Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya. Berikut yaitu penjelasan seputar pengertian tenaga kerja, serta pembagian terstruktur mengenai tenaga kerja yakni tenaga kerja Berdasarkan orangnya, Berdasarkan batas kerja, Berdasarkan kualitasnya, Berdasarkan sisi kemampuan & pendidikannya.
Daftar Isi
Definisi Tenaga Kerja
Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja yaitu setiap orang yg bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang & atau jasa baik untuk menyanggupi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan, yaitu tenaga kerja & bukan tenaga kerja.
Menurut Dumairy yg termasuk sebagai tenaga kerja yakni penduduk yg mempunyai umur didalam batas usia kerja. Tujuan dr pemilihan batas umur tersebut, agar definisi yg diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yg bekerjsama.
Menurut DR Payaman Siamanjuntak dlm bukunya “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia” tenaga kerja ialah penduduk yg sudah atau sedang melakukan pekerjaan , yg sedang mencari pekerjaan, & yg melaksanakan aktivitas lain seperti bersekolah & mengurus rumah tangga. Secara praksis pemahaman tenaga kerja & bukan tenaga kerja menurut ia cuma dibedakan oleh batas umur.
Secara Umum tenaga kerja adalah individu yg sedang mencari atau sudah melaksanakan pekerjaan yg menciptakan barang atau jasa yg sudah menyanggupi persyaratan ataupun batasan usia yg telah ditetapkan oleh Undang-Undang yg bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk keperluan hidup sehari-hari.
Klasifikasi Tenaga Kerja
penjabaran tenaga kerja adalah pengelompokan akan ketenaga kerjaan yg sudah tersusun menurut patokan yg sudah di tentukan. Yaitu:
Berdasarkan penduduknya
- Tenaga kerja yaitu seluruh jumlah penduduk yg dianggap mampu melakukan pekerjaan & sanggup melakukan pekerjaan kalau tak ada seruan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yg dikelompokkan sebagai tenaga kerja yakni mereka yg berusia antara 15 tahun hingga dgn 64 tahun.
- Bukan tenaga kerja ialah mereka yg dianggap tak mampu & tidak ingin melakukan pekerjaan , meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yg berusia di bawah 15 tahun & berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini ialah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) & bawah umur.
Berdasarkan batas kerja
- Angkatan kerja yaitu penduduk usia produktif yg berusia 15-64 tahun yg sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tak bekerja, maupun yg sedang aktif mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja yaitu mereka yg berumur 10 tahun ke atas yg kegiatannya cuma bersekolah, mengurus rumah tangga & sebagainya. Contoh kalangan ini adalah: anak sekolah & mahasiswa, para ibu rumah tangga & orang cacat, & para pengangguran sukarela.
Berdasarkan sisi keahlian/ kualitasnya & pendidikannya
- Tenaga kerja terdidik ialah tenaga kerja yg mempunyai suatu keahlian atau kemahiran dlm bidang tertentu dgn cara sekolah atau pendidikan formal & nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, & lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih yakni tenaga kerjayang mempunyai keterampilan dlm bidang tertentu dgn melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja cekatan ini diperlukan latihan dengan-cara berulang-ulang sehingga bisa menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, jago bedah, mekanik, & lain-lain.
- Tenaga kerja tak terdidik & tak berpengalaman adalah tenaga kerja berangasan yg hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, & sebagainya.