Daftar Isi
Definis/Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) selaku infrastruktur hijau perkotaan yaitu bagian dr ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yg diisi oleh tumbuhan, tanaman, & vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung faedah eksklusif dan/atau tak pribadi yg dihasilkan oleh RTH dlm kota tersebut yakni keamanan, ketentraman, kemakmuran, & keindahan wilayah perkotaan tersebut. Sedangkan dengan-cara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yg berbentukhabitat liar alami, daerah lindung & taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yg seperti taman, lapangan olah raga & kebun bunga.
Bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Bentuk – Bentuk Ruang Terbuka Hijau Menurut Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis RTHKP mencakup:
- Taman Kota,
- Taman Wisata Alam,
- Taman Rekreasi,
- Taman Lingkungan Perumahan & Permukiman,
- Taman Lingkungan Perkantoran & Gedung Komersial,
- Hutan Kota,
- Taman Pemakaman Umum,
- Lapangan Olahraga,
- Jalur Hijau (Garis Sempadan),
- Sabuk Hijau &
- Taman Atap (Roof Garden).
Tujuan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Menjaga ketersediaan lahan selaku daerah resapan air,
- Menciptakan faktor planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam & lingkungan binaan yg berkhasiat untuk kepentingan masyarakat.
- Meningkatakan keselarasan lingkunagn perkotaan selaku sarana pengaman lingkungan perkotaan yg aman, nyaman, segar, indah, & higienis.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, selaku peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dlm udara, air & tanah, serta penahan angin.
- Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya setempat, media komunikasi, & tempat wisata warga.
- Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yg mampu dijual seperti tumbuhan bunga, buah, daun, & sayur mayur. Beberapa pula berfungsi selaku bagian dr usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, & lain-lain.
- Fungsi estetika antara lain mengembangkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota dengan-cara keseluruhan); menciptakan suasana harmonis & sebanding antara area terbangun & tak terbangun
Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Manfaat pribadi (dalam pemahaman cepat & bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan & kenyamanan (teduh, segar, sejuk) & menerima materi-materi untuk dijual (kayu, daun, bunga, & buah).
- Manfaat tak pribadi (berjangka panjang & bersifat intangible), yakni pembersih udara yg sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, & pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora & fauna yg ada (konservasi hayati & keragaman hayati).
Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi
- bentuk RTH alami (habitat liar/alami, daerah lindung) &
- bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman;
menurut sifat & abjad ekologisnya diklasifikasi menjadi
- bentuk RTH daerah (areal), &
- bentuk RTH jalur (koridor);
berdasarkan penggunaan lahan atau tempat fungsionalnya diklasifikasi menjadi
- RTH kawasan jual beli,
- RTH kawasan perindustrian,
- RTH tempat permukiman,
- RTH tempat pertanian, &
- RTH daerah-tempat khusus, seperti pemakaman,olah raga, alamiah.
Sumber
http://www.medcofoundation.org/mengenal-ruang-terbuka-hijau/
Dinas Pekerjaan Umum