Menerbitkan buku hasil terjemahan dr mancanegara ternyata membutuhkan birokrasi & aturan yg rumit & panjang. Itu sebabnya sedikit penerbit yg khusus mempublikasikan buku terjemahan dr luar.
Mengingat prosedur menerbitkan buku terjemahan ada beberapa proses panjang & aturan panjang masuk akal kalau sedikit penerbit yg terpikatdi jalur ini. Birokrasi & proses yg ribet & panjang inilah yg mendorong penerbit lebih konsentrasi mempublikasikan buku mencetak bukunya sendiri.
Alasan penerbit tak menerbitkan buku dr luar, selain mesti menerjemahkan isi buku tersebut, penerbit setempat harus memperoleh lisensi dr penerbit asal. Tidak cuma penerbit lokal yg harus pro aktif, editor buku pun pula mesti pro aktif mengawasi buku terbitan luar yg bestseller, & mempunyai potensi bestseller pula di Indonesia.
Selain proses birokrasi yg sukar, berikut beberapa hal yg penting diamati tatkala hendak mempublikasikan buku terjemahan dr luar Indonesia.
Aturan Menerbitkan Buku Terjemahan Dari Penyebar Ilmu Luar
Berdasarkan prosedur mempublikasikan buku terjemahan dr luar, ada beberapa hal yg perlu di perhatikan. Berikut beberapa yg perlu diperhatikan.
- Ijin Lisensi ke Pemilik Hak Cipta
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 pasal 12 ayat (1) ihwal hak cipta yg mengendalikan bahwa setiap kali menginformasikan & memperbanyak buku, si penerbit yg akan memperbanyak mesti meminta ijin terlebih dahulu pada yg bersangkutan. Bagaimanapun juga, penulis sebagai pemegang hak cipta eksklusif atas hasil karyanya.
Jadi, segala sesuatu yg diciptakan dr turunan karya seseorang mesti lewat ijin. Bentuk turunan karya bisa aneka macam bentuk. Mosalnya, karya buku yg ingin dibuat film. Atau buku yg ingin di terjemahkan. Maka, wajib menerima ijin dr si penulis & penerbit asal. Hal ini pun pula diterangkan dlm pasal 2 ayat 1 tentan Hak Cipta.
- Ijin lisensi akan mengarahkan untuk menciptakan MOU
Setelah ijin lisensi ke pemilik hak cipta sudah diperoleh, maka kita akan memperoleh ijin lisensi. Dari hasil ijin lisensi inilah yg nantinya akan mengarakan pada perjanjian atau MOU. Isi MOU inilah yg nantinya akan membahas ihwal apa saja hak & kewajiban sebagai akseptor lisensi & pemberi lisensi.
Bentuk hak & kewajiban yg diberikan berupa royalti pada pemegang hak cipta. Termasuk membahas jumlah royalti yg wajib di bayarkan, berdasarkan perjanjian kedua belah pihak.
- Hak Setelah Memperoleh Ijin Lisensi Menerjemahkan
Setelah terjadi kesepakatan & memperoleh lisensi dr pemegang hak cipta, maka akan memperoleh hak mirip. Menerjemahkan karya & memperbanyak serta menjual. dgn catatan, penerjemah wajib mencantumkan penulis Asli di buku terjemahan tersebut. Selama proses penerjemahan, penerjemah tak boleh mengubah isi maupun judul dr buku tanpa ijin dr penulis maupun dr mahir waris. Dengan kata lain, murni cuma menerjemahkan saja.
Kewajiban Editor Akuisisi Buku Terjemahan
Menerbitkan buku terjemahan dituntut memiliki sensitivitas pada pangsa pasar buku ke depan. Kaprikornus, seorang editor akuisisi (Buku abnormal) harus mengikuti kemajuan & isu terkini perbukuan internasional. Dengan kata lain, editor mengawasi penulis ternama dr mancanegara & pula mesti peka mengambil buku terupdate yg sekiranya bestseller di pasar Indonesia kedepannya.
Setelah editor menemukan buku yg akan diterjemahkan, berikutnya editor akuisisi menelepon langsung ke penerbit asal untuk meminta ijin menerjemahkan buku tersebut ke dlm bahasa Indonesia. Dalam hal ini penting sekali seorang editor mempunyai jaringan pemasar lisensi, baik dr penerbit abnormal maupun dr biro lisensi. Karena dr jalan ini pulalah editor akisisi mampu mengetahui ijin penerjemahan buku masih ada slot atau tidak.
Naskah buku dr penerbit asal yg belum di ambil oleh penerbit lokal, mampu ditindak lanjuti dgn meminta reading copy (contoh buku) untuk di penilaian. Bentuk reading copy bisa berupa hardcopy maupun softcopy (PDF). Biasanya karena jarak jauh & mempersingkat waktu, banyak yg mengantarkan dlm bentuk softcopy.
Prosedur Lisensi Menerjemahkan Buku Asing
Prosedur mendapatkan lisensi menerjemahkan buku asing mencakup beberapa poin sebagai berikut.
- Membuat surat penawaran akuisisi ke penerbit yg dituju dengan-cara langsung
- Surat akibat dr penerbit luar akan memberitahu bahwa copyright buku yg Anda usikan. Jika judul yg di ajukan akan menerima jawaban dr penerbit luar. Jawabannya bermacam-macam, ada yg memberitahukan bahwa buku tersebut berbayar & memberikan status buku. misal status buku sudah diterjemahkan oleh penerbit lain dr negara asal (Indonesia)
- Jika slot masih terbuka, maka harus mengirimkan penawaran atau pengajuan yg kedua.
- Isi penawaran kedua melampirkan beberapa file mirip, profil perusahaan, spesifikasi buku, asumsi harga jual di Indonesia (di tulis dlm bentuk dolar) & asumsi oplag.
Itulah empat hal yg perlu diperhatikan. Setelah itu, tunggu kesepakatan penerbit luar. Jika surat penawaran diterima, biasanya penerbit sana akan mengajukan duit muka royalti yg dibayarkan di tampang. Jika kedua belah penerbit baiklah, maka penerbit luar akan mengeluarkan kontrak untuk ditandatangani.
Menerbitkan Buku Terjemahan Di Penyebar Ilmu Indie vs Mayor
Menerbitkan buku dengan-cara self publishing untuk buku terjemahan ternyata pula lebih memusingkan bagi si penerjemah. Kasus yg selama ini terjadi, buku-buku terjemahan dominan di cetak oleh penerbit-penerbit mayor. Umumnya, penerbit mayor yg mengajukan menerjemahkan buku lebih gampang di ACC lantaran dlm pertanggungjawaban ke depannya terang.
Penyebar Ilmu luar tentu pula menimbang-nimbang terkait dgn keberlangsungan buku yg diterjemahkan menyebar di negara lain & mereka pula tetap memperoleh royalti. Sedangkan untuk self publishing perkara yg berlawanan. Sesuai namannya, self publishing, si penulis menyetak buku dengan-cara berdikari & penjualan buku pula dipasarkan sendiri. Itu sebabnya penerbit buku luar tak seloyal tatkala penerbit mayor yg mengajukan penerjemahannya.
Bisakah Menerbitkan Buku Terjemahan di Penyebar Ilmu Indie?
Jawabannya mampu, dgn catatan si penulis atau si penerjemah mengurus prosedur perijinan dr pihak penerbit asal. Khusus prosedur mempublikasikan buku terjemahan ke penerbit indie, yg mengelola periijinan bukan di penerbit indie yaitu si penulis/penerjemah. Oleh karena itu, banyak penulis/penerjemah yg menyerah. Ditambah beban ongkos cetak buku terjemahan ada batas sekurang-kurangnyacetak, yg jumlahnya ratusan eksemplar. Bukan berarti itu tak mungkin, semua mungkin kalau optimis & Anda yakin bisa.
Itulah beberapa ulasan penting terkait prosedur mempublikasikan buku terjemahan. Semoga berfaedah. (Elisa)
Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis penerbit bukuWarga Masyarakat, buku Anda kami terbitkan dengan-cara gratis. Anda cukup merubah biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini.
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak wacana teknik menulis anda dapat menyaksikan Artikel-postingan berikut:
- Metode & Trik Penyebar Ilmu Buku Melirik Naskah
- Cara Praktis Membuat Outline Buku Ajar
- Membuat Lead yg Menarik Saat Menulis Buku
- 9 Persiapan Cara Menerbitkan Buku Sendiri
Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dgn TIM PROFESSIONAL kami dengan-cara GRATIS di sini!
Jika Anda menghendaki EBOOK GRATIS perihal CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download.
Referensi
https://www.kompasiana.com/bennybhai/serunya-berburu-lisensi-buku-asing_551f79678133115d2c9df20e. Diakses 23 Maret 2018
http://www.hukumonline.com/klinik/rincian/lt4cdddc7aec193/hak-hak-penerbit. Diakses 23 Maret 2018
http://www.snowlife-elisa.com/2018/02/3-faktor-proses-penting-di-dunia.html. Diakses 23 Maret 2018