√ Pengertian Wanprestasi Serta Bentuknya

Pengertian Wanprestasi Serta Bentuknya. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata orang tersebut dianggap melakukan wanprestasi dgn lewatnya batas waktu tersebut, & apabila tak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, dibutuhkan surat peringatan tertulis. Surat perayaan tersebut disebut dgn somasi.

Akibat dr wanprestasi itu biasanya mampu dikenakan hukuman berupa ganti rugi, abolisi perjanjian, peralihak risiko, maupun membayar ongkos perkara. Sebagai acuan seorang debitor dituduh melaksanakan tindakan melawan aturan, lalai atau dengan-cara sengaja tak melaksanakan prestasi sesuai yg sudah disepakati dlm perjanjian. Jika terbukti, maka debitor harus mengubah kerugian yg meliputi ganti rugi, bunga & ongkos perkaranya. Namun, debitor bisa saja membela diri dgn argumentasi kondisi memaksa (overmacht/force majeure), kelalaian kreditor sendiri atau kreditor sudah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Nah Apa Yang Dimaksud dgn Wanprestasi. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Wanprestasi.

Definisi Wanprestasi

Wanprestasi ialah tak menyanggupi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yg ditentukan dlm perjanjian yg dibuat antara kreditur dgn debitur. Wanprestasi atau tak dipenuhinnya akad mampu terjadi baik alasannya disengaja maupun tak disengaja.

Wanprestasi berasal dr bahasa Belanda, yg artinya prestasi buruk. Adapun yg dimaksud wanprestasi ialah sebuah keadaan yg dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, seseorang tak mampu memenuhi prestasi seperti yg sudah diputuskan dlm perjanjian & bukan dlm kondisi memaksa.

Mengenai pengertian dr wanprestasi, berdasarkan Ahmadi Miru wanprestasi itu mampu berupa tindakan :

  • Sama sekali tak memenuhi prestasi.
  • Prestasi yg dijalankan tak tepat.
  • Terlambat memenuhi prestasi.
  • Melakukan apa yg dlm perjanjian dihentikan untuk dikerjakan
  √ Pengertian Gerak Non Lokomotor serta Contohnya

Bentuk-bentuk dr wanprestasi

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali; Sehubungan dgn dengan seseorang yg tak menyanggupi prestasinya maka dibilang orang tersebut tak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Memenuhi prestasi namun tak tepat waktunya; Apabila prestasi seseorang masih mampu dikehendaki pemenuhannya, maka orang tersebut dianggap menyanggupi prestasi tetapi tak tepat waktunya.
  3. Memenuhi prestasi namun tak sesuai atau keliru. Seseorang yg memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yg keliru tersebut tak dapat diperbaiki lagi maka orang tersebut dikatakan tak menyanggupi prestasi sama sekali.

Menurut Subekti (23:1992), bentuk wanprestasi ada empat macam yakni:

  1. Tidak melakukan apa yg disanggupi akan dijalankan;
  2. Melaksanakan apa yg dijanjikannya tetapi tak sebagaimana dijanjikannya;
  3. Melakukan apa yg dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tak boleh dijalankan.