√ Piagam Jakarta – Sejarah, Rumusan, Tokoh, Latar Belakang, Isi Dan Kontoversinya

Piagam Jakarta – Sejarah, Rumusan, Tokoh, Latar Belakang, Isi Dan Kontoversinya– WargaMasyarakat.Org – Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan suatu dokumen teks bersejarah yg menampung rumusan Pancasila selaku dasar negera Republik Indonesia serta teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Piagam Jakarta dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno & disetujui oleh BPUPKI. Penyusunan Piagam Jakarta dijalankan oleh anggota panitia sembilan.


Perumusan Piagam Jakarta menjadi salah satu momen bersejarah karena naskah Piagam Jakarta yg memuat dasar landasan negara Indonesia. Sempat terjadi perdebatan antara golongan Islam & golongan nasionalis perihal naskah Piagam Jakarta, namun karenanya mampu diatasi.

 

Piagam Jakarta 22 Juni 1945 : Sejarah, Tokoh, Rumusan, Naskah Dan Bunyi


Latar Belakang Piagam Jakarta

Persoalan Piagam Jakarta, sesungguhnya ialah suatu kejadian politik yg dengan-cara formal telah selesai 18 Agustus 1945 dikala sejumlah pemimpin politik berlatar belakang Islam sepakat untuk menetralisir tujuh kata dr konsep pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun balasan ketidakmatangan kenegarawanan lapisan para pemimpin politik baru di masa-masa selanjutnya, permasalahan ternyata tidaklah selsai pada tanggal itu.


Tatkala Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yg pula dikenal dgn nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai sampai pada tahap sidang membahas beginsel (dasar) “negara kita”, Ir Soekarno menjadi salah satu penyampai pemikiran , yakni lewat pidato 1 Juni 1945. Dalam menyampaikan konsep dasar negara yg diusulkannya, Soekarno memulai dgn butir kebangsaan. Berikutnya berturut-turut ia menyampaikan butir-butir internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi & kemakmuran sosial, lalu yg terakhir Tuhan Yang Maha Esa atau Ketuhanan.


Di antara sekian penyampaian, yg mendapat sambutan paling bersemangat memang adalah pidato Ir Soekarno. Tercatat ada 12 kali tepuk tangan menggema dikala ia memberikan pidatonya itu dgn gaya seorang orator ulung. Namun, berdasarkan sejarawan Anhar Gonggong, sesudah pidato Ir Soekarno itu, “anggota BPUPKI terlihat ‘terbelah’, dlm arti ada anggota yg sepenuhnya mendapatkan rumusan ‘calon dasar negara’ yg diajukan anggota Ir Soekarno itu, tetapi di lain pihak terdapat sejumlah anggota yg tidak sepenuhnya menerima, & menghendaki pergantian rumusan walau tetap berdasar  pada apa yg telah dikemukakan anggota Ir Soekarno itu”.

  Keberagaman suku bangsa Indonesia merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang harus dilestarikan


Sejarah Piagam Jakarta

Sejarah Piagam Jakarta bermula pada dibentuknya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Saat itu peran BPUPKI dibuat ialah untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.

Para anggota BPUPKI pun mengemukakan pendapat mereka tentang dasar negara Indonesia yg kemudian disebut sebgai Pancasila. Terdapat beberapa rumusan teks Pancasila yg dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo & Soekarno.


Pancasila Versi Muhammad Yamin “29 Mei 1945”

  • Peri Kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat


Pancasila Versi Soepomo “30 Mei 1945”

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial


Pancasila Versi Soekarno “1 Juni 1945”

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan rakyat
  • Ketuhanan Yang Maha Esa


Karena adanya perbedaan, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yg bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila selaku dasar negara yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945, Panitia ini disebut selaku Panitia Sembilan yg beranggotakan 9 tokoh nasional dikala itu.

Baca Juga : Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia


Rumusan Pancasila dlm Piagam Jakarta

Untuk menyempurnakan proposal yg bersifat individual, dibentuklah Panitia Sembilan yg diperintahkan di luar sidang resmi untuk merumuskan sesuatu desain pembukaan aturan dasar. Anggota Panitia Sembilan ialah Ir.Sukarno, ketua merangkap anggota; K.H. Wachid Hasyim, anggota; Mr.Achmad sibardjo,anggota;H. Agus Salim, anggota;Abdul Kahar Mudzaki, anggota; abikusno djokrosoejoso, anggota; Mr.Muhammad Yamin,anggota.


Tugas Panitia Sembilan yaitu menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yg kemudian oleh Mr.Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara selaku hasil yg pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan negara selaku hasil yg pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara sebagai hasil yg pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara yg termuat dlm piagam jakarta adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat akal dlm permusyawaratan/perwakilan.
  5. Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Hasil kerja Panitia Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI selaku dasar filsafat negara Indonesia dlm sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun, dilakukan pergeseran,yakni peniadaan belahan kalimat. “dengan keharusan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusan pecahan kalimat dlm sila pertama tersebut dikerjakan dgn alasan adanya keberatan dr pemeluk agama lain selain Islam & demi tetap terjaganya persatuan & kesatuan bangsa yg beragam.


Naskah Piagam Jakarta yg memuat rumusan dasar negara yg sudah mengalami perubahan tersebut oleh PPKI kemudian disahkan menjadi belahan pendahuluan UUD 1945 yg sekarang dikenal sebagai pembukaan. Sejak disahkanya Piagam Jakarta menjadi potongan Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, itulah dengan-cara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara republik Indonesia.


Alinia Ke-2
Alinia Ke-2


Alinia ke-3
Alinia ke-3


Alinia ke-4
Alinia ke-4


Tokoh Piagam Jakarta

Tokoh yg terlibat dlm rumusan Piagam Jakarta tergabung dlm golongan Panitia Sembilan, terdiri dr 9 orang tokoh yg terlibat dikala itu. Adapun 9 anggota panitia sembilan antara lain yakni:


  • Seokarno “Ketua”
  • Moh. Hatta “Wakil Ketua”
  • Achmad Soebardjo “Anggota”
  • Muhammad Yamin “Anggota”
  • Wachid Hasyim “Anggota”
  • Abdul Kahar Muzakir “Anggota”
  • Abikoesno Tjokrosoejoso “Anggota”
  • Agus Salim “Anggota”
  • A.A. Maramis “Anggota”

Baca Juga : “Sidang BPUPKI Tanggal 29 Mei 1945” Suasana & ( Tokoh – Hasil Yang Pertama )


Naskah Dan Bunyi Piagam Jakarta

  • Naskah Asli Piagam Jakarta

Naskah Asli Piagam Jakarta


  • Naskah Piagam Jakarta Dalam Ejaan Yang Disempurnakan

naskah Piagam Jakarta dlm ejaan yg disempurnakan

Baca Juga : “Dekrit Presiden” Alasan Dikeluarkannya & ( Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )

 


Berikut ini yaitu teksnya:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, lantaran tak sesuai dgn perikemanusiaan & perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada dikala yg berbahagia dgn selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerban negara Indonesia yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa & dgn didorong oleh cita-cita luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya.


Kemudian dr pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia merdeka yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk memajukan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu hukum dasar negara Indonesia yg berupa dlm suatu susunan negara Republik Indonesia, yg berkedaulatan rakyat, dgn berdasarkan kepada:


Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yg adil & beradab, persatuan Indonesia & kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan-perwakilan serta dgn mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945


Isi Pokok Piagam Jakarta

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme danfasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yg lebihtuadariPiagamPerdamaian San Francisco (26 Juni 1945) danKapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itumerupakan sumber berdaulat yg memancarkan Proklamasi Kemerdekaan & Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga : “Pembentukan Panitia Sembilan” Definisi & ( Anggota – Gambar )


Rumusan Piagam Jakarta

Dari bunyi Piagam Jakarta, mampu disimpulkan rumusan Pancasila yg tertuang dlm Piagam Jakarta yg terdiri dr 5 poin utama yakni:

  • Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yg adil & beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat akal dlm permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Kemudian Piagam Jakarta ini diajukan dlm sidang BPUPKI oleh Panitia Sembilan & diterima dgn sambutan baik. Isi Piagam Jakarta kemudian dijadikan dlm teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di cuilan awal.

Pada hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, teks Piagam Jakarta pun disahkan selaku dasar negara dgn nama Pancasila. Perubahan terjadi pada sila pertama dimana kata “dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” bermetamorfosis “Yang Maha Esa”.


Sila Pertama Piagam Jakarta

Meskipun demikian,banyak pemahaman masyarakat perihal hadirnya Piagam Jakarta.Hal ini dapat kita lihat dr sikap penduduk Kristen & Protestan dlm menanggapi Isi dr Piagam Jakarta kala itu,utamanya pada butir pertama.Piagam Jakarta yg memuat lima butir yg selanjutnya disebut sebagai Pacasila, lima butir tersebut yakni :


  1. Ketuhanan dgn keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia


Syariat Islam memang sudah berabad-era dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia,dan sudah mendarah daging dlm kehidupan rakyat sehari-hari.Bahkan sebelum penjajah kristen Belanda datang ke Indonesia.Namun,sesudah Belanda datang, penjajah Kristen Belanda berupaya menjatuhkan hukum Islam di Indonesia.Snouck Hurgronje contohnya, seorang profesor yg gigih dlm menggusur aturan Islam di Indonesia.


Pada waktu itu wakil-wakil agama Protestan & agama Kristen dr beberapa kawasan menyatakan keberatan terhadap kalimat dlm suara sila pertama.Setelah memalaui perundingan kilat antar beberapa tokoh penting,dan beberapa tokoh Islam tetap menolak untuk mengganti kalimat tersebut, tetap diputuskan bahwa akan dihapuskan tujuh kata pada sila pertama & digantikan dgn kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Demikianlah pembahasan mengenai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 : Sejarah, Tokoh, Rumusan, Naskah Dan Bunyi mudah-mudahan dgn adanya ulasan tersebut mampu memperbesar wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.