√ Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar)

WargaMasyarakat.Org – Apa yg dimaksud Dengan PIP (Program Indonesia Pintar)..? Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 sudah menginstruksikan pada Menteri, Kepala Lembaga Negara, & Kepala Pemda untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif lewat Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) & Program Indonesia Pintar (PIP)

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan sesuai dgn peran & kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dgn tujuan untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 sampai dgn 21 tahun untuk memperoleh layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, & menangkal peserta didik dr kemungkinan putus sekolah (drop out).

 Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor  Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar)

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?

PIP merupakan kolaborasi tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), & Kementerian Agama (Kemenag)

Apa itu PIP ?

PIP Program Indonesia Pintar adalah santunan berupa duit tunai dr pemerintah yg diberikan pada peserta didik yg berasal dr keluarga miskin atau rentan miskin dlm membiayai pendidikan

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian sumbangan tunai pendidikan pada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun)

yang berasal dr keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban musibah/musibah.

PIP merupakan bab dr penyempurnaan acara Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik mampu melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, & mempesona siswa putus sekolah atau tak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun pula berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus & Pelatihan (LKP) & Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal yang lain, sesuai dgn persyaratan yg telah ditetapkan.

Siapa Sasaran Utama PIP?

Peserta didik pemegang KIP;

Peserta didik dr keluarga miskin/rentan miskin dgn pertimbangan khusus;

  √ Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Peserta didik SMK yg menempuh studi kemampuan kelompok bidang:

Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, & Kemaritiman.

Siswa calon peserta PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dgn prioritas sasaran & persyaratan yg ditetapkan, untuk berikutnya dijalankan verifikasi data usulan kepada Dapodik.

Apa tujuan PIP?

PIP dirancang untuk menolong anak-anak usia sekolah dr keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik lewat jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya menangkal peserta didik dr kemungkinan putus sekolah, & diperlukan dapat menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP pula dibutuhkan mampu mengendorkan biaya personal pendidikan peserta didik, baik ongkos pribadi maupun tak pribadi.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik Sekolah Menengan Atas/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas simpulan di setiap jenjang mampu dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Dana PIP mampu dipakai untuk membantu biaya pribadi peserta didik, mirip membeli peralatan sekolah/kursus, uang saku & biaya transportasi, ongkos praktik embel-embel serta ongkos uji kompetensi.

Mekanisme Penetapan Penerima PIP

Penetapan akseptor dana PIP dilaksanakan lewat prosedur selaku berikut: 

1. Direktorat teknis menerima anjuran calon siswa akseptor PIP dr dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan. 

2. Direktorat teknis menetapkan siswa akseptor PIP yg berasal dr proposal sekolah yg sudah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota & anjuran dr pemangku kepentingan dlm bentuk surat keputusan (SK) administrator teknis yg bersangkutan. Untuk anjuran Sekolah Menengah kejuruan yg berada dibawah binaan propinsi, legalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi

3. Siswa Sekolah Menengah kejuruan peserta PIP yg menempuh studi kemampuan kelompok pertanian (bidang Agrobisnis & Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan & Pelayaran/Kemaritiman yg ada dlm aplikasi Dapodik mampu langsung ditetapkan selaku peserta PIP sepanjang alokasi terpenuhi. 

4. Untuk peserta Paket A/B/C, penetapan akseptor PIP dikerjakan oleh Direktorat PSD, PSMP, PSMA sehabis mendapatkan surat keputusan penetapan penerima PIP dr Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud. 

5. Untuk peserta kursus/pelatihan penetapan penerima PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sesudah mendapatkan surat keputusan penetapan peserta BSM/PIP dr Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud. 

6. Untuk peserta balai latihan kerja penetapan akseptor PIP dijalankan oleh Direktorat Pembinaan SMK setelah mendapatkan surat keputusan penetapan penerima PIP dr Direktorat Bina Lembaga & Sarana Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi.

Mekanisme Penyaluran Dana PIP

Dana PIP disalurkan pribadi ke peserta didik akseptor melalui mekanisme sebagai berikut: 

1. Direktorat teknis memberikan daftar peserta PIP yg tercantum dlm surat keputusan direktur ke forum penyalur untuk dibuatkan rekening. 

2. Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) & Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan administrator. 

3. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur. 

4. Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) pada forum penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dr rekening penyalur eksklusif ke rekening peserta. Teknis penyaluran dana diatur dlm perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dgn forum penyalur. 

5. Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa penerima pada dinas pendidikan kabupaten/kota dgn melampirkan surat keputusan penerima. 

6. Peserta didik mengambil/mencairkan dana PIP di forum penyalur. Penyaluran dana PIP pada peserta dilaksanakan lewat TabunganKu atau virtual account.

Mekanisme Pengambilan Dana PIP

Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik di forum penyalur dgn ketentuan sebagai berikut:

1. Membawa dokumen:

SD/Paket A 

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga 

b. Foto copy lembar rapor yg berisi biodata lengkap dgn nama sekolah, NPSN & NISN 

c. KTP orang bau tanah/wali

Sekolah Menengah Pertama/Paket B

a. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua forum 

b. Foto copy lembar rapor yg berisi biodata lengkap dgn nama sekolah, NPSN & NISN 

c. KTP orang bau tanah/wali

SMA/Paket C

a. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua forum 

b. Kartu pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dr Kepala Desa/Lurah) 

c. KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yg belum memiliki KTP

  √ Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

Sekolah Menengah kejuruan/Kursus & Pelatihan

a. Surat keterangan kepala sekolah/ Pimpinan lembaga 

b. Foto copy lembar rapor yg berisi biodata lengkap 

c. KTP peserta didik atau KTP orang renta/wali bagi peserta didik yg belum mempunyai KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tak diwajibkan membawa dokumen biodata yg berisi NISN.

2. Menandatangani bukti penerimaan dana PIP yg ditawarkan oleh lembaga penyalur. 

3. Untuk siswa SD, Sekolah Menengah Pertama, & SMK yg belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang bau tanah/wali. 

4. Bagi peserta PIP yg menggunakan TabunganKu hanya mampu dicairkan oleh bersangkutan sesuai dgn identitas yg tertulis pada buku simpanan. 

5. Bagi akseptor PIP yg memakai virtual account & berada di kawasan yg sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan ongkos transport pengambilan lebih besar dr tunjangan yg akan diterima), maka pengambilan dana PIP mampu diambil dengan-cara kolektif dgn dikuasakan pada kepala sekolah/ kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dgn syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a. Surat kuasa kolektif dr orang bau tanah siswa peserta PIP dgn melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan; 

b. Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota; 

c. Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat kesepakatan pengambilan dana kolektif hanya diberikan pada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan pada direktorat teknis terkait; 

d. Kepala sekolah yg telah mendapatkan rekomendasi mesti membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana PIP dengan-cara kolektif yg ditandangani peserta kuasa bermaterai (format terlampir); 

e. Penerima kuasa memperlihatkan identitas seperti KTP atau SIM orisinil pada saat pengambilan dana dengan-cara kolektif di forum penyalur; 

f. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga; 

g. Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yg sudah dicairkan oleh peserta kuasa harus segera diberikan pada siswa peserta yg bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan kolektif, & pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6. Pengambilan dana untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, & Sekolah Menengah kejuruan dapat diambil pada tanggal 5 hingga dgn 24 setiap bulannya; 

7. Minimal saldo pada rekening tabungan ialah sebesar Rp0,-.

Sumber : https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/