Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya. Tindak pidana merupakan pecahan dasar dr pada sebuah kesalahan yg dilakukan terhadap seseorang dlm melakukan suatu kejahatan. Kaprikornus untuk adanya kesalahan relasi antara keadaan dgn perbuatannya yg menimbulkan celaan harus berbentukkesengajaan.
Daftar Isi
Definisi Tindak Pidana
Terdapat 2 (dua) macam definisi terkait tindak kriminal yakni :
- Definisi teoritis yaitu pelanggaran norma (kaidah & tata aturan), yg diadakan alasannya adalah kesalahan pelanggar, & mesti diberikan pidana untuk mampu menjaga tata hukum & menyelamatkan kesejahteraan umum.
- Definisi yg bersifat perundang-permintaan yaitu suatu kejadian yg oleh Undang-Undang diputuskan mengandung perbuatan (handeling) & pengabaian (nalaten); tak berbuat; berbuat pasif, biasanya dijalankan di dlm beberapa kondisi yg merupakan pecahan dr sebuah insiden.
Menurut Moeljatno bahwa pengertian tindak pidana yg menurut ungkapan adalah: “Perbuatan yg melanggar yg dihentikan oleh sebuah aturan hukum, larangan mana disertai bahaya (sanksi) yg berbentukpidana tertentu bagi siapa saja yg melanggar larangan tersebut”.
Tindak pidana pula mampu diartikan sebagai suatu dasar yg pokok dlm menjatuhi pidana pada orang yg sudah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yg telah dilakukannya, tapi sebelum itu tentang dilarang & diancamnya suatu perbuatan yaitu perihal perbuatan pidanya sendiri, yakni berdasarkan asas legalitas (Principle of legality) asas yg memilih bahwa tak ada perbuatan yg tidak boleh & diancam dgn pidana jikalau tak diputuskan apalagi dulu dlm perundang- seruan, umumnya ini lebih diketahui dlm bahasa latin selaku Nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tak ada pidana tanpa peraturan lebih dulu), sebagaimana telah di diskusikan pada Sub-Bab sebelumnya.
Para pakar asing Hukum Pidana memakai istiah Tindak Pidana atau Perbuatan Pidana atau Peristiwa Pidana, dgn ungkapan:
- Strafbaar Feit yaitu insiden pidana;
- Strafbare Handlung diterjemahkan dgn Perbuatan Pidana, yg dipakai oleh para sarjana Hukum Pidana Jerman; dan
- Criminal Act diterjemahkan dgn ungkapan Perbuatan Kriminal.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
menurut E.Y. Kanter & S.R. Sianturi bahwa tindak kriminal tersebut mempunyai 5 (lima) unsur yakni:
- Subjek;
- Kesalahan;
- Bersifat melawan aturan dr sebuah tindakan;
- Suatu langkah-langkah yg dihentikan atau diharuskan oleh Undang-Undang & kepada pelanggarannya diancam dgn pidana; dan
- Waktu, tempat, & kondisi (unsur objektif yang lain).
Jenis-jenis Tindak Pidana
- Menurut metode kitab undang-undang hukum pidana, dibedakan antara kejahatanyang diangkut dlm buku II & pelanggaranyang diangkut dlm buku III.
- Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindakan melawan hukum formil & tindakan melawan hukum materil
- Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus) & tindakan melawan hukum tak dgn sengaja(culpa).
- Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak kriminal aktif/nyata mampu pula disebut tindakan melawan hukum komisi & tindak pidana pasif/negatif, disebut pula tindakan melawan hukum omisi.
- Berdasarkan dikala & jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika & tindak pidana terjadi dlm waktu usang atau berjalan lama/berjalan terus.
- Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak kriminal lazim & tindak kriminal khusus.
- Dilihat dr sudut subjeknya, mampu dibedakan antara tindak kriminal communia (tindak pidana yg dapat dijalankan oleh semua orang) & tindakan melawan hukum propria (tindakan melawan hukum yg cuma mampu dikerjakan oleh orang yg berkualitas tertentu).
- Berdasarkan perlu tidaknya pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa & tindak kriminal aduan.
- Berdasarkan berat-ringannya pidana yg diancamkan, maka mampu dibedakan antara tindakan melawan hukum bentukpokok, tindak pidana yg diperberat & tindak kriminal yg diperingan.
- Berdasarkan kepentingan aturan yg dilindungi, maka tindakan melawan hukum tak terbatas macamnya, sungguh tergantungpada kepentingan hukum yg dilindungi dlm suatu peraturan perundang-permintaan
- Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan,dibedakan antara tindakan melawan hukum tunggal & tindak pidana berangkai
Dikutip dr berbagai sumber