close

√ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Ihwal Ppdb

Sebelumnya admin mengucapkan terimakasih atas kunjungannya ke blog kami. Pada kesempatan ini kami akan mengembangkan perihal informasi terkait tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun anutan 2017/2018. Baru-gres ini laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sudah merilis isu terkait acuan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Acuan tersebut dikontrol lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017.
Namun dalam pelaksanaannya, perlu ditegaskan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam edaran tersebut, Mendikbud menunjukkan hal-hal selaku berikut:

  1. Pelaksanaan penerimaan akseptor asuh gres tahun ajaran 2017/2018 semoga dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah penerima didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk akseptor bimbing gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup memuat penerima asuh sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta ajar dalam satu rombongan berguru, dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara bertahap diadaptasi dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah sudah melakukan penerimaan penerima ajar gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta asuh baru sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya selaku kandidat akseptor ajar baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas selaku argumentasi khusus.
Terkait dengan hal tersebut diatas, pada surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melakukan ketentuan-ketentuan tersebut.
Demikianlah berita ini kami sampaikan, biar berguna


Sumber http://www.infoguruku.net/