√ Syarat dan Ketentuan Program Buku Hasil Penelitian 2019

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset & Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi menunjukkan program Insentif Buku Hasil Penelitian Tahun Anggaran 2019. Program insentif hasil observasi ini dibuka bagi Peneliti/perekayasa dr Lembaga Penelitian Non Kementrian & Lembaga Penelitian Kementerian.

Program ini diharapkan mampu memotivasi para peneliti/perekayasa melaksanakan observasi & temuan ke dlm bentuk buku. Sehingga dengan-cara tak pribadi pula membantu meningkatkan publikasi ilmiah & memperbanyak khasanah ilmu pengetahuan. Berikut beberapa syarat & ketentuan terkait dgn program insentif buku hasil observasi bagi peneliti tahun 2019.

Panduan Pengajuan Usulan acara Intensif Buku Hasil Penelitian 2019

Panduan pengajuan usulan insentif buku hasil observasi 2019 dikirim paling lambat 15 April 2019. Program ini dibagi menjadi dua tahap, selaku berikut.

    1. Tahap Pertama

      Di tahap pertama, setidaknya ada 7 berkas yg perlu disediakan. Ketujuh berkas tersebut discan dgn ukuran maksimal berkas 10 MB. Hasil Scan ditulis dlm format PDF dgn format file “Nama Penulis – nama berkas”. Contoh, Hermawan Saputro – adminitrasi.pdf. Berikut ketujuh dokumen meliputi sebagai berikut.

      1. Buat surat pengantar yg sudah ditandatangani oleh kepala satker dr Institusi.
      2. Membuat surat pernyataan yg sudah dibubuhi bahan 6.000 yg diketahui oleh kepala satker.
      3. Buatlah biodata diri atau biodata penulis.
      4. Siapkan formulir tangkapan penerbitan buku.
      5. Siapkan formulir tangkapan layar data buku yg sudah dipublikasikan di SINTA.
      6. Jangan lupa pula untuk menyiapkan fotokopi SK Jabatan Fungsional peneliti terakhir
      7. Siapkan surat kuasa.

      Sebagai catatan bagi pengusul program insentif buku hasil penelitian 2019 menciptakan salinan softcopynya dengan-cara lengkap. Ketujuh syarat yg sudah dikonvert ke dlm format PDF dapat eksklusif dikirim melalui during (online) ke http://s.id/insentifbukupeneliti setelah berkas di kirim, tinggal menunggu pengumuman. Sebagai catatan, pengusul tak diperkenankan untuk mengirim model cetaknya.

    2. Tahap Kedua

      Tahap kedua ialah waktu untuk mengumumkan pengumuman tahap pertama. Pengumuman tahap pertama akan di umumkan pada bulan Mei 2019. Bagi penerima yg lolos seleksi, akan diminta mengantarkan dokumen yg telah disiapkan di tahap pertama. Apa saja data tersebut? Sebagai berikut.

      1. Seluruh berkas pengusul di tahap pertama.
      2. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, diikuti dgn no Rekening, kuitansi.
      3. Fotokopi halaman identitas buku tangan & fotocopy kartu NPWP.
      4. 1 eksemplar buku yg diusulkan dlm bentuk cetak tak dikembalikan & menjadi hak milik Direktoral Pengelolaaan Kekayaan Intelektual.

      Buku yg diusulkan & lolos dlm pengusul daftar pendek diperlukan mengantarkan dokumen pertimbangan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kasubdit Fasiitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset & Pengembangan Kementrian, Teknologi & Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta 10340

Besaran Insentif yg Diberikan?

Program Intensif buku hasil observasi 2019 diberikan paling banyak sebesar Rp 18.500.000 tiap judul. Setiap yg lolos mendapatkan insentif dikenakan pajak sebesar 15%. Terkait dgn tenggat waktu pengiriman tahap pertama, optimal diantarkan pada 15 April 2019.

System Pemberian Insentif

System dukungan insentif buku hasil observasi 2019 ada beberapa poin. Perhatikan dengan-cara seksama poin mudah-mudahan bisa lolos seleksi.

    1. Buku yg masuk akan dikerjakan seleksi, buku yg lolos yg telah lolos administratif & lolos penilaian.
    2. Kriteria evaluasi meliputi:

      1. Urgensi topik & kesesuaian isu actual, Keaslian karya & mutu bobot/isi, Unsur buku sistematika lengkap, Kemutakhiran pustaka, Kelayakan terbit & keterbacaan.
      2. Rekam jejak peneliti apakah benar produktif menerbitkan postingan ilmiah.
      3. Kategori penerbit bereputasi, tujuannya ialah apakah diterbitkan oleh penerbit umum atau penerbit non-publishing house.

    3. Dana insentif cuma diberikan pada yg lolos seleksi. Keputusan hasil seleksi tak dapat diusik gugat. Hasil keputusan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Penguatan Riset & Pengembangan.
    4. Program kegiatan dibebankan oleh DIPA Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2019.

Ketentuan Teknis Pengajuan Usulan Program Intensif Buku Hasil Penelitian

Melengkapi ketentuan teknis intensif buku hasil penelitian 2019 diperuntunkan oleh perekayasa maupun peneliti, baik yg ada dilingkungan lembaga maupun dr lingkungan kementerian. Berikut beberapa ketentuan lazim yg lain.

    1. Insentif diberikan bagi pengusul yg telah menerbitkan buku ke penerbit yg telah tergabung menjadi IKAPI atau APPTI.
    2. Buku sudah diterbitkan sehabis 31 Desember 2016.
    3. Buku yg diajukan belum pernah memperoleh insentif dr Kemenristekdikti atau semacamnya.
    4. Buku yg ditulis sudah mengikuti format penulisan buku ilmiah, mencakup adanya prakata, daftar, minimal 3 bab batang badan, daftar pustaka, glossary, indeks, synopsis. Terkait teknis halaman utama, minimal 49 halaman, dgn ukuran A5 (14,8 cm x 21cm).
    5. Buku yg diajukan merupakan hasil penelitian & hasil pengembangan. Adapun syarat pengusul buku. apabila buku bersifat buku ilmiah, maka pengusul adalah penulis pertama. Jika buku yg dianjurkan dlm bentuk bunga rampai, maka yg menganjurkan adalah editor buku atau penulis yg sudah diberi kuasa.
    6. Buku yg dihasilkan buku orisinil karya sendiri.
    7. Pengajuan buku yg disarankan maksimal 2 judul, namun hanya satu buku yg akan lolos seleksi.
    8. Pengajuan yg tak menyanggupi syarat, tak akan diproses.

Bagi Anda Seorang Peneliti yg sudah menerbitkan bukunya di Penyebar Ilmu Anggota IKAPI atau APPTI.

Ikutlah Program Insentif Buku Hasil Penelitian ini. Semua Peneliti akan memiliki potensi besar untuk mendapatkan Biaya Insentif 18.500.000.

Download Panduan & Surat Pengantar untuk mengikuti Program tersebut dgn mengisi form dibawah ini

This form does not exist


  • Sumber:

    http://s.id/insentifbukupeneliti

  √ Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik