Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi). Jika Anda mempunyai kendaraan bermotor & ingin mengemudikannya dijalan maka wajib mempunyai SIM. Sebab tanpa SIM maka perjalanan anda akan kurang lengkap & mampu-bisa anda akan terjaring oleh Polisi….. Nah Apa yg dimaksud dgn SIM. Berikut yaitu penjelasannya.
Daftar Isi
Definisi SIM (Surat Izin Mengemudi)
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu bukti pendaftaran & kenali yg diberikan oleh Polisi Republik Indonesia pada seseorang yg telah menyanggupi kriteria administrasi, sehat jasmani & rohani, mengetahui peraturan kemudian lintas & cekatan mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi sesuai dgn jenis Kendaraan Bermotor yg dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
SIM (Surat Ijin Mengemudi) yakni bukti pendaftaran & kenali yg diberikan oleh Polri pada seseoraang yg telah menyanggupi persyaratan administrasi, sehat jasmani & rohani, mengerti peraturan lalu lintas & trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
- UU No. 2 Thn. 2002, Pasal 14 ayat (1) b & Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi & Peranan SIM
- Sebagai fasilitas kenali / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai fasilitas upaya paksa
- Sebagai fasilitas pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas & Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
- Golongan SIM A. SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dgn berat yg diperbolehkan tak lebih dr 3.500 Kg.
- Golongan SIM A Khusus. SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dgn karoseri kendaraan beroda empat (Kajen VI) yg digunakan untuk transportasi orang / barang (bukan sepeda motor dgn kereta samping)
- Golongan SIM B1. SIM untuk kendaraan bermotor dgn berat yg diperbolehkan lebih dr 1.000 Kg.
- Golongan SIM B2. SIM untuk kendaraan bermotor yg memakai kereta tempelan dgn berat yg diperbolehkan lebih dr 1.000 Kg.
- Golongan SIM C. SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yg dirancang dgn kecepatan lebih dr 40 Km / Jam
- Golongan SIM D .SIM khusus bagi pengemudi yg menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca & menulis
- Memiliki wawasan peraturan kemudian lintas jalan & tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Batas usia, 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII,
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani & rohani
- Lulus ujian teori & praktek
Tata cara & tolok ukur mutasi SIM
Prosedur keluar kawasan lama
- Mencabut berkas & dokumen kartu induk dr Satlantas asal serta melampirkan surat pengirim dr Kasubbag SIM.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yg dituju.
- Melaporkan pada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yg dituju.
Prosedur masuk daerah gres
- Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dr dokter (medical check up)
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dr Satlantas yg mengeluarkan SIM
- Pemohon mengeluarkan uang biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan pengisian formulir permintaan
Persyaratan untuk mengelola SIM hilang atau rusak
- Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dr dokter (medical check up)
- Membawa surat laporan kehilangan SIM
- Pemohon mengeluarkan uang ongkos formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan pengisian formulir permintaan
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tak berlaku
- SIM habis masa berlakunya
- Digunakan oleh orang lain
- Diperoleh dgn cara tidaak sah
- Data yg ada pada SIM dirubah
Sumber
https://www.polri.go.id/layanan-sim.php