close

√ Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan sudah melaksanakan kewajibannya melakukan registrasi perusahaan yg dikontrol dlm Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, terutama Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dlm Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yg bersangkutan, atau mampu diwakilkan pada orang lain dgn surat kuasa.
 TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya  Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yg diadakan berdasarkan atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, & menampung hal-hal yg wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yg berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berupa badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap perusahaan yg berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, & Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dgn status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, & Perwakilan Perusahaan yg berkedudukan & menjalankan bisnisnya di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dlm daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau mampu diwakilkan pada orang lain dgn memberi surat kuasa. Dimana Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi & wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Pengertian Lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yakni merupakan bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dasar Hukum Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 perihal Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)