√ Pengertian Usaha Mikro Serta Tujuan Dan Contohnya

Pengertian Usaha Mikro. Apa itu Usaha Mikro berikut yakni penjelasan seputar pengertian Usaha Mikro serta Ciri-Cirinya, Tujuan Dan Contoh Usaha Mikro.

Definisi Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah aktivitas ekonomi rakyat berskala kecil & bersifat tradisional & informal dlm arti belum terdaftar, belum tercatat, & belum berbadan hukum. Hasil pemasaran tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 & milik Warga Negara Indonesia.
Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro yakni perjuangan produktif milik keluarga atau individual Warga Negara Indonesia & memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro, Kecil & Menengah menyebutkan: Usaha mikro Usaha Mikro yakni perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau badan perjuangan perorangan yg memenuhi tolok ukur Usaha Mikro sebagaimana dikontrol dlm Undang-Undang ini.

Ciri-ciri Usaha Mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tak selalu tetap, ketika-waktu dapat berganti;
  • Tempat bisnisnya tak selalu menetap, sewaktu-waktu mampu pindah tempat;
  • Belum melaksanakan manajemen keuangan yg sederhana sekalipun, & tak memisahkan keuangan keluarga dgn keuangan usaha;
  • Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum mempunyai jiwa wirausaha yg mencukupi
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat minim;
  • Umumnya belum akses pada perbankan, tetapi sebagian dr mereka telah susukan ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas yang lain termasuk NPWP .

Tujuan Usaha Mikro

Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2008 wacana Usaha Mikro, Kecil, & Menengah dlm pasal 3 disebutkan bahwa perjuangan mikro & kecil bertujuan menumbuhkan & mengembangkan bisnisnya dlm rangka membangun perekonomian nasional menurut demokrasi ekonomi yg berkeadilan.

Contoh Usaha Mikro

  • Usaha tani pemilik & penggarap perorangan, peternak, nelayan & pembudidaya;
  • Industri makanan & minuman, industri meubelair pengolahan kayu & rotan, industri pintar besi pembuat alat-alat;
  • Usaha jual beli mirip kaki lima serta pedagang di pasar dll;
  • Peternakan ayam, itik & perikanan;
  • Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon keayuan, ojek & penjahit (konveksi).
Referensi
TulusTambunan, Usaha Mikro Kecil & Menengah diIndonesia (Isu-Isu Penting).
http://usaha-umkm.blog.org/tag/ciri-ciri-umkm/