Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya. SBU merupakan sertifikat badan usaha yakni wujud registrasi selaku tanda bukti pengakuan atas penetapan pembagian terstruktur mengenai atau kualifikasi tubuh perjuangan. Berikut yakni klarifikasi seputar pemahaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) & Kegunaan Dan Syarat Pembuatannya.
Daftar Isi
Definisi Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu Sertifikat yg dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK pada perusahaan yg telah lulus SERTIFIKASI selaku bukti perusahaan bisa melaksanakan pekerjaan pengadaan barang & jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang & Kualifikasi yg tercantum dlm Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian pembagian terstruktur mengenai & kualifikasi atas kemampuan tubuh perjuangan & untuk memperoleh SBU, badan usaha mampu mengajukan permintaan tertulis pada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dgn menyanggupi patokan administratif & teknis. Pada saat mengajukan permintaan SBU, pihak tubuh perjuangan wajib menyebutkan pembagian terstruktur mengenai perjuangan jasa penunjang yg akan dimohon kan pada surat permintaan.
Kegunaan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat berkhasiat bagi perusahaan selaku acuan untuk mampu mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang & jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas & Panas Bumi di Indonesia.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yg bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat tubuh perjuangan ini diterbitkan oleh Asosiasi yg terakreditasi dgn LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yg diakui pemerintah.
Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Akta pendirian & pergantian terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
- Surat informasi Domisili Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak & Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
- Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
- Neraca Akuntan Publik
- Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3×4 (6 Lembar)
- Daftar Riwayat Hidup & ijazah terakhir penangung jawab perusahaan