√ Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH)

Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH). RTH merupakan bab penting dr struktur pembentuk kota yg mempunyai fungsi utama sebagai fungsi ekologis, terutama sebagai penghasil oksigen & sebagai daerah resapan air. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang ditetapkan luas RTH sekurang-kurangnyayg mesti disediakan oleh sebuah kota yakni sebesar 30% dr luas wilayah.

Definis/Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) selaku infrastruktur hijau perkotaan yaitu bagian dr ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yg diisi oleh tumbuhan, tanaman, & vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung faedah eksklusif dan/atau tak pribadi yg dihasilkan oleh RTH dlm kota tersebut yakni keamanan, ketentraman, kemakmuran, & keindahan wilayah perkotaan tersebut. Sedangkan dengan-cara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yg berbentukhabitat liar alami, daerah lindung & taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yg seperti taman, lapangan olah raga & kebun bunga.

 RTH merupakan bagian penting dr struktur pembentuk kota yg memiliki fungsi utama seba Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH)

Bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Bentuk – Bentuk Ruang Terbuka Hijau Menurut Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis RTHKP mencakup:

  1. Taman Kota,
  2. Taman Wisata Alam,
  3. Taman Rekreasi,
  4. Taman Lingkungan Perumahan & Permukiman,
  5. Taman Lingkungan Perkantoran & Gedung Komersial,
  6. Hutan Kota,
  7. Taman Pemakaman Umum,
  8. Lapangan Olahraga,
  9. Jalur Hijau (Garis Sempadan),
  10. Sabuk Hijau &
  11. Taman Atap (Roof Garden).

Tujuan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Menjaga ketersediaan lahan selaku daerah resapan air,
  2. Menciptakan faktor planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam & lingkungan binaan yg berkhasiat untuk kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatakan keselarasan lingkunagn perkotaan selaku sarana pengaman lingkungan perkotaan yg aman, nyaman, segar, indah, & higienis.
  √ Bagaimana Kewajiban Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap HAM

Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, selaku peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dlm udara, air & tanah, serta penahan angin.
  2. Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya setempat, media komunikasi, & tempat wisata warga.
  3. Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yg mampu dijual seperti tumbuhan bunga, buah, daun, & sayur mayur. Beberapa pula berfungsi selaku bagian dr usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, & lain-lain.
  4. Fungsi estetika antara lain mengembangkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota dengan-cara keseluruhan); menciptakan suasana harmonis & sebanding antara area terbangun & tak terbangun

Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Manfaat pribadi (dalam pemahaman cepat & bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan & kenyamanan (teduh, segar, sejuk) & menerima materi-materi untuk dijual (kayu, daun, bunga, & buah).
  2. Manfaat tak pribadi (berjangka panjang & bersifat intangible), yakni pembersih udara yg sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, & pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora & fauna yg ada (konservasi hayati & keragaman hayati).

Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi

  • bentuk RTH alami (habitat liar/alami, daerah lindung) &
  • bentuk RTH  non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman;

menurut sifat & abjad ekologisnya diklasifikasi menjadi

  • bentuk RTH daerah (areal), &
  • bentuk RTH jalur (koridor);

berdasarkan penggunaan lahan atau tempat fungsionalnya diklasifikasi menjadi

  • RTH kawasan jual beli,
  • RTH kawasan perindustrian,
  • RTH tempat permukiman,
  • RTH tempat pertanian, &
  • RTH daerah-tempat khusus, seperti pemakaman,olah raga, alamiah.
  ( 1. ) Berikut Yang Termasuk Jenis Reklame Adalah

Sumber
http://www.medcofoundation.org/mengenal-ruang-terbuka-hijau/
Dinas Pekerjaan Umum