wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Jenis-jenis pajak – Pajak yaitu iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak menerima balas jasa secara pribadi. Fungsi pajak penting sebagai sumber keuangan dan budget negara. Terdapat beberapa macam-macam pajak menurut instansi pemungutnya, sifatnya atau tata cara pemungutannya.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 ihwal Perpajakan, diterangkan bahwa pengertian pajak yaitu bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Secara biasa pajak berfungsi selaku sumber keuangan dan kas negara, untuk membiayai pengeluaran negara, tergolong melakukan program pembangunan di kawasan-kawasan. Terdapat 4 (empat) fungsi pajak yakni selaku fungi anggaran, fungsi regulasi, fungsi pemerataan, dan fungsi stabilisasi.
Pajak pun mempunyai berbagai macam-jenis tertentu. Macam-macam pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Selain itu juga ada jenis-jenis pajak lainnya yang dibedakan berdasarkan tata cara pemungutannya, sifatnya, subjek pajaknya serta asalnya.
Daftar Isi
Macam-Macam Pajak
Di bawah ini akan dijelaskan apa saja macam-macam pajak beserta teladan dan pembahasannya, yang dibedakan menurut instansi pemungutnya, tata cara pemungutannya, sifatnya, subjek pajaknya serta asalnya.
Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak ialah pajak negara dan pajak daerah.
1. Pajak Negara
Pajak negara ialah jenis pajak yang dipungut oleh instansi pemerintahan pusat secara nasional. Di Indonesia, jenis-jenis pajak negara dibagi selaku berikut.
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu jenis pajak yang dikenakan kepada eksklusif atau badan atas penghasilan yang diterima dalam sebuah tahun pajak tertentu.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi jual beli pada barang dan jasa yang dikenakan pajak.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yakni jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi perdagangan khusus untuk barang-barang glamor.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.
- Bea Materai, yakni jenis pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek.
2. Pajak Daerah
Pajak kawasan ialah jenis pajak yang dipungut oleh instansi pemerintahan desa, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Di Indonesia, jenis-jenis pajak kawasan dibagi selaku berikut.
Jenis Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Tembakau
Jenis Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Sistem Pemungutannya
Berdasarkan sistem pemungutannya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
data-ad-slot=”1135366004″
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
1. Pajak Langsung
Pajak eksklusif (direct tax) ialah jenis pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak mampu dialihkan kepada orang lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibentuk kantor pajak.
Contoh pajak pribadi antara lain adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung (indirect tax) merupakan jenis pajak yang bebannya mampu dialihkan terhadap pihak lain alasannya adalah tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pajak ini ditagihkan berdasarkan kegiatan tertentu, sehingga tidak dibayarkan secara terpola.
Contoh pajak tidak eksklusif antara lain yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau bea materai.
Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
1. Pajak Subjektif
Pajak subjektif ialah jenis pajak yang berpangkal pada subjeknya. Dengan kata lain, pajak subjektif mengamati keadaan dan kesanggupan pada subjek yang dikenakan pajak.
Contoh pajak subjektif yakni Pajak Penghasilan (PPh), yang didasarkan pada penghasilan yang ditemukan oleh subjek pajaknya.
2. Pajak Objektif
Pajak objektif ialah jenis pajak yang berpangkal pada objeknya. Dengan kata lain, pajak ini dinilai secara objektif tanpa mengamati kondisi dan kesanggupan pada subjek yang dikenakan pajak.
Contoh pajak objektif yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yang nilainya tetap sesuai objek pajaknya, tanpa mengamati si pembayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Subjek Pajaknya
Berdasarkan subjek pajaknya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yakni pajak perseorangan dan pajak badan usaha.
1. Pajak Perseorangan
Pajak perseorangan merupakan jenis pajak yang dibayarkan pada wajib pajak secara perseorangan atau individu. Contoh pajak perseorangan yakni Pajak Penghasilan (PPH) yang dibayarkan oleh tiap-tiap individu wajib pajak yang sudah mempunyai penghasilan sendiri.
2. Pajak Badan Usaha
Pajak tubuh perjuangan merupakan jenis pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, lembaga, organisasi, instansi atau tubuh perjuangan tertentu. Contoh pajak tubuh perjuangan adalah pajak penghasilan perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan tertentu.
Jenis-Jenis Pajak Negara Berdasarkan Asalnya
Berdasarkan asalnya, terdapat 2 (dua) macam-macam pajak yaitu pajak dalam negeri dan pajak luar negeri.
1. Pajak Dalam Negeri
Pajak dalam negeri merupakan jenis pajak yang dipungut pada warga negara yang dikenakan wajib pajak yang tinggal di Indonesia.
2. Pajak Luar Negeri
Pajak mancanegara merupakan jenis pajak yang dipungut pada warga gila yang mempunyai pendapatan di kawasan Indonesia.
Nah demikian referensi jenis-jenis pajak besesrta acuan dan penjelasannya. Klasifikasi macam-macam pajak mampu dibedakan berdasarkan instansi pemungutnya, tata cara pemungutannya, sifatnya, subjek pajaknya, dan asalnya. Semoga mampu memperbesar pengetahuan dan acuan.
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
Facebook
Tweet
Whatsapp