close

√ Pengertian Surveyor Pemetaan Serta Tugas Dan Unsur Kegiatannya

Pengertian Surveyor Pemetaan Serta Tugas Dan Unsur Kegiatannya. Dalam rangka mengembangkan daya guna & hasil guna survei & pemetaan, diharapkan adanya Pegawai Negeri Sipil yg diperintahkan dengan-cara sarat untuk melaksanakan tugas survei & pemetaan dengan-cara profesional;

Definisi Surveyor Pemetaan

Pengertian Surveyor Pemetaan yaitu Pegawai Negeri Sipil yg diberi tugas, wewenang, tanggungjawab & hak dengan-cara penuh oleh Pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan survei & pemetaan.
Surveyor Pemetaan berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional dibidang survei & pemetaan pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yakni jabatan karier yg cuma dapat diduduki oleh seorang yg sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas Pokok Surveyor Pemetaan

Tugas pokok Surveyor Pemetaan yaitu melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survei & pemetaan.

Unsur Dan Sub Unsur Kegiatan

Pendidikan Meliputi;
  • Pendidikan sekolah & memperoleh ijazah/gelar
  • Pendidikan & training fungsional di bidang survei & pemetaan serta mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan & Pelatihan (STTPL).
Kegiatan survei, mencakup:
  • Melakukan persiapan survei;
  • Melakukan survei lapangan;
  • Melakukan pemrosesan data hasil survei;
  • Melakukan supervisi survei;
  • Memasyarakatkan hasil survei.
Kegiatan pemetaan, meliputi:
  • Melakukan antisipasi pemetaan;
  • Melakukan pemetaan;
  • Melakukan supervisi pemetaan;
  • Memasyarakatkan hasil pemetaan.
Pengembangan profesi, meliputi :
  • Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang survei & pemetaan;
  • Menerjemahkan/menyadur buku & materi bahan yang lain di bidang survei & pemetaan.
Penunjang peran Surveyor Pemetaan, meliputi:
  • Mengajar atau melatih;
  • Mengikuti seminar atau lokakarya;
  • Menjadi anggota organisasi profesi survei & pemetaan;
  • Menjadi anggota Tim penilai jabatan Surveyor Pemetaan;
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  • Memperoleh gelar kesarjanaan yang lain.
Referensi
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 134/Kep/M.Pan/12/2002