√ Tugas-Tugas Lembaga Negara

Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yg berwenang menyusun perundang-undangan
Gambar. Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga negara yg berwenang menyusun perundang-seruan

Tugas-Tugas Lembaga Negara – Peran forum negara yg utama yaitu selaku pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia. Nah, seperti yg sudah kita bahas sebelumnya yakni pada postingan Makna Kedaulatan Rakyat & Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia, bahwa negara kesatuan republik Indonesia menganut kedaulatan rakyat yg kekuasaan tertingginya dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan legislatif, direktur & yudikatif dimana setiap kekuasaannya dikuasai oleh forum yg terpisah. Lembaga negara tersebut antara lain MPR, DPR, Presiden, DPD, MK, KY & sebaginya.

Apa sajakah tugas-peran forum negara tersebut?

Adapun tugas-tugas lembaga negara adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan forum negara, bukan lembaga tertinggi negara yg anggotanya terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat & DPD dgn rincian sebanyak 550 anggota dr DPR & 4 orang anggota DPD yg diambil dr setiap provinsi di Indonesia. Tugas MPR antara lain menetapkan Undang-Undang Dasar & melantik serta memberhentikan presiden & wakil presiden. Selain itu MPR bertugas pula untuk menetapkan peraturan tata tertib & aba-aba etik MPR serta menentukan usul DPR menurut putusan Mahkamah Konstitusi. MPR sedikitnya mampu melakukan sidang setidaknya satu kali dlm lima tahun.

Untuk mampu melaksanakan tugasnya, MPR diberikan hak. Apa sajakah hak MPR itu? hak MPR antara lain mampu mengusulkan pergeseran pasal-pasal yg terdapat pada Undang-Undang Dasar, diberi hak untuk menentukan sikap & opsi dlm pengambilan keputusan, memilih & dipilih, membela diri, imunitas/kekebalan, protokoler, keuangan & administratif.

Nah, selain memiliki hak, MPR pula memiliki beberapa kewajiban yakni mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 45 & peraturan perundang-seruan yg berlaku, mempertahankan keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau kalangan serta bisa melaksanakan peranannya sebagai wakil rakyat & wakil daerah.

2. Presiden & Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat melalui sebuah pencalonan. Presiden mempunyai dua kedudukan yakni selaku kepala negara & sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, seorang presiden mempunyai peran sebagai berikut: memegang kekuasaan yg tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut & Angkatan Udara (Pasal 10), presiden dgn kesepakatan DPR mampu menyatakan perang serta menciptakan perdamaian & perjanjian dgn negara lain (Pasal 11 Ayat 1), menyatakan negara dlm kondisi bahaya (Pasal 12), mengangkat duta & konsul (Pasal 13 Ayat 1), memberikan grasi & rehabilitasi dgn memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1), menawarkan amnesti & peniadaan dgn memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2) & menunjukkan gelar, tanda jasa & tanda kehormatan lain (Pasal 15).

  √ Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat

Adapun kedudukan presiden selaku kepala pemerintahan mempunyai peran sebagai berikut: memimpin kabinet, mengangkat & melantik menteri, memberhentikan menteri-menteri, mengawasi jalannya pembangunan, memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar, berhak mengajukan desain undang-undang pada dewan perwakilan rakyat, menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang & memutuskan peraturan pemerintah selaku pengganti undangundang (AA Nurdiman, 2009).

Seorang presiden & wakil presiden akan menjalankan amanat takyat dlm waktu lima tahun untuk satu kali masa jabatan. Seorang presiden cuma bisa menjabat sebanyak 2 kali masa jabatan. Jika presiden meninggal, berhenti atau meninggalkan jabatannya sebelum masa jabatannya rampung, maka dingklik kepemimpinan akan diambil alih oleh wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR ada sebanyak 500 orang yg dipilih lewat penyeleksian lazim atau pemilu. dewan perwakilan rakyat mempunyai tiga fungsi yakni fungsi legislasi (misalnya menciptakan undang-undang bareng presiden), fungsi budget (contohnya membicarakan ongkos pembangunan & ongkos yang lain bareng presiden) & fungsi pengawasan (contohnya pengawasan kepada pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan & belanja negara serta kebijakan pemerintah) yg diatur dlm UUD 1945 Pasal 20 ayat 1.

Guna menunjang tugasnya itu, DPR diberikan sejumlah hak antara lain hak interpelasi (hak meminta klarifikasi pada presiden wacana suatu kebijakan pemerintah), hak angket (hak untuk menyidik terhadap sesuatu hal), hak menyatakan pertimbangan , hak bertanya, hak menyampaikan usul/ hak inisiatif, hak budget (hak untuk menetapkan anggaran pemasukan & belanja negara) atau pertimbangan & hak imunitas (hak yg dilindungi oleh aturan).

Selain hak, DPR pula memiliki keharusan yg harus dilakukannya. Kewajiban ini antara lain mengamalkan & mengamankan pancasila & undang-undang dasar 1945, bareng pihak administrator menyusun budget pemasukan & belanja negara serta memuat & memperjuangkan semua aspirasi masyarakat.

  √ Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 1, BPK merupakan lembaga yg independen (mampu berdiri diatas kaki sendiri) yg bertugas mengusut pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan diserahkan pada DPR, DPD & DPRD. Posisi BPK yg mandiri dimaksudkan biar dlm melakukan pekerjaan selalu dapat bersifat objektif. Nah, dlm melaksanakan tugasnya, BPK memiliki tiga fungsi yakni:

a. Fungsi operatif yaitu melaksanakan pemeriksaan, pengawasan serta penelitian atas penguasaan & pengurusan keuangan negara.

b. Fungsi rekomendatif yaitu menawarkan pertimbangan pada pemerintah terkait pengurusan keuangan negara.

c. Fungsi yudikatif yakni melakukan tuntutan pembendaharaan & tuntutan ganti rugi kepada pegawai negeri yg melaksanakan kesalahan sehingga merugikan keuangan negara.

5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yg memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menurut Pasal 24 Ayat 2, kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer serta Peradilan Tata Usaha Negara. Mungkin Anda masih gundah, apa itu kekuasaan kehakiman?, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan dengan-cara merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan. Adapun peran Mahkamah Agung atau MA adalah sebagai berikut.

a. Di Bidang Peradilan, Memeriksa & Memutuskan

1) Permohonan kasasi (tingkat banding terakhir),

2) Sengketa wacana kewenangan untuk mengadili,

3) Permohonan peninjauan kembali terkait keputusan pengadilan yg sudah menemukan kekuatan aturan tetap,

4) Menguji keabsahan peraturan perundang-ajakan terhadap undang-undang.

b. Di bidang saran & pertimbangan aturan

1) Memberikan pesan yang tersirat hukum pada presiden selaku kepala negara untuk menawarkan atau penolakan grasi & rehabilitasi,

2) Memberikan pertimbangan dlm bidang aturan baik diminta maupun tak diminta pada lembaga-lembaga tinggi negara.

c. Di Bidang Pengawasan

1) Mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan,

  √ Makna Kedaulatan Rakyat

2) Membuat atau membentuk peraturan peraturan selaku pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yg diperlukan bagi kelangsungan jalannya peradilan.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain Mahkamah Agung, di Indonesia kekuasaan kehakiman dilaksanakan pula oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ini dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A Ayat 1 & 24C Ayat 1.

a. Mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar,

b. Memutus sengketa kewenangan forum negara yg kewenangan nya diberikan Undang-Undang Dasar,

c. Memutus pembubaran partai politik & menyelesaikan pertengkaran tentang hasil pemilu,

d. Wajib menunjukkan putusan atas pertimbangan dewan perwakilan rakyat mengenai prasangka pelanggaran yg dilakukan oleh prresiden & atau wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar.

7. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan forum yg bersifat independen atau mandiri yg berwenang menganjurkan pengangkatan hakim agung & mempunyai wewenang lain dlm rangka menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat beserta perilaku hakim. Lembaga ini dibuat oleh presiden & disetujui oleh DPR sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B ayat 3.

8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yg diseleksi melalui pemilu dr setiap provinsi di Indonesia. Bisa dibilang, bahwa DPD merupakan wakil tiap-tiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yg berkaitan dgn otonomi tempat & yg berkaitan dgn daerah. Selama sidang, anggota DPD akan berkumpul di ibu kota tetapi dlm kegiatan sehari-harinya akan bertempat tinggal di wilayahnya masing-masing. Keanggotaan DPD didirikan dgn suatu Keputusan Presiden. Jumlah anggota DPD tak boleh lebih banyak daripada anggota DPR.

Nah, kita telah membahas perihal tugas-peran forum negara. Di selanjutnya kita akan membahas perihal Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat.

[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa & Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.

Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.

Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme & Patriotisme Untuk Kelas VIII SMP/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]