√ Pengertian Trias Politika, Teori, Fungsi, dan Tujuannya

Trias Politika Adalah

Istilah trias politika bisa dibilang cukup aneh didengar bagi sebagian kalangan atau mungkin sudah dimengerti tetapi tak mengerti dgn baik arti dr istilah tersebut. Pada dasarnya trias politika ada hubungannya dgn sistem sosial kepemerintahan & dikaji dengan-cara mendalam dlm arti sosiologi politik.

Trias Politika merupakan rancangan pemerintahan yg pada masa sekarang banyak dibarengi oleh berbagai negara di belahan dunia. Konsep atau dasar pada perumpamaan ini yaitu kekuasaan di suatu negara tak bisa atau tak boleh dilimpahkan pada suatu struktur sosial atas kekuasaan politik akan tetapi mesti terpisah di forum-lembaga negara yg berbeda.

Trias Politika

Trias politika bekerjsama kata tersebut berasal dr bahasa Yunani yakni “Tri” artinya tiga,  “As” artinya poros/pusat &  “Politika” artinya yakni kekuasaan. Berdasarkan penggalan masing-masing kata tersebut maka bisa ditarik dengan-cara garis besar bahwa trias politika ini yakni sentra tiga kekuasaan dlm suatu pemeritahan.

Sebagai informasi pula bahwa konsep trias politika awalnya berasal dr ilham pokok demokrasi barat yg mulai berkembang di ngara Eropa pada abad XVII & XVIII M.

Pengertian Trias Politika

Trias politika adalah kajian dengan-cara teoritis yg membahas sekaligus menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga potongan kekuasaan yg meliputi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, serta kekuasaan yudikatif.

Dalam rancangan inilah tentusaja trias politika dianggap pula sebagai bentuk pembatasan atau pemisahan antara kekuasaan kekuasaan legislatif, yudikatif & administrator di suatu negara.

Teori Trias Politika

Teorinya yg diterangkan belahan dibandingkan dgn trias politika antara lain selaku berikut;

  1. Eksekutif

Kekuasaan administrator yakni suatu lembaga yg ada di pemerintah & bertugas untuk melaksanakan undang – undang. Kekuasaan direktur dipimpin oleh seorang kepala negara & masing-masing negara memiliki pemimpin yg berlawanan-beda ada yg disebut presiden, perdana menteri, atau raja.

Tugas kekuasan eksekutif selain menjalankan undang-undang pula memiliki kewenangan lain yg ada di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, & militer.

Kita bahasa dr negara Indonesia, umumnya dlm menjalankan kekuasaan administrator ini kepala negara atau presiden akan dibantu oleh wakil presiden, para pejabat & menteri-menteri dlm kabinet yg sudah dibentuk sebelumnya sesai dgn tugasnya masing-masing & sudah dikontrol dlm undang-undang.

  1. Legislatif

Kekuasaan legislatif yaitu forum yg berwenang sekaligus bertugas dlm menciptakan & menyusun undang – undang suatu negara. Perlu anda ketahui bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yg menjadi perwakilan rakyat.

Kekuasaan legislatif selain memegang kekuasaan membuat undang -undang, ternyata kekuasaan legislatif pula berwenang mengawasi & meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif baik dengan-cara langsung maupun tak pribadi.

Selain itu anda pula mesti tahu bahwa adanya kekuasaan legislatif pula berfungsi untuk menghalangi kekuasaan administrator atau presiden, sehingga presiden tak bisa diktatorial memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bentuk kelompok sosial tertentu alasannya adalah seluruhnya telah diatur dengan-cara terperinci setiap tugas maupun kewenangannya masing-masing.

  1. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif yaitu lembaga yg mempunyai kewenangan & kekuasaan dgn fungsinya untuk mengontrol seluruh lembaga negara yg menyimpang atau melenceng dr hukum yg berlaku pada negara tersebut.

Lembaga yudikatif ini pada dasarnya dibentuk untuk alat penegakan dalam fungsi norma hukum, hak solusi penyelisihan, penguji material, hak membatalkan peraturan atau mengesahkan peraturan hukum apabila bertentangan dgn dasar negara.

Tugas lainnya dr kekuasaan yudikatif yg paling penting yaitu memutus pelanggaran aturan yg terjadi dlm struktur ketatanegaraan, termasuk dlm hal perselisihan & menuntaskan sengketa serta yg lainnya.

Fungsi Trias Politika

Berikut dibawah ini merupakan fungsi trias politika yaitu selaku berikut;

Fungsi Kekuasaan Legislatif

Antara lain;

  1. Legislatif Law making yaitu fungsi pertama pada lembaga legistilatif yg bertugas untuk membuat undang – undang. Sebagai gosip bahwa di negara Indonesia, undang-undang yg dikenal yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Guru Dosen, & sebagainya. Undang-undang tersebut kebanyakan dibuat oleh anggota DPR sehabis mengamati masukan dr level masyarakat.
  2. Constituency Work yaitu fungsi dewan legislatif untuk melakukan pekerjaan bagi para pemilihnya. Perlu anda ketahui bahwa seorang anggota DPR / forum legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang yg ada di Indonesia. Tentu saja, orang yg terpilih tersebut harus mampu mengemban setiap amanat yg telah dilimpahkan pada dirinya dgn tugas & keharusan-kewajiban sedemikian besar dr sedemikian banyak orang. Oleh alasannya itu sangat penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat atau tanggung jawab yag sudah diberikan pada mereka & harus ia suarakan di setiap kesempatan tatkala ia bekerja sebagai anggota dewan.
  3. Supervision and Critism of Government, memiliki arti bahwa fungsi legislatif yg selanutnya yakni memantau jalannya pelaksanaan undang – undang oleh presiden atau perdana menteri, & secepatnya mengkritik atau memperlihatkan anjuran masukan jika terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran.
  4. Education ialah fungsi forum legislatif atau anggota DPR untuk menawarkan pendidikan politik yg baik pada penduduk dengan-cara luas.

Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Yaitu;

  1. Head of Government, memiliki arti yaitu kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yg memegang kekuasaan & melakukan aktivitas eksekutif sehari-hari mesti menjalankan tugasnya dgn sebaik mungkin. Tugas-tugas lembaga ini diantarnya mirip mengangkat menteri-menteri, terlibat dlm keanggotaan suatu lembaga internasional, menjalin kesepakatandgn negara lain, menandatangi surat hutang & pembayarannya dr forum donor, & lain sebagainya.
  2. Party Chief ialah seorang kepala administrator sekaligus pula merupakan kepala dr sebuah partai yg sudah berhasil atau menang dlm pemilu. Fungsi ketua partai dlm hal ini yaitu lebih mengemuka atau diketahui pada suatu negara yg menganut tata cara pemerintahan parlementer. Sebagai infromasi bahwa dlm sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang pribadi oleh yg namanya perdana menteri & berasal dr partai yg menang pemilu.
  3. Commander in Chief merupakan fungsi dr sebuah forum administrator untuk mengepalai angkatan bersenjata. Perlu anda ketahui bahwa presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Walaupun seorang presiden atau perdana menteri tak mempunyai latar belakang militer namun tetap perlu mempunyai peran mengepalai atau memimpin angkatan bersenjata ini.
  4. Chief Diplomat merupakan fungsi administrator dlm hal mengepalai duta -duta besar yg tersebar di perwakilan negara pada seluruh dunia.
  5. Dispenser of Appointment yakni fungsi administrator dlm hal menandatangani perjanjian forum internasional atau dgn negara lain. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, maupun anggota kabinet yg lain & telah diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Fungsi Kekuasaan Yudikatif

Diantaranya;

  1. Criminal Law biasanya tertuntaskan oleh lembaga kekuasaan yudikatif yg biasanya dipegang oleh pengadilan pidana di Indonesia dgn sifatnya yg berjenjang, dr pengadilan negeri (tingkat kabupaten), pengadilan tinggi (tingkat provinsi, & mahkamah agung (tingkat nasional). Perlu anda ketahui pula bahwa civil law biasanya pula diselesaikan dlm pengadilan negeri, akan tetapi khusus bagi umat islam biasanya dipegang oleh pengadilan agama.
  2. Constitution Law merupakan permasalahan yg ditangani oleh mahkamah konstitusi. Apabila individu, kelompok, forum-lembaga negara mempersoalkan suatu undang – undang atau keputusan maka langkah solusi sengketanya dijalankan di mahkamah konstitusi.
  3. Administrative Law merupakan permasalahan aturan manajemen yg penyelesaiannya dijalankan di pengadilan tata perjuangan negara. Pada biasanya perkara dlm hal ini mencakup permaslaahan sertifikasi, sengketa tanah & sejenisnya.

Tujuan Trias Politika

Tujuan yg kemudian menjadi manfaat dr trias politika itu sendiri yaitu;

  1. Agar tak ada pelimpahan wewenang atau kekuasaan terhadap orang yg sama sehingga nantinya dapat dihindari penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yg berkuasa namun tak memiliki tanggung jawab yg benar.
  2. Membagi kekuasaan pemerintah terbagi menjadi 3 bentukan kekuasaan dgn keinginan bahwa segala kegiatan pemerintahan negara tak timpang, terhindar dr dampak korupsi pemerintahan & hal-hal lain yg dapat mengakibatkan penyimpangan sosial.

Kesimpulan

Dari penjelasan yg dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa fungsi trias politika terbagi menjadi beberapa hal berdasarkan kekuasaan atau kewenangan masing-masing dr setiap forum yg ada di seuatu negara. Akan tetapi lembaga negara tak sama dgn tipe lembaga sosial alasannya fungsinya yg jauh lebih tinggi mengatasi permasalahan kompleks dlm suatu negara itu sendiri.

Nah, demikianlah artikel lengap yg bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dgn pemahaman trias politika, teori, pembagian, fungsi, tujuan, & keuntungannya dlm sistem pemerintaan yg mampu kita rasakan. Semoga berguna!.

  √ Pengertian Demokrasi, Ciri, Jenis, dan 3 Contohnya