√ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip otonomi kawasan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Prinsip-prinsip otonomi wilayah dlm undang-undang tersebut antara lain mempekerjakan penduduk , meningkatkan peran serta penduduk , menumbuhkan prakarsa & kreativitas, & menyebarkan kiprah serta fungsi dr Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam pengelolaan potensi ekowisata dapat dilakukan kerjasama antara pemerintah daerah dgn masyarakat
Gambar. Dalam pengelolaan potensi ekowisata mampu dilakukan koordinasi antara pemerintah daerah dgn masyarakat (Ilustrasi: Siswa Team)

Nah, dr undang-undang tersebut diterangkan pula bahwa peletakan dasar yg menjadi pelaksanaan kedaulatan di negara ini ialah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga rakyat wajib ikut serta dlm perumusan & pelaksanaan kebijakan publik.

Jika rakyat bersifat pasif dlm partisipasi pelaksanaan kebijakan politik, maka pelaksaan kedaulatan negara tak akan tercapai sesuai yg dicita-citakan sehingga riskan untuk diselewengkan oleh pejabat publik. Bagaimana tidak? pejabat publik akan merasa diatas angin tatkala rakyat tak ikut dlm mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pemerintahan yg diktatorial, korupsi & sebagainya menjadi rawan terjadi.

Apa sajakah prinsip-prinsip otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004?

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan perubahan dr Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini dijelaskan prinsip-prinsip otonomi kawasan selaku berikut (Lukman, 2009).

a. Penyelenggaraan otonomi daerah mesti dilaksanakan dgn prinsip otonomi yg seluas-luasnya dgn mengamati faktor-aspek demokrasi yg berkeadilan, adanya pemerataan serta potensi & keragaman daerah,

b. Pelaksanaan otonomi wilayah harus didasarkan pada prinsip otonomi yg faktual & bertanggung jawab,

c. Pelaksanaan otonomi wilayah dengan-cara luas & utuh diletakkan pada wilayah kabupaten & wilayah kota sedangkan otonomi wilayah provinsi merupakan otonomi terbatas,

d. Penyelenggaraan otonomi daerah mesti bisa menjamin relasi yg harmonis antara kawasan & pemerintah sesuai dgn konstitusi negara,

  √ Pengertian Otonomi Daerah Di Indonesia

e. Pelaksanaan otonomi kawasan mesti dapat lebih meningkatkan kemandirian wilayah otonom & jadinya dlm wilayah kabupaten & wilayah kota tak ada lagi wilayah manajemen. Selain itu mesti menjamin keserasian antar wilayah dgn wilayah yg yang lain,

f. Pemerintah wajib melakukan pelatihan yg berupa pemberian pedoman seperti dlm pengembangan, observasi, perencanaan serta pengawasan,

g. Pelaksanaan otonomi wilayah dengan-cara luas & utuh diletakkan pada kawasan kabupaten & wilayah kota sedangkan otonomi kawasan

provinsi merupakan otonomi terbatas,

h. Untuk kawasan khusus yg dibina oleh pemerintah atau pihak lain mirip badan otorita,, kawasan pertambangan, kawasan pelabuhan, , tempat wisata, kawasan perkotaan baru & semacamnya berlaku ketentuan peraturan wilayah otonom,

i. Pelaksanaan asas peran pembantuan dilaksanakan dr pemerintah daerah pada desa yg dibarengi dgn pembiayaan, penyediaan fasilitas & prasarana serta sumber daya insan. Pemerintah kawasan berkewajiban melaporkan pelaksanaan & mempertanggungjawabkannya pada yg menugaskan,

j. Otonomi daerah bisa memacu setiap daerah untuk berlomba-kontes dengan-cara positif dlm memajukan wilayahnya masing-masing,

k. Penyelenggaraan otonomi daerah mesti senantiasa berorientasi pada kenaikan kesejahteraan penduduk dgn senantiasa memerhatikan kepentingan & aspirasi yg tumbuh dlm penduduk serta dapat mengakomodasi keragaman setiap wilayah.

Kelemahan Otonomi Daerah

Otonomi kawasan jika dijalankan dengan-cara benar & profesional akan mempercepat kemandirian sebuah kawasan tergolong di dalamnya mempercepat tercapainya kemakmuran penduduk . Akan tetapi jikalau tak dijalankan dgn benar akan timbul orang-orang tertentu yg dapat menguasai sumber-sumber ekonomi dengan-cara sepihak (monopoli perdagangan dsb), adanya korupsi berjamaah, eksploitasi sumber-sumber daya alam dengan-cara tak bertanggung jawab & sebagainya (MS. Faridy,2009).

Dalam bukunya, MS. Faridy (2009) menjelaskan bahwa selain mempunyai banyak kelebihan, otonomi darah pula memiliki beberapa kelemahan, antara lain yakni.

  √ Asas Otonomi Daerah

a. Menguatnya rasa kedaerahan yg sempit.

Sifat atau rasa mirip ini jikalau tak diantisipasi dengan-cara tepat, maka dapat menimbulkan keadaan yg kontraproduktif kepada upaya pembangunan pengetahuan kebangsaan di wilayah tersebut. Hal ini bisa kita lihat dlm hal pemanfaatan sumber daya alam di kawasan, penyusunan rencana pembangunan, kesempatan berusaha, pemberian layanan biasa atau dlm hal pemenuhan keperluan akan jabatan birokrasi di wilayah.

b. Adanya ekonomi biaya tinggi

Penghimpunan pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan & program-program pembangunan dapat pula menimbulkan suatu imbas negatif. Efek negatif dr pembangunan yg tak terkontrol ini dapat berupa hadirnya tanda-tanda ekonomi ongkos tinggi atau high cost economy. Selain itu, dapat pula terjadi pengabaian kelestarian lingkungan balasan dr adanya eksploitasi sumber daya alam yg berlebihan, tak diimbangi dgn upaya pelestarian alam & tak berkala dgn baik.

c. Adanya pemahaman yg sempit

Pemahaman terhadap otonomi kawasan yg sempit mampu menimbulkan kegiatan hanya ada pada pemerintah kawasan. Sedangkan masyarakatnya sendiri justru belum dilibatkan dengan-cara aktif padahal otonomi daerah sejatinya diserahkan pada masyarakat dengan-cara biasa , bukan pada pemerintah daerah saja. Hal ini kita lihat pada penggunaan dana APBD dimana dana tersebut lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi & DPRD dibandingkan dengan untuk membiayai kepentingan penduduk .

d. Adanya penafsiran yg salah terhadap otonomi wilayah

Adanya pemahaman & penafsiran yg salah kepada otonomi daerah mampu kita lihat dr banyaknya penafsiran sepihak terhadap aneka macam peraturan perundangan yg diterbitkan oleh pemerintah pusat padahal demokrasi membutuhkan kesadaran & kepatuhan hukum yg tinggi. Mengapa? alasannya demokrasi tanpa diikuti adanya penegakan hukum akan menimbulkan langkah-langkah anarki serta menimbulkan ketidakpastian aturan.

  √ Peran Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Nah, dr pembahasan di atas mampu kita ketahui bahwa otonomi kawasan selain memiliki faedah ternyata pula memiliki kelemahan yg dapat memunculkan kendala dlm pembangunan di wilayah. Untuk itu pelaksanaan pemerintahan harus selalu sesuai dgn prinsip-prinsip otonomi wilayah mirip yg sudah diamanatkan oleh undang-undang. (Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah di Indonesia)

[color-box]Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa & Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.

Surya Saputra, Lukman.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]