close

√ Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya

Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya. Berikut yakni penjelasan seputar pengertian kriteria, Syarat kriteria Serta Tahap Perumusan Standar Dan Prinsip dasar perumusan kriteria.

Definisi Standar

Menurut Clinical Practice Guideline. Standar yaitu kondisi ideal atau tingkat pencapaian tertinggi & tepat yg dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal .

Menurut Rowland, patokan ialah spesifikasi dr fungsi atau tujuan yg harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan semoga pemakai jasa mampu memperoleh keuntungan yg maksimal dr pelayanan yg diselenggarakan.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Standar yaitu spesifikasi teknis atau sesuatu yg dibakukan termasuk tata cara & tata cara yg disusun menurut konsensus semua pihak yg terkait dgn mengamati syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa sekarang & masa yg akan tiba untuk mendapatkan faedah yg sebesar-besarnya.

Standar berdasarkan bahasa yaitu ukuran tertentu yg digunakan selaku patokan. Secara etimologi kata tolok ukur bisa dipahami sebagai patokan atau selaku kriteria baku. Standar pula bias dikatakan sebagai sesuatu yg digunakan selaku ukuran, norma, atau versi dlm evaluasi komparatif (Oxford Dictionary). Standar mampu dijadikan teladan, untuk melaksanakan proses kerja biar mencapai hasil yg sudah ditetapkan sebelumnya & melaksanakan penilaian.

Syarat Standar

  • Bersifat jelas, artinya dapat diukur dgn baik, tergolong mengukur aneka macam penyimpangan yg mungkin terjadi;
  • Masuk logika, sebuah patokan yg tak masuk akal, misalnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil mampu dicapai, bukan saja sukar dimanfaatkan namun pula akan menyebabkan putus asa para pelaksana;
  • Mudah dimengerti, sebuah kriteria yg tak mudah dimengerti, atau rumusan yg tak terperinci akan menyusahkan tenaga pelaksana sehingga patokan tersebut tidakakan dapat digunakan;
  • Dapat diraih, merumuskan tolok ukur mesti sesuai dgn kesanggupan, siatuasi serta kondisi organisasi;
  • Absah, ada relasi yg kuat & mampu didemonstrasikan;
  • Meyakinkan, persyaratan yg ditetapkan tak terlalu rendah & tak terlalu tinggi;
  • Mantap, spesifik & eksplisit, tak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas & gambling.
  √ Pengertian Penelitian kualitatif

Tahap Perumusan Standar

  1. Identifikasi perlunya suatu kriteria tertentu oleh para pemangku kepentingan;
  2. Penyusunan program kolektif berdasarkan analisis keperluan & penetapan prioritas oleh semua pihak berkepentingan disusul adopsi dlm acara kerja tubuh/lembaga standardisasi nasional;
  3. Penyiapan rancangan kriteria oleh semua pihak yg berkepentingan yg diwakili oleh pakar (tergolong produsen, penyedia , pemakai, pelanggan, administrator, laboratorium, peneliti & sebagainya) yg dikoordinasikan oleh panitia teknis;
  4. Konsensus mengenai desain tolok ukur;
  5. Validasi melalui public enquiry nasional meliputi semua bagian ekonomi & pelaku perjuangan untuk menentukan keberterimaan dengan-cara luas;
  6. Penetapan & penerbitan patokan, dan;
  7. Peninjauan kembali (revisi), amandemen atau peniadaan. Suatu standar dapat direvisi sesudah kurun waktu tertentu (umumnya 5 tahun sekali) semoga selalu sesuai dgn kebutuhan & kemajuan baru.

Prinsip dasar perumusan persyaratan Prinsip yg harus dipenuhi dlm proses perumusan maupun pengembangan dlm menghasilkan dokumen tolok ukur ialah (BSN, 2009):

  1. Transparan (Transparent)
  2. Keterbukaan (Openness)
  3. Konsensus & tak memihak (Consensus and impartiality)
  4. Efektif & relevan (Effective and relevant)
  5. Koheren (Coherent)
  6. Dimensi pengembangan (Development dimension)

Referensi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 102 tahun 2000 wacana standardisasi nasional