Pengertian Zakat Mal dan Penjelasannya – Zakat Mal ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dengan syarat dan ketentuan tertentu atas kepemilikan harta yang ada pada dirinya yang secara aturan sudah ditetapkan secara syarak.
Daftar Isi
Syarat-Syarat Harta yang dikeluarkan untuk Zakat Mal
Harta yang semestinya dikeluarkan untuk menyanggupi pembayaran zakat mal memiliki standar ibarat dibawah ini :
1. Memiliki hak sarat kepada kepemilikan harta.
2. Harta tersebut memiliki peluang mengalami kemajuan bila dialihkan untuk kepentingan usaha menyerupai berdagang atau membuka usaha yang lain.
3. Telah mencapai nisab, artinya harta tersebut telah mencapai kriteria tertentu berkaitan dengan jumlahnya.
4. Harta yang dimiliki melampaui dari kebutuhan primer sehari-hari.
5. Tidak memiliki tanggungan hutang kepada orang lain.
6. Kepemilikan terhadap harta telah sampai pada tenggat waktu setahun lamanya untuk harta dalam bentuk tabungan, perniagaan, dan ternak.
Jenis-Jenis Zakat Berdasarkan Objek Zakatnya
Jenis zakat kalau ditinjau menurut objeknya maka zakat dibedakan atas berbagai jenis diantaranya adalah :
a. Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak meliputi harta kepemilikan atas hewan ternak ibarat kerbau, sapi, kambing, domba, dan lainnya.
b. Zakat Pertanian
Meliputi harta dalam bentuk hasil pertanian ibarat padi, singkong, tebu, karet, kopi, lada, cengkeh, pala, jagung, gandum dan lain sebagainya.
c. Zakat Emas dan Perak
Zakat ini meliputi harta berupa emas dan perak mampu dalam bentuk koin, suplemen, atau batangan.
d. Harta Perniagaan
Zakat jenis ini merupakan segala hal yang memang dikhususkan untuk kepentingan jual beli. Misalnya busana, barang, kuliner, dan lains sebagainya.
e. Zakat Hasil Tambang
Zakat jenis ini mencakup hasil program pertambangan menyerupai besi, baja, emas, timah minyak, kerikil bara, dan lain sebagainya.
f. Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Zakat ini ialah berbentukharta yang didapatkan dari hasil temuan yang tidak dimengerti secara niscaya siapa pemiliknya.
g. Zakat Profesi
Zakat profesi yaitu jenis zakat yang mencakup penghasilan dari profesi seseorang yang sudah mencapai nisabnya. Profesi yang dimaksud biasanya yaitu profesi yang bersifat prestis ibarat polisi, presiden, menteri, anggota legislatif, karyawan kantoran, PNS, dokter, dan lain sebagainya.
style=”display:inline-block;width:336px;height:280px”
data-ad-client=”ca-pub-9290406911233137″
data-ad-slot=”2698768695″>
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang mempunyai hak selaku peserta zakat disebut dengan mustahiq. Terdapat beberapa kelompok orang yang berhak menerima zakat diantaranya adalah :
a. Fakir
Fakir yaitu segolongan orang yang tidak mempunyai harta dan kesanggupan untuk bekerja.
b. Miskin
Miskin adalah segolongan orang yang berada dalam kelemahan tetapi masih mampu untuk melakukan pekerjaan .
c. Amil
Amil adalah kiprah khusus yang diberikan oleh sekelompok orang untuk menghimpun dan menyalurkan zakat.
d. Mualaf
Orang yang dulu beragama selain islam atau bahkan tak beragama yang gres saja berkeyakinan untuk memeluk agama islam.
e. Hamba Sahaya
Hamba Sahaya ialah segolongan orang yang pekerjaannya selaku pembantu atau budak.
f. Gharim
Gharim yakni orang yang terlilit hutang dan tak mempunyai kemampuan untuk membayar. Hutang tersebut terjadi atas dasar kebutuhan yang esensial, bukan dalam hal kemaksiatan.
g. Sabilillah
Sabilillah yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah dengan bentuk usaha yang beragamm contohnya seorang guru yang mendedikasikan dirinya, atau seorang relawan yang berjuang membangun masjid, dan lain sebagainya.
h. Ibnu sabil
Ibnu sabil ialah seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesusahan dalam perjalanannya tersebut.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Mal
Sumber https://www.kakakpintar.id