√ Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Norma hukum bersifat tegas, mengikat & tanpa kompromi terhadap siapa saja yg melakukan pelanggaran
Gambar. Norma hukum bersifat tegas, mengikat & tanpa kompromi kepada siapa saja yg melakukan pelanggaran

Tujuan aturan berdasarkan para mahir – Manusia merupakan makhluk sosial yg dlm kehidupannya selalu berinteraksi dgn orang lain. Nah, dlm interaksi sosial ini tak selamanya akan berlangsung mulus melainkan pasti akan terjadi masalah-problem yg timbul. Masalah-problem yg timbul bisa merupakan dilema kecil maupun duduk perkara yg besar bahkan dapat mengusik interaksi sosial penduduk dlm skala luas.

Selain itu, dlm pergaulan di penduduk terdapat banyak banyak sekali relasi antar individu. Hubungan ini pada umumnya timbul balasan adanya sebuah kepentingan sehingga sungguh beresiko untuk terjadi tarik-ulur kepentingan yg pada kesannya dapat menyebabkan pertentangan sosial. Nah, untuk mempertahankan ketertiban pergaulan, keselamatan & relasi baik dlm kehidupan sosial ini kemudian dibuatlah aturan hukum yg disadari, dikehendaki & dipatuhi bersama.

Peraturan-peraturan aturan yg dibuat memiliki sifat tegas, memaksa & mengendalikan setiap anggota penduduk . Sifat inilah yg bikin pergaulan menjadi sepadan & tertib. Adanya aturan ini, penduduk menjadi lebih waspada dlm bersikap maupun bertutur kata karena apa yg ia lakukan tak boleh bertentangan dgn ketentuan-ketentuan dlm peraturan aturan yg berlaku dlm masyarakat. Jika yg dilakukan berlawanan dgn ketentuan hukum, maka akan dianggap telah melanggar aturan & akan dijatuhi hukuman yg mengikat.

Lalu, Apa tujuan aturan berdasarkan para andal?

Meski usulan para andal di bawah ini berbeda-beda namun maknanya tetap sama. Nah, berikut tujuan aturan berdasarkan para hebat aturan yg diterangkan oleh Dwi Cahyani A.W (2010).

a. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)

Tujuan aturan itu yakni menyelenggarakan ketertiban dlm pergaulan insan sehingga keamanan & ketertiban terpelihara.

b. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles)

  √ Pengertian Asas Hukum dan Macam-Macam Asas Hukum

Tujuan hukum semata-mata adalah untuk mencapai keadilan. Ini berarti hukum memberikan pada setiap orang -apa yg menjadi haknya-. Disebut teori etis sebab isi hukum semata-mata diputuskan oleh kesadaran etis mengenai apa yg adil & apa yg tak adil.

c. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk meraih kemanfaatan. Yang artinya hukum bermaksud menjamin kebahagiaan bagi sebanyak banyaknya orang/penduduk (Jeremy Bentham : 1990).

d. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bermaksud untuk meraih keadilan & selaku bagian keadilan yaitu ”kepentingan daya guna & kemanfaatan”.

e. Van Apeldorn

Tujuan aturan yakni mengontrol pergaulan hidup insan dengan-cara tenang. Hukum (sangat) menginginkan perdamaian. Adapun perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dgn melindungi kepentingan-kepentingan hukum insan seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta (dan) benda dr pihak-pihak yg merugikan (Van Apeldorn : 1958).

f. Prof Subekti S.H.

Tujuan hukum yakni menyelenggarakan keadilan & ketertiban selaku syarat untuk menghadirkan kemakmuran & kebahagiaan (Subekti : 1977).

g. Purnadi & Soerjono Soekanto

Tujuan hukum yakni kedaimaian hidup manusia yg meliputi ketertiban ekstern antarpribadi & ketenangan intern eksklusif

(Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

Nah, dr macam-macam tujuan aturan menurut para mahir di atas mampu kita simpulkan menjadi beberapa poin yakni:

1. Hukum bisa menegakkan keadilan & ketertiban,

2. Hukum memberi petunjuk kemasyarakat dlm pergaulan,

3. Hukum menciptakan kemakmuran & kebahagian masyarakat.

Tugas-Tugas Hukum

Sebuah hukum dibuat menurut asas keadilan yg ada di dlm masyarakat (tidak boleh bertentangan). Hal ini dikerjakan supaya hukum mampu dgn gampang diterima oleh penduduk . Jika sudah sesuai dgn keadilan dlm penduduk , maka aturan hukum mampu dijadikan selaku kepastian hukum oleh penduduk .

  √ Penggolongan Hukum

Rima Yuliastuti (2011) menjelaskan bahwa tugas-peran hukum antara lain selaku berikut.

1. Menjamin kepastian hukum

2. Mencegah & menjaga biar tak ada agresi main hakim sendiri

3. Menjamin ketertiban, kenyamanan, keadilan, kemakmuran, kedamaian, kebahagiaan & kebenaran di dlm penduduk

Unsur-Unsur Hukum

Dari klarifikasi tujuan aturan berdasarkan para mahir di atas, kita pula bisa mengenali wacana unsur-bagian aturan yg meliputi:

1. Hukum mengatur tingkah laku insan dlm pergaulan masyarakat (interaksi sosial),

2. Aturan aturan diadakan oleh badan resmi,

3. Aturan aturan bersifat memaksa,

4. Sanksi sukum bersifat tegas.

[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]