Definisi Warga Negara
Berikut yaitu beberapa pemahaman warga negara.
Pengertian Warga negara ialah orang – orang sebagai kepingan dr suatu penduduk yg menjadi unsur negara, yg mempunyai korelasi yg tak terputus dgn tanah airnya, dgn UUD negaranya, sekalipun yg bersangkutan berada di luar negeri, selama yg bersangkutan tak menetapkan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara yakni penduduk suatu negara atau bangsa yg berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, & sebagainya mempunyai kewajiban & hak penuh sebagai seorang warga dr negara itu.
Istilah ini dahulu umumdisebut hamba atau kawula negara. Tetapi pada kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dgn kedudukannya selaku orang yg merdeka dibandingkan dgn ungkapan hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dr suatu negara, yakni peserta dr suatu komplotan yg didirikan dgn kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama & untuk kepentingan bersama.
Menurut AS Hikam warga negara selaku terjemahan dr citizenship, yakni anggota dr suatu komunitas yg membentuk negara itu sendir.
Menurut Koerniatmanto S. warga negara dgn anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yg khusus kepada negaranya. Ia mempunyai kekerabatan hak & kewajiban yg bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut Purwadarminta Warga negara yaitu orang yg dengan-cara aturan merupakan anggota dr suatu negara.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua kalangan
- Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak & Etnis keturunan yg sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;
- Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan orisinil Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yg telah disahkan menurut peraturan Perundang-Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dlm pasal 1 UU No.12 tahun 2006 wacana kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia orisinil & orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tak senantiasa menjadi penduduk negara itu contohnya, warga negara Indonesia yg bertempat tinggal di luar negeri & masyarakatsuatu negara tak senantiasa merupakan warga negara di mana ia tinggal, contohnya orang gila yg bertempat tinggal di Indonesia.
.