10 Macam Kebijakan Perdagangan Internasional Proteksionis

Adapun jenis-jenis kebijakan dalam jual beli proteksionis antara lain:

1. Kuota Impor
Kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri.
2. Kuota Ekspor
Kebijakan dengan menetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna menyanggupi kebutuhan dalam negeri.
3. Subsidi
Kebijakan dengan cara menunjukkan tunjangan terhadap perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang tersebut bisa bersaing dengan barang mancanegara.
4. Tarif Impor
Kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal.
5. Tarif Ekspor
Kebijakan dengan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang aktivitas ekspor.
6. Premi
Kebijakan berupa dukungan kado atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini dibutuhkan mampu menciptakan produk-produk yang berkualitas tinggi.
7. Dikriminasi Harga
Kebijakan lewat penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, yang dilaksanakan dalam rangka perang tarif semoga negara tertentu yang dijadikan sasaran mau menurunkan harga.
8. Larangan Ekspor
Kebijakan larangan untuk mengekspor jenis barang-barang tertentu dijalankan dengan pendapatekonomi, politik, sosial dan budaya dalam negeri.
9. Larangan Impor
Kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dikerjakan dengan argumentasi untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan argumentasi untuk meminimalisir devisa.
10. Dumping
Merupakan kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih hemat biaya dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini yakni untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini bisa dikerjakan kalau terdapat aturan/hambatan yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak bisa berbelanja barang yang didumping dari mancanegara.