close

√ Pengertian Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya

Pengertian Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya. Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap seseorang yg melupakan kewajibannya dapat dijalankan dengan-cara ekspresi akan namun untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila duduk perkara tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan perayaan dengan-cara tertulis.

Definisi Somasi

Seperti dikutip dr wikipedia. Somasi ialah merupakan suatu teguran kepada pihak calon tergugat pada proses hukum.
Somasi yakni pemberitahuan atau pernyataan yg berisi ketentuan bahwa suatu pihak menginginkan pemenuhan prestasi seketika atau dlm rentang waktu mirip yg diputuskan dlm pemberitahuan itu. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata yg menyakan bahwa: “Si berutang ialah gegabah, apabila ia dgn surat perintah atau dgn sebuah sertifikat sejenisitu sudah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, merupakan bila ini menetapkan bahwa si berutang mesti dianggap lalai dgn lewatnya waktu yg diputuskan”.

Tujuan Somasi

Tujuan dr pinjaman somasi ini adalah sumbangan potensi pada pihak kandidat tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu tindakan sebagaimana permintaan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menuntaskan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi mampu dilaksanakan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yg dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dlm Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi mempunyai tujuan biar debitur tetap berprestasi. Somasi dlm sumber lain yaitu sejenis teguran yg didasarkan atas fikiran bahwa debitur memang masih mau paling tak melalui gugatan dapat diinginkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai kebanyakan dibutuhkan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.

Bentuk Somasi

Adapun bentuk-bentuk gugatan berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata ialah:
  1. Surat perintah. Surat perintah tersebut berasal dr hakim yg biasanya berupa penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita menginformasikan dengan-cara verbal kapan selambat-lambatnya ia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
  2. Akta sejenis. Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak memilih apalagi dahulu ketika adanya kelalaian dr debitur di dlm suatu perjanjian, misalnya pada kesepakatandgn ketentuan waktu, dengan-cara teoritisnya, suatu perikatan gegabah adalah tak perlu, jadi dgn lampaunya suatu waktu, maka keadaan gegabah itu terjadi dgn sendirinya.
Somasi tak diharapkan lagi apabila :
  1. Perikatan yg wujud prestasinya berupa tak berbuat sesuatu.
  2. Debitur mengakui bahwa ia sudah melakukan kewajibannya atau ia menolak berprestasi.
  3. Adanya ketentuan tentang batas waktu dlm perjanjian (fataal termijn)
referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi