Daftar Isi
Definisi Perlindungan Anak
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, pemberian anak adalah segala acara untuk menjamin & melindungi anak & hak-haknya semoga hidup, berkembang, berkembang, & berpartisipasi, dengan-cara optimal sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan, serta menerima santunan dr kekerasan & diskriminasi. Pengertian ini cuma untuk memperlihatkan citra saja, kajian ini lebih difokuskan pada pertolongan khusus untuk anak.
Perlindungan anak ialah segala perjuangan yg dijalankan untuk menciptakan keadaan agar setiap anak mampu melaksanakan hak & kewajibannya demi kemajuan & pertumbuhan anak dengan-cara masuk akal baik fisik, mental & sosial.
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dlm sebuah penduduk , dgn demikian derma anak diusahakan dlm aneka macam bidang kehidupan bernegara & bermasyarakat. Kegiatan derma anak menenteng akibat hukum, baik dlm kaitannya dgn hukum tertulis maupun tak tertulis. Hukum merupakan jaminan bagi kegiatan sumbangan anak.
Pengertian pinjaman anak dapat pula dirumuskan sebagai:
- Suatu perwujudan adanya keadilan dlm suatu masyarakat. Keadilan ini merupakan keadilan sosial, yg merupakan dasar utama sumbangan anak.
- Suatu perjuangan bareng melindungi anak untuk melaksanakan hak & kewajibannya dengan-cara manusiawi & positif.
- Suatu permasalahan insan yg merupakan suatu kenyataan sosial. Menurut proporsi yg bahu-membahu, dengan-cara dimensional tunjangan anak beraspek mental, fisik & sosial, hal ini berarti bahwa pengertian, pendekatan, & penangan anak dilakukan dengan-cara integratif, interdisipliner, intersektoral & interdepartemental;
- Suatu hasil interaksi antara pihak-pihak tertentu, akhir adanya suatu interrelasi antara fenomena yg ada & saling menghipnotis.
- Suatu tindakan individu yg dipengaruhi oleh unsur-unsur sosial tertentu atau penduduk tertentu, seperti kepentingan yg dapat menjadi motivasi, forum-forum sosial (keluarga, sekolah, pesantren pemerintah & sebagainya), nilai-nilai sosial, norma (aturan) status, peran & sebagainya. Agar dapat memenuhi, mengetahui & menghayati dengan-cara tepat karena-sebab orang melakukan sumbangan anak selaku sebuah tindakan individu (sendiri-sendiri atau bersama-sama), maka dipahami unsur-unsur struktur sosial yg terkait;
- Dapat merupakan suatu tindakan hukum (yuridis) yg mampu memiliki akhir hukum yg harus diselesaikan dgn berpedoman & menurut aturan.
- Harus diusahakan dlm banyak sekali bidang penghidupan & kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, & berbangsa. Taraf sumbangan anak pada sebuah masyarakat atau bangsa merupakan tolak ukur taraf peradaban masyarakat & bangsa tersebut;
- Merupakan sebuah pembangunan aturan nasional.
- Merupakan bidang pelayanan sukarela (voluntarisme) yg luas lingkupnya dgn gaya gres (inovatif, inkonvensional).
Perlindungan anak dapat dibedakan dlm 2 (dua) kepingan yakni :
- Perlindungan anak yg bersifat yuridis, yg meliputi; pemberian dlm bidang aturan publik & dlm bidang aturan keperdataan.
- Perlindungan anak yg bersifat non yuridis, meliputi : santunan dlm bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan.
Berdasarkan hasil pelatihan perlindungan anak/dewasa oleh Prayuana Pusat tanggal 30 Mei 1977, terdapat dua perumusan wacana pinjaman anak yaitu :
- Segala upaya yg dilaksanakan dengan-cara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintahaan & swasta yg bermaksud mengusahakan penjagaan, penguasaan, pemenuhan kemakmuran fisik, mental & sosial anak & cukup umur yg sesuai dgn kepentingan & hak asasinya.
- Segala daya upaya bersama yg dijalankan dengan-cara sadar oleh perorangan, keluarga, masyarakat, badan-tubuh pemerintah & swasta untuk penjagaan, pengadaan, & pemenuhan kesejahteraan rohaniah & jasmaniah anak 0-21 tahun, tak & belum pernah menikah, sesuai dgn hak asasi & kepentingannya biar mampu berbagi dirinya seoptimal mungkin.”
Pasal 1 angka 2 UU No.23 Tahun 2002 memilih bahwa derma anak ialah segala aktivitas untuk menjamin & melindungi anak & hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, & berpastisipasi, dengan-cara optimal sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dr kekerasan & diskriminasi.
Perlindungan anak mampu diartikan selaku segala upaya yg ditujukan untukmencegah, rehabilitasi, & mempekerjakan anak yg mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, & penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup & tumbuh kembang anak dengan-cara masuk akal, baik fisik, mental, & sosialnya.
Dasar pelaksanaan pemberian anak
- Dasar filosofi; pancasiladasar kegiatan dlm berbagai bidang kehidupan keluarga, bermasyarakat, bernegara, & berbangsa, dengan-cara dasar filosofis pelaksanaan pertolongan anak.
- Dasar etis; pelaksanaan sumbangan anak mesti sesuai dgn etika profesi yg berhubungan, untuk menangkal perilaku menyimpang dlm pelaksanaan kewenangan, kekuasaan, & kekuatan dlm pelaksanaan bantuan anak.
- Dasar yuridis; pelaksanaan sumbangan anak mesti didasarkan pada Undang-Undang Dasar1945 & banyak sekali peraturan perundang-undangan lainnyayang berlaku. Penerapan dasar yuridis ini harus dengan-cara integratif, yaitu penerapan terpadu menyangkut peraturan perundang-permintaan dr berbagai bidang hukum yg berhubungan.
Referensi
Maidin Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dlm Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Refika Aditama Bandung, hlm 12
Widiartna. 2009. Viktimologi, Perspektif Korban dlm Penanggukangan Kejahatan, Atmajaya. Jogjakarta, hlm 55
Romli Atmasasmita. 2002. Teori Kapita Selrkta Kriminologi, hlm. 55
Maidin Gultom. 2006. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dlm Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Refika Aditama. Baandung. Hlm. 57
.