wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Wewenang presiden Indonesia – Presiden Indonesia ialah kepala negara dan kepala pemerintahan dalam negara Republik Indonesia. Presiden Indonesia diseleksi lewat penyeleksian umum (pemilu) tiap 5 tahun sekali. Dalam mengerjakan fungsinya, terdapat peran dan wewenang yang dimiliki oleh presiden yang telah dikelola dalam UUD 1945.
Di Indonesia, seorang presiden tidak hanya bertugas selaku kepala negara saja, tetapi juga bertugas selaku seorang kepala pemerintahan. Artinya tugas presiden juga meliputi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, dimana presiden menjadi pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan tugasnya, presiden juga dibantu wakil presiden dan para menteri.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Selain tugas-peran yang harus dilakukan, presiden juga mempunyai sejumlah hak dan kewenangan tertentu. Kewenangan presiden Indonesia ini mencakup bidang pemerintahan, bidang hukum, bidang korelasi luar negeri, bidang politik, bidang pertahanan dan keselamatan, bidang ekonomi, dan lain sebagainya.
Tentu wewenang presiden tidak asal dikerjakan, tetapi ada prosedur dan syarat yang mesti dipenuhi. Beberapa kewenangan presiden mesti menerima kesepakatan dari forum direktur, adalah Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat). Selain itu, prosedur tentang wewenang presiden juga diatur dalam undang-undang yang lebih spesifik.
(baca juga peran wakil presiden)
Wewenang Presiden Indonesia
Berikut merupakan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh presiden Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang
Presiden mempunyai kewenangan untuk mengajukan desain undang-undang (RUU) kepada parlemen, ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Jika disetujui, maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang yang sah dan resmi (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1).
2. Menyatakan Perang
Presiden juga mempunyai kewenangan untuk menyatakan perang kepada negara atau kelompok lain, jika memang hal itu diharapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Tentu kewenangan ini mesti menerima persetujuan dari dewan perwakilan rakyat sebagai perwakilan rakyat (UUD 1945 pasal 11 ayat 1).
3. Membuat Kerjasama atau Perdamaian dengan Negara Lain
Presiden berwenang juga mewakili negara untuk menciptakan perjanjian, koordinasi atau perdamaian dengan negara lain kalau dirasa menguntungkan. Kewenangan ini juga mesti menerima kesepakatan dari dewan perwakilan rakyat terlebih dulu (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 1).
4. Membuat Perjanjian Internasional
Wewenang presiden selanjutnya adalah membuat kesepakataninternasional yang menjadikan pengaruh yang luas dan mendasar pada kehidupan rakyat terkait dengan keuangan negara yang mengharuskan adanya pembentukan atau pergeseran undang-undang. Kewenangan ini juga membutuhkan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 2).
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
data-ad-slot=”1135366004″
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
5. Menyatakan Keadaan Bahaya
Presiden mempunyai hak untuk untuk menyatakan kondisi ancaman atau darurat. Syarat-syarat dan balasan penentuan keadaan bahaya ini sudah ditetapkan dengan undang-undang dan harus disertai oleh presiden sebelum memutuskan kondisi ancaman (UUD 1945 pasal 12).
6. Memberi Grasi dan Rehabilitasi
Kewenangan presiden di bidang aturan salah satunya ialah memberi grasi dan rehabilitasi pada seorang terpidana. Grasi ialah bentuk pengampunan dari presiden terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sedangkan rehabilitasi ialah langkah-langkah mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena keputusan hakim. Kewenangan ini mesti mengamati usulandari Mahkamah Agung (MA) (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 1).
7. Memberi Amnesti dan Abolisi
Presiden juga berwenang untuk menunjukkan amnesti dan pembatalan. Amnesti adalah peniadaan akhir aturan pidana kepada orang yang terlibat tindakan melawan hukum tersebut. Sedangkan penghapusan merupakan pemberhentian investigasi dan tuntunan pidana kepada seorang tersangka. Kewenangan ini harus mendapat kesepakatan DPR (UUD 1945 pasal 14 ayat 2).
8. Memberi Tanda Jasa, Gelar, dan Tanda Kehormatan
Kewenangan presiden selanjutnya ialah memberikan tanda jasa, gelar atau tanda kehormatan lainnya pada sosok yang layak. Tentunya terdapat aturan terkait kewenangan ini yang dikontrol lebih lanjut dalam undang-undang (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 15).
9. Membentuk Dewan Pertimbangan
Presiden mempunyai hak untuk membentuk suatu dewan pertimbangan. Tugas dari dewan pertimbangan itu adalah untuk memberi pesan yang tersirat serta pertimbangan terhadap presiden. Kewenangan inii diatur lebih lanjut dalam undang-undang (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 16).
10. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Presiden juga berwenang membuat dan menetapkan peraturan pemerintah yang digunakan untuk mengambil alih undang-undang. Kewenangan ini cuma berlaku dalam sebuah kegentingan yang bersifat memaksa (Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 ayat 1).
Nah itulah acuan wewenang presiden Republik Indonesia seperti yang sudah dikontrol dalam UUD 1945 sebagaikonstitusi tertinggi dalam negara Indonesia. Semoga mampu memperbesar pengetahuan perihal hak dan kewenangan yang dimiliki oleh presiden.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Facebook
Tweet
Whatsapp