Daftar Isi
Definisi Wajib Pajak
Menurut Undang – undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 Wajib Pajak yaitu Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, & pemungut pajak yg mempunyai hak & keharusan perpajakan sesuai dgn ketentuan Peraturan Perundang – undangan perpajakan. Orang Pribadi merupakan Subjek Pajak yg berdomisili atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Secara Umum Wajib Pajak, ialah orang langsung atau badan (subjek pajak) yg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak mampu berbentukwajib pajak orang pribadi atau wajib pajak tubuh.
Kewajiban wajib pajak
Berikut adalah Kewajiban wajib pajak yg antara lain yaitu :
- Kewajiban mendaftarkan diri. Sesuai dgn tata cara self assessment maka Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yg wilayahnya mencakup kawasan tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak. Wajib Pajak UMKM (orang langsung atau badan) dlm melaksanakan keharusan perpajakannya harus sesuai dgn metode self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, & pelaporan pajak terutang.
- Kewajiban dlm hal diperiksa. Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dlm memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak mampu melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pelaksanaan investigasi dijalankan dlm rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yg bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Kewajiban memberi data. Setiap instansi pemerintah, forum, asosiasi, & pihak lain, wajib menunjukkan data & berita yg berkaitan dgn perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak yg ketentuannya dikelola pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Hak Wajib Pajak
Berikut adalah Hak wajib pajak yg antara lain yaitu :
- Hak atas keunggulan pembayaran pajak. Dalam hal pajak yg terutang untuk sebuah tahun pajak ternyata lebih kecil dr jumlah kredit pajak, atau dgn kata lain pembayaran pajak yg dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dr yg sebaiknya terutang, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk menerima kembali kelebihan tersebut. Pengembalian keunggulan pembayaran pajak mampu diberikan dlm waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima dengan-cara lengkap.
- Hak Dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan. Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dapat melaksanakan investigasi dgn tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak & tujuan lain yg ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding Dan peninjauan kembali. Berdasarkan hasil pemeriksaan yg dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yg mampu menimbulkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya apabila belum puas dgn keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yg mampu dikerjakan oleh Wajib Pajak dlm sengketa pajak ialah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
- Hak-hak wajib pajak lainnya. Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak, Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran, Hak Untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan, Hak Untuk Pengurangan PPh Pasal 25, Hak Untuk Pengurangan PBB (Pajak Bumi & Bangunan), Hak Untuk Pembebasan Pajak, Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah, Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
Dikutip Dari Berbagai Sumber