1 Januari 2015 eksportir industri kehutanan Indonesia sudah mulai wajib menggunakan dokumen V-legal. Setiap ekspor produk berbahan baku kayu harus dilengkapi dgn dokumen V-legal.
Ekspor produk industri kehutanan cuma dapat dilaksanakan oleh perusahaan industri kehutanan yg telah menerima legalisasi selaku ETPIK & perusahaan jual beli di bidang ekspor produk industri kehutanan yg sudah mendapatkan legalisasi sebagai ETPIK Non-Produsen.
Dalam hal ETPIK & ETPIK Non-Produsen melakukan ekspor, maka produk yg di ekspor harus dilengkapi dgn dokumen V-legal.
Dokumen V-Legal yaitu dokumen yg menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dgn ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.
Dasar hokum ETPIK & ETPIK Non-Produsen wajib melengkapi dokumen V-legal untuk ekspor produknya adalah:
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 wacana Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 Tentang Standar & Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari & Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P.5/VI-BPPHH/2014 Lampiran 7 ihwal Pedoman Penerbitan Dokumen V-legal.
Cara mendapatkan dokumen V-legal ada dua yakni:
Pertama dgn Verifikasi bagi ETPIK & ETPIK Non-Produsen yg telah memiliki akta legalitas kayu. Keuntungan mendapatkan dokumen V-legal dgn cara verifikasi adalah biaya lebih murah, lebih efisien, & tak memerlukan waktu yg lama.
Yang kedua yaitu dgn cara Inspeksi bagi ETPIK & ETPIK Non-Produsen yg belum mempunyai akta legalitas kayu. Kelemahan dgn cara inspeksi yaitu ongkos lebih mahal karena setiap kali mau ekspor mesti dilaksanakan inspeksi apalagi dulu.
Sebaiknya ETPIK & ETPIK Non-Produsen secepatnya mempunyai Sertifikat Legalitas Kayu supaya mudah dlm melaksanakan ekspor produk kehutanan & kemudahan dlm proses menerima dokumen V-legal.
Dokumen V-Legal dlm bentuk kertas dibuat 7 (tujuh)rangkap, dgn peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan.
- Lembar ke-2 (warna kuning), untuk pabean negara tujuan.
- Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir.
- Lembar ke-4 (warna putih), untuk LVLK.
- Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.
- Lembar ke-6 (warna putih), untuk Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu.
- Lembar ke-7 (warna putih), untuk Pabean Indonesia.
Mulai tanggal 1 Januari 2013 ETPIK & ETPIK Non-Produsen wajib melengkapi dokumen V-legal untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dlm HS Code Ex. 4407.10.00.00 s.d Ex 4407.99.90.00; Ex. 4408.10.10.00 s.d Ex. 4408.90.00.00; Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex. 4409.29.00.00; Ex. 4410.11.00.00 s.d Ex. 4410.90.00.00; Ex 4411.12.00.00 s.d Ex 4411.94.00.00; Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90; Ex. 4413.00.00.00; Ex. 4415.10.00.00; Ex. 4415.20.00.00; Ex. 4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00; Ex. 4421.90.99.00; 9406.00.92.00; 4701.00.00.00; 4702.00.00.00; 4703.11.00.00 s.d 4703.29.00.00; 4704.11.00.00 s.d 4704.29.00.00; 4705.00.00.00; 4803.00.30.00; 4803.00.90.00; 4804.21.10.00 & 4804.21.90.00; 4806.10.00.00 s.d 4806.40.00.00; 4808.10.00.00 s.d 4808.90.90.00; 4809.20.00.00 s.d 4809.90.90.00; 4812.00.00.00; 4813.10.00.00 s.d 4813.90.90.00; 4814.20.00.00; 4814.90.00.00; 4816.20.10.00 s.d 4816.90.90.00; 4818.10.00.00 s.d 4818.90.00.00.