendapat bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lahir pada tahun Gajah. Di antara orang yg berpendapat demikian yaitu Qais bin Makhramah, Qabats bin Asyyam, & Ibnu Abbas.
Sebuah riwayat menyatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan pada hari serdadu bergajah menyerbu Ka’bah. Namun, pendapat lain menyangkal kebenaran riwayat ini dgn menyampaikan bahwa riwayat ini keliru, alasannya riwayat yg benar yaitu tahun Gajah.
Di antara ulama ada yg menyatakan bahwa usulan ini sudah disepakati oleh dominan ulama & orang yg tak sependapat dgn ini, bermakna ia sudah keliru. Menurut riwayat yg populer, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan 50 hari setelah insiden penyerbuan serdadu bergajah.
Pendapat lain mengatakan, 55 hari setelah peristiwa prajurit bergajah. Ada yg menyampaikan, sebulan setelahnya. Ada yg mengatakan, 40 hari setelahnya. Ada yg menyampaikan, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dilahirkan 10 tahun sehabis insiden tentara bergajah. Ada yg menyampaikan, 23 tahun setelahnya.
Di samping itu, ada yg menyampaikan, 40 puluh tahun setelahnya, & ada yg menyampaikan, 15 tahun sebelum peristiwa tentara bergajah.
Menurut jumhur ulama, semua pendapat tersebut merupakan kekeliruan & di antaranya ada yg tak benar penyandarannya kepada seorang perawi.
Sebagaian tulisan ini dikutip dr kitab Latha`if Al-Ma’terpelajar karya Ibnu Rajab. Semoga berfaedah. Aamiin.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]