√ Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penyebar-Ilmuan Buku

Sering mendengar kata copyright? Jika kita melihat halaman sampul buku, baik bagian depan, belakang atau dalam, terdapat tulisan “Copyright”. Mengapa mengenal copyright merupakan suatu cara menerbitkan buku? Sebenarnya apa makna copyright, terutama dlm penerbitan buku oleh penerbit buku?

Istilah copyright atau Hak Cipta kadang kala kita dengar. Di bawah konsep hukum, istilah tersebut merujuk pada pemahaman hak kekayaan intelektual. Hak Cipta meliputi kreasi pikiran & hak eksklusif untuk mendapat pengesahan. Selain tercantum dlm penerbitan buku, hak cipta atau copyright pula meliputi brand jualan , hak desain industri, hak paten, & belakang layar dagang. hal inilah yg perlu dimengerti dikala kita mendalami cara menerbitkan buku.

Kata copyright merujuk pada pengertian hak untuk mengkopi. Hak cipta sendiri mampu didefinisikan lebih luas selaku hak-hak berdasarkan hukum untuk menjamin kepemilikan & memperlihatkan hak langsung pada pencipta ide untuk aneka macam urusan berikut.

  1. Membuat salinan & mendistribuikan pekerjaan
  2. Melakukan & memperlihatkan pekerjaan umum
  3. Membuat karya turunan
  4. Mencegah orang lain membuat salinan dr karya yg bukan miliknya.

Dengan adanya hak cipta, karya-karya mirip buku misalnya, mampu dilindungi dengan-cara otomatis meskipun tak dipublikasikan. Selama ada bukti fisik dr karya, maka karya tersebut bisa diberikan hak cipta. Karya atau hasil pandangan baru yg tak ditunjukkan dlm bentuk fisik tak dapat diberikan hak cipta. Gagasan penulis tak akan diakui hak ciptanya hingga diwujudkan dlm bentuk buku. Jika sudah berbentuk buku, maka hak cipta yg berlaku atas karyanya meliputi semua elemen pada buku yg mampu digolongkan sebagai ekspresi penulis.

Dalam dunia penerbitan, buku merupakan sebuah teladan benda dgn bentuk fisik yg mampu diberi hak cipta. Pemberian hak cipta lazimnya dilakukan untuk melindungi penerbit & penulis dr penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Unsur keamanan terkait hak cipta di penerbitan penting dijaga oleh segenap pihak penerbit buku.

Upaya pelanggaran hak cipta atau copyright dapat dilakukan oleh banyak sekali pihak, tergolong penulis, editor, penerjemah, & penerbit buku. Pelanggaran hak cipta mampu terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidakpedulian penerbit.  Hal ini dapat dihindari dgn mengerti banyak hal terkait copyright. Menghindari penyalahgunaan hak cipta pula mampu dijalankan dgn menghimpun koordinasi pihak penulis & penerbit untuk memproduksi karya yg orisinil & bertanggung jawab.

Sebagai penulis, berikut 2 cara menerbitkan buku untuk menghindari pelanggaran hak cipta.

  1. Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dgn mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“……”) untuk menyalin goresan pena orang lain. Ia pula tak boleh lupa menuliskan sumber, baik dlm teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip dengan-cara lengkap dgn mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, & nama penerbitnya kalau ada.
  2. Penulis bisa mengambil wangsit orang lain dgn menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan inspirasi atau gagasan orang lain tersebut dgn kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut pula parafrase. Tentunya parafrase pula dikerjakan dgn mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.

Sementara itu, dr pihak penerbitan, editor buku dapat dijadikan sebagai biro untuk menjaga keamanan penerbitnya terkait masalah hak cipta. Ia mampu diarahkan untuk lebih peka dlm mengantisipasi adanya pelanggaran copyright. Editor dlm rangka menghindari plagiarisme bisa melaksanakan keterampilan mengoneksi memori. Caranya, editor memutuskan apalagi dulu bahwa naskah yg diajukan kepadanya belum pernah diterbitkan dlm bentuk buku. Salah satu pola langkah-langkah yg mampu dikerjakan untuk memastikan hal tersebut ialah mengeceknya di toko buku.

Hak cipta atas karya berbentuk buku bisa dipegang oleh penulis atau penerbit buku. Pemegang hak cipta dr suatu karya berupa buku mampu beralih dr pencipta ke pemegang hak cipta. Peralihan ini terjadi apabila ada pengalihan hak cipta dr si pencipta karya pada si pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta mampu pula merupakan pihak lain yg mendapatkan hak dr pencipta sebagai akseptor pertama hak cipta, contohnya penerbit buku.

Hak cipta yg dimiliki penulis berlaku selama 50 tahun semenjak karyanya pertama kali diterbitkan. Seperti halnya penulis, penerbit pula mempunyai hak cipta. Hak cipta pada penerbit diperoleh tatkala penulis telah memasarkan atau mengalihkan sepenuhnya hak cipta miliknya pada penerbit. Setelah penerbit mendapat hak cipta, penulis hanya memiliki hak moral. Hak moral yakni hak yg terus mengikuti penulis, bahkan jikalau ia mengalihkan hak ekonominya pada pihak lain, yaitu penerbit. Hak moral terpisah dr hak ekonomi.

Selain itu, ada pula hak cipta yg tak dialihkan sepenuhnya pada penerbit, melainkan hanya dieksploitasi. Dalam hal ini penerbit mendapatkan hak eksploitasi atau hak ekonomi dengan-cara langsung dr penulis. Penulis tak akan kehilangan & tetap memegang hak ciptanya. Pengertian-pemahaman tersebut mempunyai perbedaan yg terperinci. Penulis & penerbit dapat melaksanakan kontrakuntuk meninjau lebih jauh perihal hak cipta.

Makara, bagi Anda yg sedang dlm proses menerbitkan buku perlu kiranya Anda mengerti hal-hal terkait hak cipta di atas. Dengan begitu, Anda dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan hak cipta & menciptakan karya yg asli. Selain itu, Anda pula mampu mengerti hak Anda sebagai penulis & hak yg bisa diberikan kepada penerbit buku.

Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis kami, buku Anda kami terbitkan dengan-cara gratis. Anda cukup mengganti ongkos cetak. Silakan isi data diri Anda di sini!

Sekian Artikel “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penyebar Ilmuan Buku” mudah-mudahan postingan ini bermanfat.

Silakan baca artikel kami yg lain :

Cara Membuat Buku Sendiri Sesuai 5 Kriteria Penyebar Ilmu Buku

[Wiwik Fitri Wulandari]

 

Referensi:

  1. http://www.hukumonline.com/klinik/rincian/lt500f89334b47f/menyingkir dari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis
  2. http://news-ejournal.blogspot.co.id/2014/10/bahu-membahu-apa-itu-copyrighthak-cipta.html
  3. https://penerbitanbuku.wordpress.com/tag/hak-cipta/

 

 

 

  √ Penyebar-Ilmu Buku Indonesia yang Memiliki Peran Mulia