Daftar Isi
9. Menyambung rambut atau menggunakan rambut artifisial
Demi terlihat anggun, sebagian perempuan menyambung rambutnya. Ada yg menggunakan rambut imitasi (wig) biar penampilannya lebih indah.
Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dlm buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal & Haram dlm Islam) menerangkan diharamkannya menyambung rambut & menggunakan wig, baik bagi pria maupun bagi wanita. Beliau berpedoman pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar & Abu Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yg menyambung rambut & meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim)
Bagaimana jika perempuan tersebut rambutnya rontok alasannya adalah sakit? Penjelasan selengkapnya mampu dibaca di Hukum Menyambung Rambut
Berikutnya: menciptakan tato