√ Perjanjian Bongaya – Pengertian, Latar Belakang, Isi, Makna Dan Dampaknya

Perjanjian Bongaya – Pengertian, Latar Belakang, Isi, Makna Dan Dampaknya– WargaMasyarakat.Org – Dahulu pada saat negara Indonesia masih dijajah oleh Belanda sepanjang lebih kurang 350 th, sungguh banyak kerajaan-kerajaan di beberapa kawasan yg kerjakan perlawanan untuk menghalau beberapa prajurit penjajah ini.

Dan telah tak terhitung berapakah banyak peperangan yg berkecamuk pada tentara kerajaan dgn prajurit penjajah. Tetapi tak bermakna sepanjang 3,5 masa itu keadaan di Indonesia senantiasa dlm kondisi perang. Seringkali berjalan pula kesepatakan hening pada ke-2 pihak. Satu diantara kesepakan perdamaian yg berjalan di ketika penjajah yakni Kesepakan Bongaya.


Pengertian Perjanjian Bongaya

Perjanjian Bongaya merupakan perjanjian suatu perjanjian yg dijalankan pada tanggal 18 November 1667 yg isinya mengendalikan hubungan antara kerajaan Gowa & Voc Belanda. Perundingan ini pula disebut selaku persetujuanBongaya.

Dalam hal ini hasil kesepakatanBongaya sangat menguntungkan pihak VOC atau Belanda & sungguh merugikan Kerajaan Gowa, & kali ini akan dibahas latar belakang persetujuanBongaya, untuk lebih mengetahui & mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Baca Juga : Pengertian, Tujuan Dan 10 Isi Konferensi Meja Bundar (KMB)


Latar Belakang Perjanjian Bongaya

Latar belakang terjadinya kesepakatanBongaya merupakan adanya pertempuran yg diprakarasi perlawanan Kerajaan Gowa kepada Belanda. Hal ini meraih puncaknya pada masa pemerintahan Sultan Hasanuddin. Kerajaan Gowa tak mampu melawan pasukan Belanda dgn senjata & pasukan yg banyak. Dalam upaya mempersiapkan pasukan & seni manajemen perang, Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangi persetujuandi kawasan Bongaya pada tanggal 18 November 1667.


Kedua belah pihak kemudian masing-masing mengantarkan perwakilannya, Sultan Hasanuddin dr pihak Kerajaan Gowa sedangkan Cornelis Speelman dr pihak Belanda. Pihak Belanda sendiri dibantu oleh sekutunya yaitu Aru Palaka. Perjanjian ini kemudian disebut selaku Perjanjian Bongaya merujuk pada tempat penandatanganan isi perjanjian. Hasil dr kontrakBongaya bersifat sepihak alasannya adalah sungguh menguntungkan pihak VOC & merugikan pihak Kerajaan Gowa.

Baca  Juga : “Perjanjian Roem Royen” Sejarah & ( Latar Belakang – Isi Perjanjian )


Isi Perjanjian Bongaya

Dalam hal ini dengan-cara lazim ada 6 poin utama dr isi perjanjian Bongaya tersebut diantaranya yakni:

  • Makassar mesti mengakui monopoli VOC.
  • Wilayah Makassar dipersempit hingga tinggal Gowa saja.
  • Makassar harus membayar ganti kerugian perang.
  • Hasanuddin harus mengakui Aru Palaka sebagai Raja Bone.
  • Gowa tertutup bagi orang aneh selain VOC.
  • Benteng-benteng yg ada mesti dihancurkan kecuali Benteng Rotterdam.

Baca Juga : “Perjanjian Renville” Definisi & ( Latar Belakang – Tokoh – Isi – Dampak )


Nah bila dijabarkan maka terdapat 30 penjelasan mengenai hasil Perjanjian Bongaya selaku berikut:

  • Perjanjian yg ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di Makassar “Gowa” & Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660 & antara pemerintahan Makassar & Jacob Cau senagai Komisioner VOC pada tanggal 2 Desember 1660 mesti diberlakukan.
  • Seluruh pejabat & rakyat VOC berkebangsaan Eropa yg gres-gres ini atau pada masa lalu melarikan diri & masih tinggal di sekeliling Makassar mesti segera dikirim pada Laksamana “Cornelis Speelman”.
  • Seluruh alat-alat, meriam, duit & barang-barang yg masih tersisa yg diambil dr kapal Walvisch di Selayar & Leeuwin di Don Duango, mesti diserahkan pada VOC.
  • Mereka yg terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat mesti diadili secepatnya oleh Perwakilan Belanda & menerima hukuman setimpal.
  • Raja & bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi & seluruh utang pada VOC paling lambat demam isu berikut.
  • Seluruh orang Portugis & Inggris harus diusir dr wilayah Makassar & tak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melaksanakan jual beli. Tidak ada orang Eropa yg boleh masuk atau melakukan jual beli di Makassar.


  • Hanya VOC yg boleh bebas berjualan di Makassar. Orang India, Jawa, Melayu, Aceh atau Siam tak boleh menjual kain & barang-barang dr Tiongkok alasannya cuma VOC yg boleh melakukannya, semua yg melanggar akan dieksekusi & barangnya akan disita oleh VOC.
  • VOC mesti dibebaskan dr bea & pajak impor maupun ekspor.
  • Pemerintah & rakyat Makassar tak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor & Kalimantan, & mesti meminta surat Izin dr Komandan Belanda di sini “Makassar”. Mereka yg berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh & dibutuhkan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yg dikirim ke Bima, Solor, Timor & lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya, mereka yg melanggar harus menebusnya dgn nyawa & harta.
  • Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar mesti dihancurkan yaitu Barombong, Pa’nakkukang, Garassi, Mariso, Boro’boso. Hanya Sombaopu yg boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
  • Benteng Ujung Pandang harus diserahkan pada VOC dlm kondisi baik, bersama dgn desa & tanah yg menjadi daerahnya.
  • Koin Belanda mirip yg dipakai di Batavia mesti diberlakukan di Makassar.
  • Raja & para ningrat harus mengantarke Batavia uang senilai 1.000 budak pria & perempuan dgn perhitungan 2 1/2 tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni & sisianya paling lambat pada isu terkini berikut.


  • Raja & bangsawan Makassar tak boleh lagi mencampuri persoalan Bima & daerahnya.
  • Raja Bima & Karaeng Bontomarannu harus diserahkan pada VOC untuk dieksekusi.
  • Mereka yg diambil dr Sultan Butung pada penyerangan terakhir Makassar mesti dikembalikan, bagi mereka yg telah meningal atau tak mampu dikembalikan mesti dibayar dgn kompensasi.
  • Bagi Sultan Ternatr siapa saja yg sudah diambil dr Kepulauan Sula mesti dikembalikan bersama dgn meriam & senapan. Gowa mesti melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar & Pansiano “Muna”, seluruh pantai timur Sulawesi dr Manado ke Pansiano, Banggai & Kepulauan Gapi & tempat lainnya di pantai yg sama & negeri-negeri Mandar & Manado yg dulunya yaitu milik raja Ternate.
  • Gowa mesti menanggalkan seluruh kekuasaannya atas nege
    ri-negeri Bugis & Luwu. Raja bau tanah Soppeng “La Tenribali” & seluruh tanah serta rakyatnya mesti dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya yg masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta perempuan & belum dewasa yg masih ditahan penguasa Gowa.
  • Raja Layo, Bangkala & seluruh Turatea serta Bajing & tanah-tanah mereka mesti dilepaskan.
  • Seluruh negeri yg ditaklukkan oleh VOC & sekutunya, dr Bulo-Bulo hingga Turatea & dr Turatea sampai Bungaya, mesti tetap menjadi tanah milik VOC selaku hak penaklukan.
  • Wajo, Bulo-Bulo & Mandar mesti ditinggalkan oleh pemerintah Gowa & tak lagi menolong mereka dgn tenaga insan, senjata & yang lain.

Baca Juga : “Perjanjian Giyanti” Sejarah & ( Latar Belakang – Isi – Dampak )


  • Seluruh lelaki Bugis & Turatea yg menikahi perempuan Makassar mampu terus bareng isteri mereka. Untuk berikutnya jika ada orang Makassar yg berharap tinggal dgn orang Bugis atau Turatea atau sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dgn orang Makassar boleh melakukannya dgn seizin penguasa atau raja yg berwenang.
  • Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa “kecuali Belanda”, mereka pula mesti membantu VOC melawan musuhnya di dlm & sekitar Makassar.
  • Persahabatan & persekutuan mesti terjalin antara para raja & bangsawan Makassar dgn Ternater, Tidore, Bacan, Butung, Bugis “Bone”, Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima & penguasa-penguasa lain yg pada masa depan ingin turut dlm komplotan ini.
  • Dalam setiap sengketa di antara para sekutu, Kapten Belanda “yakni, presiden atau gubernur Fort Rotterdam” harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yg setimpal.
  • Katika perjanjian hening ini ditandatangani, disumpah & dibubuhi cap, para raja & aristokrat Makassar mesti mengirim dua penguasa pentingnya bareng Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan kesepakatanini pada Gubernur-Jendral & Dewan Hindia. Jika kontrakini disetujui, Gubernur-Jendral mampu menahan dua pangeran penting sebagai sandera selama yg ia kehendaki.


  • Lebih jauh perihal pasal 6, orang Inggris & seluruh barang-barangnya yg ada di Makassar mesti dibawah ke Batavia.
  • Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja Bima & Karaeng Bontomarannu tak ditemukan hidup atau mati dlm sepuluh hari, maka putra dr kedua penguasa mesti ditahan.
  • Pemerintah Gowa harus membayar gantu rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dlm lima isu terkini berturut-turut, baik dlm bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
  • Raja Makassar & para bangsawannya, Laksamana sebagai wakil VOC serta seluruh raja & ningrat yg termasuk dlm komplotan ini harus bersumpah, menandatangani & membubuhi cap untuk persetujuanini atas nama Tuhan yg Suci pada hari Jumat, 18 November 1667.


Makna Perjanjian Bongaya

Meski disebut kontrakperdamaian, isi bergotong-royong adalah deklarasi kekalahan Gowa dr VOC (Kompeni), serta pengakuan monopoli oleh VOC untuk jual beli sejumlah barang di pelabuhan Makassar (yang dikuasai Gowa).


Dampak Perjanjian Bongaya

  1. Belanda dgn gampang menemukan hak atas monopoli jual beli di wilayah Sulawesi.
  2. Belanda mampu membangun benteng & pada dikala yg sama menunjukkan ultimatum yg berat & memaksa Makassar untuk menyerahkan semua bentengnya tanpa ada yg pergi.
  3. Penduduk atau pemerintah Makassar berkewajiban menyerahkan hasil bumi & kekayaan alam yang lain sebagai biaya untuk ongkos perang.
  4. Pemerintah Makassar berkewajiban untuk menyerahkan semua wilayah bawahannya tanpa syarat & tak rumit.
  5. Semua orang berpeluang & layanan bahasa Inggris mesti dikeluarkan dr wilayah Makassar & dilarang melakukan bisnis jual beli lagi.
  6. Pada waktu itu koin mata duit Belanda yg sudah diedarkan & dipakai dibatavia haarus pula dipakai di Sulawesi
  7. Setiap benteng yg masih dlm persepsi mesti segera diberikan pada Belanda bareng dgn hasil bumi & wilayah mereka.


Demikianlah pembahasan mengenai Perjanjian Bongaya – Pengertian, Latar Belakang, Isi, Makna Dan Dampaknya agar dgn adanya ulasan tersebut mampu memperbesar wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

  Zaman Sejarah Di Indonesia Terbagi Menjadi Tiga Yaitu