√ Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat

Demokrasi pancasila berasaskan musyawarah & mufakat
Gambar. Demokrasi pancasila berasaskan musyawarah & mufakat (Foto: Siswa Team)

Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat – Pada halaman sebelumnya kita sudah membicarakan tiga hal penting yakni wacana makna kedaulatan rakyat, siapa pelaksana kedaulatan rakyat & peran-tugas lembaga negara di Indonesia. Dari tiga pembahasan ini ada satu citra yg bisa kita tangkap yakni bahwasannya pembentukan & pelaksanaan kedaulatan di Indonesia itu sudah dikelola oleh perundang-seruan yg berlaku sehingga selaku warga negara yg baik, kita tinggal mempertahankan & mendukung sarat semoga pelaksanaan kedaulatan rakyat ini betul-betul tetap sesuai aturan tersebut. Nah, dukungan inilah yg merupakan suatu bentuk sikap konkret terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Lalu, apasajakah sikap kasatmata terhadap kedaulatan rakyat itu?

Secara garis besar, sikap kasatmata kepada kedaulatan rakyat itu harus ada di penduduk itu sendiri & pemerintahan yg mencakup anggota dewan & presiden selaku lembaga atau abdnegara yg mengemban amanat rakyat selaku pelaksana kedaulatan rakyat.

1. Peran serta masyarakat

Peran serta penduduk dlm menunjukkan suatu sikap nyata kepada kedaulatan rakyat itu sangatlah penting. Mengapa? alasannya kedaulatan di negara kesatuan republik Indonesia berada ditangan rakyat. Makara jika rakyatnya saja sudah tak memperlihatkan sikap aktual, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yg mengatasnamakan rakyat sehingga negara cuma akan dipakai untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan individu atau golongan tertentu. Jika sudah demikian, maka perwujudan impian & tujuan bareng yg menjadi spirit terbentuknya negara ini hanya dapat menjadi sebuah angan-angan.

Dalam peraturan, sejatinya kiprah serta masyarakat dlm sistem pemerintahan telah diatur dlm UU No. 28 tahun 1999 yg mengatur tentang penyelenggaraan negara yg higienis, bebas dr praktek korupsi, kolusi & nepotisme serta dlm Pasal 8 UU No. 28 Tahun 1999 yg menjelaskan bahwa penduduk memiliki hak & kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yg higienis. Selain itu, di dlm Pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 pula telah diatur peran-kiprah penduduk yakni selaku berikut:

  √ Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

a. Hak untuk mencari, memperoleh serta memberi informasi tentang penyelenggaraan negara,

b. Hak untuk mendapatkan pelayanan yg sama & adil dr penyelenggara negara,

c. Hak memberikan rekomendasi, kritik & usulan dengan-cara bertanggung jawab (tidak sembarangan) kepada kebijakan penyelenggara negara,

d. Hak menerima proteksi aturan dlm hal melakukan hak-hak tersebut di atas & dlm hal selaku saksi dlm sebuah proses penyelidikan, proses penyidikan & proses pengadilan.

Nah, peran-peran penduduk di atas hendaknya dilaksanakan sesuai dgn peraturan yg berlaku & mengedepankan adap atau susila, contohnya meskipun mempunyai hak untuk memberikan pertimbangan , kita harus menyampaikannya sesuai dgn aturan, tak asal, anarkis terlebih hingga menghancurkan akomodasi umum.

Sikap positif kepada kedaulatan rakyat di Indonesia bisa dikerjakan dgn aneka macam aktivitas contohnya ikut serta dlm dunia politik, ikut dlm kelompok penekan, ikut dlm golongan kepentingan, lembaga swadaya penduduk (LSM), media masa, ikut dlm organisasi penduduk lainnya, menghindari perilaku-perilaku buruk mirip anarkis, egois, keras kepala, tak beradap & sebagainya.

2. Peran serta pemerintah

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dlm Undang-Undang Dasar 1945 diterangkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Di dlm Undang-Undang Dasar ini, yg berhak melaksanakan kedaulatan rakyat adalah wakil rakyat yg duduk di instansi pemerintahan seperti MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, di dlm pelaksanaan sistem pemerintahan, presiden & para mentri-mentrinya pula ikut berperan.

Pemerintah mampu membuktikan sikap konkret terhadap kedaulatan rakyat dgn cara memperjuangkan nasip rakyat, melindungi rakyat, menciptakan kebijakan pro rakyat, mematuhi aturan yg berlaku & mempertahankan amanat rakyat mirip yg sudah tertuang dlm perundang-seruan. Misalnya sesuai amanat Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dewan perwakilan rakyat mampu mengajukan usul desain undang-undang pada pemerintah, gubernur menetapkan peraturan kawasan dgn menerima kesepakatan dr Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, susunan anggota dewan perwakilan rakyat dikontrol dlm undang-undang (Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945) & sebagainya.

  √ Tugas-Tugas Lembaga Negara

Sejatinya kedaulatan ini merupakan milik suatu bangsa yg sudah merdeka sehingga pemerintahan yg resmi di negara tersebut mempunyai kekuasaan tertinggi yg dihormati serta dipatuhi oleh rakyatnya maupun negara lain. Hal ini menyebabkan negara yg berdaulat mampu memilih nasibnya sendiri. Indonesia sendiri sebagai negara yg merdeka & berdaulat menganut teori kedaulatan rakyat & teori kedaulatan hukum sehingga faham yg dianut oleh negara ini yakni faham demokrasi yg berke-Tuhanan atau yg dikenal sebagai demokrasi pancasila.

[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa & Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.

Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.

Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme & Patriotisme Untuk Kelas VIII SMP/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]