√ Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum menjadi bervariasi akibat semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.
Ilustrasi: Penggolongan hukum menjadi beraneka ragam balasan semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.

Penggolongan aturan – Sama seperti halnya pengertian aturan berdasarkan para mahir dimana setiap hebat mendefinisikan aturan dgn suatu pemahaman yg berlawanan-beda, penggolongan aturan pun pula demikian sehingga penggolongannya pun menjadi sangat bermacam-macam. Selain itu, kehidupan masyarakat yg sangat kompleks pula menyebabkan penggolongan aturan atau penjabaran aturan ini menjadi sungguh kompleks.

Hukum dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, waktunya, wilayah, bentuk, sifat, pribadi, isinya & cara mempertahankannya. Nah, disini bareng siswapedia, kita akan membahasnya satu persatu.

A. Penggolongan hukum menurut bentuknya

Jenis aturan menurut bentuknya ini dapat dibagi menjadi dua, yakni:

1. Hukum tertulis merupakan hukum yg ditulis oleh lembaga yg berwenang. Jika di negara Indonesia, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, peraturan daerah dsb. Nah, aturan tertulis ini masih dibagi menjadi dua lagi yakni:

a) Hukum tertulis yg dikodifikasikan misalnya aturan KUHP & KUH Perdata.

b) Hukum tertulis yg tak dikodifikasikan, contohnya UU No. 15 tahun 2002 & UU Nomer 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Hukum tak tertulis merupakan aturan yg tak ditulis dengan-cara resmi tetapi masih hidup (digunakan) & terpelihara di dlm kehidupan masyarakat serta masih diakui dengan-cara sah selaku hukum yg berlaku. Misalnya hukum budpekerti, aturan agama dsb.

B. Penggolongan aturan menurut ruang atau daerahnya

Jenis hukum sesuai penggolongan ini antara lain:

1. Hukum lokal merupakan aturan yg hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Misalnya aturan etika masyarakat Papua, aturan etika penduduk Yogyakarta, aturan ada penduduk dayak dsb.

2. Hukum nsional merupakan aturan yg berlaku dengan-cara nasional (hanya di satu negara tertentu). Misalnya hukum di negara Indonesia, aturan di negara Zimbabwe dsb.

  √ Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

3. Hukum internasional merupakan hukum yg berlaku dengan-cara internasional (mengendalikan kehidupan penduduk antar negara). Misalnya hukum perang, aturan perdagangan internasional dsb.

C. Penggolongan aturan menurut waktu berlakuknya

Jenis hukum berdasarkan penggolongan ini mampu dibagi menjadi tiga macam, yakni:

1. Ius constitutum atau hukum kasatmata merupakan aturan yg dikala ini sedang berlaku. Misalnya: Hukum kemudian lintas, undang-undang dasar 1945 dsb.

2. Ius constituendum merupakan aturan yg akan berlaku di masa yg akan tiba. Nah, jika di Indonesia dinamakan selaku RUU atau desain undang-undang.

3. Hukum antar waktu merupakan hukum yg berlaku tanpa batas waktu (abadi) & berlaku untuk semua bangsa. Hukum ini akan mengatur peristiwa di masa kemudian & saat ini.

D. Penggolongan aturan menurut eksklusif yg diatur

Jenis hukum ini yakni:

1. Hukum satu golongan merupakan hukum yg hanya menertibkan satu kelompok tertentu, misalnya hukum golongan pribumi, aturan untuk daerah khusus Nangroe Aceh Darussalam.

2. Hukum semua kalangan merupakan hukum yg berlaku untuk semua masyarakat di sebuah negara. Misalnya hukum di nasional Indonesia.

3. Hukum antar golongan merupakan hukum yg mengendalikan atau berlaku bagi dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak tunduk pada hukum yg berbeda. Misalnya hukum pidana, aturan acara dsb.

E. Penggolongan hukum berdasarkan isinya

Jenis aturan ini ada dua macam ialah:

1. Hukum publik merupakan hukum yg mengontrol kepentingan lazim antara negara dgn warganya. Nah, aturan publik ini mampu dibagi menjadi empat jenis:

a) Hukum tata negara merupakan hukum yg mempelajari ihwal negara tertentu contohnya perihal asal mula berdirinya negara, bentuk negara tersebut, bentuk pemerintahannya, corak atau metode pemerintahan yg dipakai & alat-alat peralatan negaranya.

  √ Lembaga Peradilan dan Lembaga Pengadilan

b) Hukum administrasi negara merupakan aturan yg mengontrol perihal alat peralatan negara, contohnya wacana cara kerja, korelasi antar alat-alat perlengkapan negara serta cara melaksanakan hak & kewajiban dr alat-alat tersebut.

c) Hukum pidana merupakan hukum yg menertibkan ihwal pelanggaran yg terjadi terhadap kepentingan biasa .

d) Hukum acara merupakan hukum yg memuat peraturan-peraturan yg mengontrol ihwal bagaimana caranya mengajukan suatu masalah ke muka pengadilan serta mengendalikan ihwal bagaimana cara hakim memberikan keputusan.

2. Hukum private/perdata merupakan aturan yg mengendalikan antara satu orang dgn orang lain yg menyangkut kepentingan perseorangan. Nah, aturan perdata misalnya:

a) Hukum keluarga merupakan aturan mengontrol perihal keluarga.

b) Hukum kekayaan merupakan hukum menertibkan ihwal hak seseorang terkait suatu benda. Benda disini diartikan selaku barang & hak yg dapat dimiliki oleh orang.

c) Hukum dagang merupakan hukum yg mengendalikan tentang perdagangan atau perniagaan. Nah, hukum ini akan mengikat orang atau perusahaan yg melakukan usaha jual beli.

d) Hukum waris merupakan aturan yg menertibkan wacana benda peninggalan orang yg meninggal.

e) Hukum perkawinan merupakan hukum mengendalikan ihwal permasalahan perkawinan berdasarkan pemerintah.

F. Penggolongan hukum menurut sumber hukum, tugas & fungsinya

Jenis aturan ini dapat dibagi menjadi dua macam ialah:

1. Hukum material merupakan aturan yg berisi perintah serta larangan. Misalnya aturan pidana & aturan perdata.

2. Hukum formal merupakan aturan yg mengatur ihwal cara yg mesti dilakukan untuk melaksanakan hukum material. Misalnya hukum program pidana & hukum acara perdata.

G. Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya

Jenis aturan menurut wujudnya ada dua macam yakni:

1. Hukum subjektif merupakan hukum yg muncul dr aturan objektif yg disangkutpautkan dgn seseorang. Misalnya UU wacana perkawinan.

  √ Korupsi di Indonesia

2. Hukum objektif merupakan aturan yg berlaku dengan-cara lazim tanpa mengenal orang. Misalnya hukum rambu lalu lintas dsb.

[color-box]Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.[/color-box]