Upaya pemerintah dlm penegakan HAM di Indonesia bukanlah isapan jempol semata. Ini mampu dilihat dr adanya payung hukum yg memayungi penegakan HAM itu sendiri, baik yg tertulis dlm konstitusi UUD 1945, terinci pada pasal-pasal di bawahnya & tertuang dlm ketetapan-ketetapan pemerintah (Silahkan baca: Hak Asasi Manusia di Indonesia).
Selain adanya payung aturan, upaya pemerintah dlm penegakan HAM pula mampu kita lihat dr pembentukan Lembaga Perlindungan HAM seperti Departemen Hukum & HAM, Komnas HAM, Lembaga Peradilan, Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Daftar Isi
Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia
Selain itu ada pula lembaga perlindungan HAM yg dibentuk oleh penduduk yg biasanya kita sebut sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) contohnya YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) & sebagainya.
Bila dilihat dr adanya payung hukum & lembaga proteksi HAM ketika ini serta melihat sejarah HAM di Indonesia, maka upaya pemerintah dlm penegakan HAM mampu dinilai selaku upaya yg betul-betul , selebihnya tinggal penerapannya saja di lapangan. Lalu pertanyaanya timbul, -apakah penerapannya itu cukup gampang, mengingat pemerintah memiliki perangkat-perangkat penegak hukum?-. Tidak, ternyata tak semudah yg dibayangkan. Bila kita menyaksikan lebih dalam, maka ada “sesuatu yg menarik disini”, apa itu?.
Sesuatu yg menawan yg layak diperbincangkan disini ialah adanya Undang-Undang menyangkut rahasia negara yg aturannya justru dapat mempersulit upaya pemerintah dlm penegakan HAM.
Yang namanya diam-diam negara niscaya tak boleh dikenali publik padahal pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM bukan saja bisa terjadi oleh penduduk tapi pula mampu terjadi pada pejabat atau pemerintahan sendiri. Misalnya ada korban dr rakyat sipil yg tak bersalah saat Densus 88 anti teror melaksanakan penyerangan rahasia ke wilayah sarang teroris.
Misalnya jikalau ada kasus seperti itu, apa yg akan dikerjakan oleh pemerintah?. Jika pemerintah menegakan HAM rakyat yg menjadi korban tersebut, maka dokumen negara mampu dikatakan telah bocor bahkan ini bisa mencemarkan nama baik Densus 88 sebagai pelindung rakyat dr serangan teroris.
Akan tetapi jikalau pemerintah menilai hal itu sebagai kecelakaan kerja yg tentu saja ini bisa terjadi selaku manusia, maka pemerintah akan dianggap lemah dlm penegakan HAM. Contoh perkara realnya kita bisa menyaksikan pada perkara pembunuhan Munir.
Hambatan Dalam Penegakan HAM
Hambatan yg menghalangi upaya pemeritah dlm penegakan HAM bukan hanya itu saja, masih banyak yg yang lain tetapi dapat kita bagi menjadi tiga hal yakni ideologi, irit & teknis.
1. Hambatan Ideologi
Adanya ideologi sosialis & liberalis menunjukkan goresan yg tajam. Ideologi sosialis lebih mementingkan kepentingan sosial, bila ini menyangkut suatu negara, maka bisa menjadi kepentingan negara. Sedangkan ideologi liberalis lebih condong menghormati hak-hak pribadi, hak sipil & hak politik.
2. Hambatan Ekonomis
Kondisi ekonomi penduduk memiliki kekerabatan yg akrab dgn penegakan hak asasi manusia. Semakin tinggi ekonomi penduduk , maka diharapkan upaya yg lebih dlm menegakan hak asasi insan. Karena keadaan ekonomi yg tinggi akan membuat sangat beresiko terjadinya “goresan” antar kepentingan masyarakat yg mampu saja menciptakan suatu pelanggaran HAM.
3. Hambatan Teknis
Belum disetujuinya berbagai alat penegak HAM dr internasional untuk masuk ke Indonesia. Ini pula aspek yg dapat menjadi masalah bagi pemerintah alasannya penegak HAM dr luar negeri bisa saja ditumpangi oleh inteljen asing yg ingin merusak NKRI.
Dari uraian di atas dapat dikenali bahwa upaya pemerintah dlm penegakan HAM tidaklah semudah dibayangkan. Meskipun mempunyai payung aturan & perangkat penegak HAM, namun ada hal-hal yg pula menghalangi penegakan HAM itu sendiri. Untuk itu upaya ini perlu menerima tunjangan & partisipasi sarat dr penduduk (Baca juga: Macam-Macam HAM).
Daftar Pustaka:
Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.