close

√ Pengertian Zakat Fitrah Dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya – Zakat yaitu sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak atau membutuhkannya atas dasar syarat dan ketentuan yang ada dalam syariat agama islam. Zakat jika ditinjau secara harfiah memiliki arti menyucikan diri atau membersihkan diri. Menurut jenisnya, Zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat berupa kuliner pokok yang disantap sehari-hari yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pria maupun perempuan. Tujuan berzakat ialah untuk menyucikan jiwa eksklusif setiap muslim setelah melakukan ibadah puasa ramadhan. Zakat fitrah sanggup berupa kuliner pokok semisal beras, gandum, kurma, dan lainnya dan memiliki ketentuan seberat 2,5 kg (beras).

Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah wajib ain. Artinya zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap muslim baik laki laki dan perempuan. Hal-hal yang menjadi wajib, makruh, sunnah, atau bahkan menjadi haram saat prosesi pembayaran zakat fitrah.

a. waktu pelaksanaan zakat fitrah yaitu dalam bulan Ramasdah hingga pada simpulan bulan Ramadhan.

b. waktu pelaksanaan zakat yang wajib ialah mulai dari terbenamnya matahari pada selesai bulan Ramadhan.

c. Waktu pelaksanaan yang menjadi sunnah ialah ketika dibayarkan usai shalat shubuh, sebelum berangkat menuju shalat Ied.

d. Waktu pelaksanaan yang menjadi makruh, ialah saat membayar zakat fitrah seusai shalat ied berjalan, akan namun pembayaran zakat dijalankan sebelum terbenamnya matahari.

e. Waktu pelaksanaan zakat menjadi haram, adalah saat pembayaran zakat dikerjakan sehabis terbenamnya matahari dihari raya idul fitri.

  √ 25 Macam Kelainan Dan Gangguan Pada Sistem Pencernaan

1.a. Syarat Wajib Zakat Fitrah.

Dalam pembayaran zakat fitrah, terdapat beberapa syarat wajib dalam mengeluarjannya. Syarat wajib tersebut berupa :

a. Islam. Jika orang tersebut bukan seorang muslim, maka tak ada keharusan baginya untuk membayar zakat.

b. pembayaran zakat dilaksanakan seusai terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan

c. Memiliki kesanggupan dalam hal finansial dan kelebihan harta untuk keterbutuhan makan seharihari terhadap diri sendiri maupun keluarga.

2.a Rukun Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaan zakat fitrah, terdapat beberapa rukun pelaksanaan yang harus dipenuhi diantaranya :

a. Niat

b. adanya Orang yang akan melakukan zakat (muzakki)

c. adanya Orang-Orang yang mau menerima atau berhak mendapatkan zakat (mustahik)

d. terdapat materi makanan pokok yang hendak dizakatkan.


style=”display:inline-block;width:336px;height:280px”
data-ad-client=”ca-pub-9290406911233137″
data-ad-slot=”2698768695″>

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah sebagian harga yang mesti dikeluarkan oleh muslim yang mempunyai kemampuan finasial diatas rata-rata. Berzakat utamanya zakat mal ialah wajib dilaksanakan bagi setiap muslim secara hukum syariatnya dengan memenuhi beberapa ketentuan diantaranya yaitu beragama islam, merdeka, memenuhi tolok ukur nisab (batas minimal pemasukan setiap tahunnya), dan sudah cukup waktunya (haul).

Rukun Zakat Mal terdiri atas Niat melakukan zakat, adanya orang yang hendak bederma (muzakki), adanya orang yang mau menerima zakat (mustahiq), dan harta yang akan dizakatkan. Mengenai waktu pengeluaran zakat dijalankan satu tahun sekali menurut ketentuan nisabnya.

3. Mustahiq

Mustahiq yakni segolongan orang yang berhak menerima zakat. Mustahiq mampu dibedakan ke dalam beberapa kalangan diantaranya adalah :

1. Fakir, adalah kelompok orang yang tidak memiliki harta dan juga upaya untuk pemenuhan hidupnya (tak mampu lagi melakukan pekerjaan ).

  √ 5 Tahap Pembuatan Isu Geografi

2. Miskin, yakni segolongan orang yang masih mampu mengupayakan untuk memenuhi keperluan hidup namun tak mampu memadai kehidupannya dan hidup serba kekurangan.

3. Amil, yaitu segolongan orang yang bertugas untuk mengumpulkan serta menyalurkan zakat.

4. Muallaf, yaitu segolongan orang yang gres saja menerima islam selaku agama barunya (gres masuk islam).

5. Hamba sahaya, yakni budak dan pembantu.

6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan tak memiliki kemampuan untuk membayarnya.

7. Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Musaffir, ialah orang-oramg yang sedang menempuh perjalanan dan mengalami kesulitan.

Sumber :


Sumber https://www.kakakpintar.id