Istilah White Collar Crime (WCC) sering diterjemahkan ke dlm bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” atau “kejahatan berdasi”. Istilah WCC ini pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yg bernama Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) di permulaan dekade 1940-an yg dikemukakan dlm suatu pidato tanggal 27 Desember 1939 pada The American Sociological Societydi Philadelphia. Kemudian Sutherland mempublikasikan buku yg berjudul White Collar Crimepada Tahun 1949.
Daftar Isi
Definisi White Collar Crime (WCC)
Edwin H.Sutherland tatkala memberikan pidato bersejarahnya dihadapan American Sosicological Society pada tahun 1930 merumuskan WCC selaku kejahatan yg dijalankan oleh orang-orang yg memiliki kedudukan social yg tinggi & terhormat dlm pekerjaannya (crime committed by persons of respectability yg high social status in the course of their occupation).
Istilah WCC memiliki pesan budbahasa & politik yg nampak dr dua komponen yaitu status pelaku (status of the offender) & kedua, kejahatan tersebut berkaitan dgn karakter pekerjaan atau jabatan tertentu (theoccupation of character of the offence). Dua elemen inilah yg membedakannya dr Blue Collar Crime.
Dalam bukunya yg berjudul White Collar Crime. Sutherland menerangkan bahwa perumpamaan WCC ini khususnya digunakan untuk menunjuk kejahatan-kejahatan yg dijalankan oleh para pebisnis & pejabat-pejabat eksekutif yg merugikan kepentingan umum.
Pengelompokan White Collar Crime (WCC)
- WCC yg bersifat individual, berskala kecil & modus operandi yg sederhana. Sebagai acuan di Indonesia ialah dlm perkara BLBI, di manadana yg seharusnya diperuntukan bagi bank miliknya yg sedang kesusahan likuiditas justru untuk kepentingan eksklusif.
- WCC yg bersifat individual, berukuran besar dgn modus operandi yg kompleks. WCC seperti ini umumnya memakai pola yg sistematis dgn perencanaan & pelaksanaan yg mampu mengkonsumsi waktu yg cukup lama. Ini mampu dlm bentuk banyak sekali kolusi dgn andal-mahir tertentu atau dgn orang dalamperusahaan tertentu.
- WCC yg melibatkan korporasi. Pelaku WCC adakalanya bukan individu tetapi suatu korporasi sehingga kita mengenal perumpamaan kejahatan korporasi (corporate crime). Dalam hal ini yg diangap sebagai pelaku yaitu korporasi, sehingga timbul teori-teori aturan yg memberikan justifikasi kepada pemidanaan suatu korporasi.
- WCC di sektor publik, suatu WCC pula mampu terjadi di sektor publik yakni yg melibatkan pihak-pihakpemegang kekuasan publikatau pejabat pemerintah, sehingga dikenal istilah kejahatan jabatan (occupational crime). Sebagai acuan yakni aneka macam bentuk korupsi & penyuapan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan publik.
Referensi
Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi Supriyanta Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta