Daftar Isi
Pengertian / Definisi Subsidi Listrik
Berdasarkan konteks ketenagalistrikan di Indonesia, subsidi listrik adalah merupakan sejumlah dana yg dibayar oleh Pemerintah Indonesia pada PT. PLN (Persero) yg dijumlah menurut selisih antara harga pokok pemasaran untuk tegangan rendah dgn tarif dasar listrik dikalikan dgn jumlah kWh yg dimakan para pelanggan maksimum 30 kWh per bulan.
Dengan adanya subsidi tersebut, diharapkan ketersediaan listrik dapat terpenuhi, kelancaran penyediaan listrik dapat berlangsung stabil, serta memberi peluang pada konsumen yg kurang mampu & masyarakat yg belum terjangkau pelayanan PT. PLN untuk mampu ikut menikmati energi listrik.
Pengelolaan Subsidi Listrik
Agar subsidi mampu berlangsung dengan-cara efektif, maka pengelolaan subsidi listrik perlu memperhatikan hal-hal selaku berikut:
Transparan
- Dapat di-justify dengan-cara formal
- Terarah (target jelas & sampai pada target dengan-cara langsung)
- Merupakan belahan reformasi menye-luruh
- Tepat waktu
- Dapat dengan-cara cepat diterapkan
- Non By Passable (sasaran tak mampu dikecualikan)
Subsidi Listrik Berdasarkan Penggunaanya
Subsidi pada dasarnya mampu diberikan pada konsumen & pula dapat diberikan pada produsen. Subsidi untuk konsumen listrik dapat diberikan pada konsumen yg kurang bisa, misalnya konsumen dgn kapasitas terpasang kurang dr 450 VA, dimana pemakaian listriknya dibawah keperluan listrik minimum. Subsidi pada konsumen dapat pula diberikan pada penduduk daerah tertinggal atau terpencil agar mereka mampu menikmati energi listrik.
Sedangkan Subsidi untuk produsen dapat diberikan pada perusahaan swasta yg bersedia membangun instalasi pembangkit listrik untuk daerah pedesaan, atau subsidi investasi ekspansi jaringan listrik ke pedesaan. Subsidi untuk produsen pula mampu diwujudkan dlm bentuk subsidi silang antar produsen, persetujuan untuk membeli daya listrik yg dihasilkan produsen swasta (purchase power agreement), atau kemudahan dlm investasi, misalnya fasilitas perijinan, pembebasan bea masuk untuk barang modal, serta dispensasi pajak.
Jenis subsidi yg diterapkan di Indonesia berupa Purchase Power Agreement (PPA) antara PLN dgn IPP & subsidi untuk pelanggan kalangan tertentu. PPA menunjukkan jaminan kelancaran usaha bagi IPP. Sementara itu, subsidi pada pelanggan kalangan tertentu memungkinkan konsumen listrik dr masyarakat miskin dapat menikmati energi listrik dgn tarif yg lebih rendah.
Dampak Dari Subsidi Listrik
Subsidi listrik pada umumnya memiliki efek negatif, yaitu munculnya distorsi dlm pemilihan alternatif penggunaan energi. Tarif dasar listrik yg dibayar pelanggan kebanyakan di bawah harga pokok buatan.
Sedangkan subsidi pada konsumen atau golongan tertentu memiliki beberapa kekurangan, yaitu pemerintah mesti menanggung beban subsidi, & subsidi hanya dirasakan oleh pelanggan-konsumen listrik yg kurang bisa, sementara penduduk yg belum menerima saluran listrik tak memperoleh subsidi. Dengan demikian terjadi ketidakadilan dlm pemberian subsidi pada penduduk yg kurang bisa.
Dikutip dr aneka macam sumber