√ Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

Dosen mampu dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila mencapai angka kredit yg dipersyaratkan, menduduki paling singkat 2 tahun dlm pangkat terakhir, memiliki nilai prestasi baik dlm 2 tahun terakhir, & mempunyai integritas dlm menjalankan peran. Salah satu syarat tersebut ialah menulis buku bimbing.

 

Dalam proses peningkatan jabatan akademik, seorang dosen wajib memenuhi kriteria yg ada. Persyaratan tersebut mencakup aneka macam komponen, di antaranya kesibukan pendidikan & pengajaran, penulisan buku ajar, & pengembangan versi pembelajaran.

Berlangsungnya kesibukan pendidikan & pengajaran sangat penting untuk menilai kinerja dosen. Hal ini pula nantinya berkaitan dgn kenaikan jabatan akademik dosen. Terdapat beberapa komponen kesibukan yg dapat dinilai untuk menaikkan jabatan akademik dosen. Sebagian besar komponen aktivitas mampu menciptakan angka kredit lewat jabatan yg diduduki atau penugasan terhadap dosen. Selain dr jabatan & penugasan, terdapat komponen lain yg mampu dipenuhi untuk meningkatkan angka kredit, yaitu penulisan buku didik & pengembangan versi pembelajaran.

Kenaikan angka kredit yg berhubungan dgn komponen kegiatan pendidikan & pengajaran dapat dilihat mampu detail berikut.

  1. Dosen dgn gelar doktor mampu melampirkan scan ijazah orisinil untuk menerima angka kredit 200.
  2. Dosen dgn gelar master dapat memperoleh angka kredit sebanyak 150 dgn melampirkan scan ijazah asli.
  3. Dosen yg mengikuti diklat prajabatan kalangan 3 akan menerima 3 angka kredit dgn menunjukkan scan akta asli
  4. Dosen yg melaksanakan perkuliahan selaku asisten mahir dapat memperoleh 5,5 angka kredit. Kemudian lektor, lektor kepala, atau profesor mampu memperoleh angka kredit sebanyak 11. Keduanya mampu memperoleh angka-angka kredit tersebut dgn memberikan bukti berbentukscan SK penunjukkanuntuk 12 sks.
  5. Angka kredit 1 dapat diperoleh tatkala dosen membimbing pelatihan mahasiswa dlm kurun waktu satu semester. Sementara itu, angka kredit 2 diberikan pada dosen yg membimbing KKN, PKN, & PKL dlm kurun waktu satu semester. Angka-angka kredit tersebut diperoleh dgn menunjukkan scan SK penugasan.
  6. Untuk dosen yg menjadi pembimbing utama disertasi & bisa meluluskan 4 orang dlm 1 semester, akan diberikan angka kredit sejumlah 8. Sementara itu, untuk pembimbing pendamping atau pembantu disertasi, akan diperoleh angka kredit sejumlah 6. Keduanya mampu memperoleh angka kredit jikalau memperlihatkan scan lembar pengakuan dr disertasi.
  7. Pembimbing utama & pembimbing pendamping atau pembantu thesis dapat memperoleh masing-masing 3 & 2 angka kredit. Syaratnya, mereka harus menawarkan scan lembar pengakuan & menciptakan 6 lulusan untuk tiap semester.
  8. Untuk tingkat S1, pembimbing utama skripsi & pembimbing pendamping atau pembantu skripsi dapat memperoleh masing-masing 1 & 0,5 angka kredit. Namun mereka mesti menghasilkan 8 lulusan tiap semester, dibuktikan dgn scan lembar legalisasi. Angka kredit yg sama pula dapat diperoleh pembimbing utama laporan selesai studi & pembimbing pendamping, dgn catatan mereka mesti menghasilkan 10 lulusan untuk tiap semesternya.
  9. Dosen yg menjadi ketua penguji mampu memperoleh 1 angka kredit bila mampu menguji 4 mahasiswa tiap semesternya. Sementara dosen anggota penguji akan mendapatkan 0,5 angka kredit tatkala mampu menguji 8 mahasiswa dlm waktu satu semester.
  10. Dosen yg pula menjadi pembina kesibukan mahasiswa di bidang akademik/kemahasiswaan dlm kurun waktu satu semester pula dapat memperoleh 2 angka kredit dgn menawarkan SK penugasan.
  11. Kemudian dosen dgn pengembangan program kuliah akan memperoleh 2 angka kredit untuk satu mata kuliah per semester dgn memberikan bukti berbentukfile produk. Pengembangan program kuliah berwujud inovasi versi, tata cara, media, & evaluasi pembelajaran.
  12. Dosen pula akan menerima pelengkap angka kredit tatkala melaksanakan orasi ilmiah di perguruan tinggi. Angka kredit sebanyak 5 mampu diperoleh dosen yg melaksanakan orasi ilmiah di 2 perguruan tinggi dlm waktu satu semester.
  13. Angka kredit sebanyak 6 diberikan pada rektor. Kemudian sebanyak 5 angka kredit diberikan untuk pembantu rektor atau wakil rektor, dekan, & administrator sekolah pascasarjana. Berikutnya 4 angka kredit diberikan pada pembantu dekan atau wakil dekan atau ajun eksekutif sekolah pascasarjana. Angka-angka tersebut diberikan untuk batas optimal satu semester.
  14. Ketua jurusan, sekretaris jurusan, & kepala laboratorium pula mendapatkan angka kredit untuk tiap semesternya. Angka kredit yg diberikan adalah 3 dgn menawarkan scan SK jabatan. Selanjutnya, pembimbing pencangkokan & dosen reguler menerima masing-masing 2 & 1 untuk tiap semester dgn memberikan scan SK penugasan.
  15. Dosen yg melaksanakan aktivitas detasering akan mendapat 5 angka kredit dlm kurun waktu satu semester dgn memperlihatkan scan SK penugasan. Detasering yakni kegiatan penugasan dr perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen junior dlm suatu bidang ilmu yg sama.
  16. Kegiatan pencangkokan di luar perguruan tinggi mampu memperoleh 4 angka kredit dgn batas optimal 1 semester. Angka ini dapat diperoleh tatkala dosen memperlihatkan scan SK penugasan. Kegiatan pencangkokan yg dimaksud yaitu pengiriman dosen ke perguruan tinggi lain untuk meningkatkan kesanggupan dlm bidang ilmunya.
  17. Terakhir, dosen dapat memperoleh angka kredit lewat pengembangan diri. Jumlah angka kredit yg diperoleh yakni 3, 2, 1, & 0,5 dgn masing-masing durasi lebih dr 161 jam, 81 jam, 30 jam, & 10 jam per kesibukan.

 

Dari uraian di atas, dosen dapat menyaksikan sendiri jumlah angka kredit yg mampu diperoleh melalui serangkaian kegiatan pendidikan & pengajaran yg dilaksanakannya. Angka kredit tak cuma diperoleh lewat jabatan struktural & fungsional yg diduduki dosen. Untuk mengoptimalkan jabatan akademiknya, para dosen dapat menulis buku latih atau menyebarkan versi pembelajaran.

Angka kredit dr buku ajar cukup tinggi, sedangkan angka pengembangan model pembelajaran pula cukup berarti untuk meningkatkan jabatan akademik. Dosen yg sudah menghasilkan buku bimbing sebanyak 1 buah per tahunnya akan mendapat angka kredit 20. Angka ini cukup besar untuk memperbesar kesempatan kenaikan jabatan dosen. Tidak cuma itu, diktat, modul, isyarat praktikum, naskah tutorial, & job sheet praktik mampu dijadikan selaku komponen untuk mendapatkan 5 angka kredit. [Wiwik Fitri Wulandari]

 

Referensi:

  1. Ali Ghufron Mukti, “Kebijakan Pengembangan Karier & Jabatan Akademik Dosen”, dipresentasikan di Kopertis IV Jabar & Banten, 30 April 2016.

 

  √ Tips Sukses Menulis dan Cara Menerbitkan Buku