Diperkirakan sejarah Hak Asasi Manusia timbul pertama kali dr Eropa. John Locke, seorang filosof kala ke-17 mengemukakan adanya hak alamiah insan ini. Hak alamiah yg sering dinamakan sebagai hak asasi manusia atau HAM ini diantaranya hak hidup, hak memiliki & hak memperoleh kebebasan.
Sejarah hak asasi insan di Eropa diketahui dr sejumlah dokumen-dokumen yg mencatat peristiwa sejarah pada dikala itu. Meskipun bermula di Eropa, tapi perkembangannya pula dialami di kawasan lain seperti di Amerika, Rusia bahkan hingga di Indonesia.
Beberapa dokumen yg mencatat sejarah hak asasi insan antara lain.
a. Magna Charta (1215)
Magna Charta merupakan kesepakatanyg mengikat antara raja John dr Inggris dgn kaum darah biru yg berbentukjaminan mendapatkan keadilan hukum. Ini ialah upaya balas kecerdikan pihak kerajaan atas peran serta para bangsawan dlm membantu penyelenggaraan biaya pemerintahan.
b. Revolusi Amerika (1276)
Revolusi Amerika merupakan perang untuk memperoleh hak kebebasan & hak kemerdekaan yg dikerjakan oleh rakyat Amerika kepada penjajahan Inggris. Hasil dr revolusi ini berupa kemerdekaan Amerika tanggal 4 Juli 1776.
c. Bill of Rights (1689)
Dokumen ini menjelaskan ihwal undang-undang yg mengatur hak-hak manusia di Inggris. Dokumen ini diterima oleh dewan perwakilan rakyat Inggris setelah menyelenggarakan perlawanan pada Raja James II.
d. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789)
Dokumen ini merupakan pernyataan resmi rakyat Prancis dimana dr dokumen inilah kemudian mewarnai berjalannya Revolusi Prancis. Dokumen ini berisi pernyataan hak-hak insan & warga negara yg berisi hak atas keleluasaan (liberty), kesamaan
(egality) & persaudaraan (fraternite).
d. Bill of Rights (1789)
Dokumen “Bill of Rights” merupakan undang-undang yg mengendalikan ihwal HAM yg ditulis oleh rakyat Amerika.
e. Konstitusi Prancis (1791)
Konstitusi ini mengandung perihal hak asasi manusia yaitu berisi sejumlah 15 hak asasi.
f. Revolusi Rusia
Dokumen ini menerangkan ihwal hak demokrasi yg mesti secepatnya dijalankan. Selain itu, pula menampung hak hidup & hak mendapatkan pekerjaan. Kemudian pengaturan terkait hak-hak asasi insan ini dibukukan dlm Konstitusi Stalin (1947).
g. Doktrin Roosevelt (1941)
Seperti namanya, akidah ini diungkapkan oleh Franklin D. Roosevelt dimana terdiri dr empat hal terkait hak asasi manusia.
1) kebebasan dlm berbicara serta mengemukakan usulan, berkumpul & berorganisasi.
2) kebebasan beragama & beribadah.
3) keleluasaan dr kemiskinan atau kekurangan.
4) keleluasaan seseorang dr rasa cemas.
h. Universal Declaration of Human Rights (1948)
Sejarah hak asasi manusia terus berkembang tatkala dibentuknya PBB. Pada dokumen ini sudah dibubukan 30 pasal terkait hak asasi manusia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 (Baca juga: Macam-Macam HAM). Hak asasi menurut piagam PBB ini antara lain.
1) hak untuk hidup,
2) hak untuk kemerdekaan hidup,
3) hak dlm memperoleh derma hukum,
4) hak untuk berpikir serta mengeluarkan pendapat,
5) hak untuk memperoleh pendidikan & pengajaran,
6) hak untuk menganut sebuah aliran kepercayaan atau agama,
7) hak untuk memperoleh pekerjaan,
8) hak untuk memiliki sesuatu,
9) hak untuk memperoleh nama baik.
Setelah mengetahui sejarah Hak Asasi Manusia di atas. Lalu, pertanyaan timbul -Bagaimana Hak Asasi Manusia di Indonesia?-.
[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]