Pengertian Sistem Pemerintahan. yakni susunan yg terstruktur dr banyak sekali kegiatan atau kekerabatan-kekerabatan kerja antara lembaga legislative, eksekutif & yudikatif dlm penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara.
Sistem pemerintahan memiliki metode & tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara. Namun di beberapa negara sering terjadi langkah-langkah separatisme karena tata cara pemerintahan yg dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki pondasi yg besar lengan berkuasa dimana tak mampu diubah & menjadi statis. Jika suatu pemerintahan memiliki metode pemerintahan yg statis, sewenang-wenang maka hal itu akan berjalan selama-lamanya sampai adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Pengertian Sistem Pemerintahan. Menurut hukum tata negara sistem pemerintahan yakni :
- Sistem pemerintahan dlm arti sempit yakni sebuah kajian yg menyaksikan hubungan antara legislatif & direktur dlm suatu negara. Berdasar kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan yaitu metode parlementer & sistem presidensial.
- Sistem pemerintahan dlm arti luas yakni suatu kajian pemerintahan negara yg bertolak dr relasi antara semua organisasi negara, tergolong kekerabatan antara pemerintah sentra dgn penggalan-cuilan yg ada di dlm negara. Bertitik tolak dr pandangan ini sistem pemerintah negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal) & Negara Konfederasi.
- Sistem pemerintahan dlm arti sangat luas yaitu kajian yg menitik beratkan kekerabatan antara negara dgn rakyatnya. Berdasarkan kajian ini mampu dibedakan metode pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi & pemerintahan demokrasi.
Berikut ialah pengertian tata cara pemerintahan menurut para hebat yg antara lain yaitu :
- Menurut aristoteles adalah membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yg memerintah & sifat pemerintahannya menjadi enam yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) & demokrasi.
- Menurut Polybius yakni membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yg memerintah serta sifat pemerintahannya, berdasar sudut pandang ini mampu dibedakan enam jenis pemerintahan yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi & anarki (oklorasi)
- Menurut kranenburg menyatakan adanya ketidakpastian penggunaan ungkapan monarki & republik untuk menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
- Menurut Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan menurut cara penunjukan kepala negaranya yakni metode republik kepala negaranya diangkat melalui pemilihan, sedangkan sistem monarki kepala negaranya diangkat dengan-cara turun temurun.
- Menurut Jellnec adalah membagi bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik & monarki, pendapat ini sejalan dgn apa yg akan dikemukakan oleh leon duguit.
Dikutip Sebagai Sumber.