√ Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA. Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya yakni Gubernur, Bupati & wali kota. Nah untuk menentukan pemimpin tersebut maka pemerintah pusat melaksanakan penyeleksian pribadi yg dijalankan oleh rakyat dlm satu daerah. Pemilihan ini lazimdisebut sebagai PILKADA. 
Pemilihan kepala tempat atau yg biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilaksanakan dengan-cara pribadi oleh penduduk kawasan administratif lokal yg menyanggupi syarat. Pemilihan kepala daerah dijalankan satu paket bersama dgn wakil kepala kawasan. Kepala daerah & wakil kepala tempat yg antara lain Gubernur & wakil gubernur untuk provinsi, Bupati & wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota & wakil wali kota untuk kota.
 Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya adalah Gubernur Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi & KPU Kabupaten/Kota dgn diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi & Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk kawasan Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dgn diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian Lain ihwal Pilkada adalah Pemilihan Gubernur & pemilihan Bupati/Walikota yg merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi & Kabupaten/Kota untuk menentukan Gubernur & Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Dalam penyelenggaraan PILKADA sudah dikontrol dlm Undang-Undang berikut ialah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yg antara lain yakni :
  1. Undang-undang (UU) Nomor: 32 ihwal Pemda
  2. Undang-undang (UU) Nomor: 32 wacana Penjelasan Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  4. PP Pengganti UU Nomor: 3 perihal PERPU NO 3 TAHUN 2005
Dikutip dr berbagai sumber