Daftar Isi
Definisi Perbankan
Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
“Menciptakan struktur perbankan domestik yg sehat yg bisa memenuhi keperluan penduduk & mendorong pembangunan ekonomi nasional yg berkesinambungan”
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank biasa (konvensional & syariah) dlm rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala bisnisnya guna mendukung kenaikan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi acara penguatan permodalan bank dilaksanakan dengan-cara bertahap. Upaya kenaikan modal bank-bank tersebut mampu dikerjakan dgn membuat business plan yg memuat sasaran waktu, cara & tahap pencapaian antara lain.
- Penambahan modal baru baik dr shareholder usang maupun investor gres;
- Merger dgn bank (atau beberapa bank) lain untuk meraih kriteria modal minimum gres;
- Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
- Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh hingga limabelas tahun ke depan acara kenaikan permodalan tersebut dikehendaki akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yg lebih optimal, yakni terdapatnya:
2 hingga 3 bank yg mengarah pada bank internasional dgn kapasitas & kesanggupan untuk beroperasi di kawasan internasional serta mempunyai modal di atas Rp50 triliun;
3 sampai 5 bank nasional yg mempunyai cakupan perjuangan yg sangat luas & beroperasi dengan-cara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dgn Rp50 triliun;
30 hingga 50 bank yg kesibukan bisnisnya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dgn kapabilitas & kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut mempunyai modal antara Rp100 miliar sampai dgn Rp10 triliun;
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) & bank dgn aktivitas perjuangan terbatas yg mempunyai modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dlm kurun waktu sepuluh hingga limabelas tahun ke depan dikehendaki akan terbentuk sebagaimana digambarkan selaku berikut:
Fungsi Perbankan
Perbankan Indonesia dlm menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi & menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia ialah selaku penghimpun & penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dlm rangka meningkatkan pemerataan pembangunan & hasil-kesudahannya, pertumbuhan ekonomi & stabilitas nasional, kearah kenaikan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan mempunyai kedudukan yg strategis, yakni selaku pendukung kelangsungan sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter & pencapaian stabilitas tata cara keuangan, sehingga diperlukan perbankan yg sehat, transparan & mampu dipertanggungjawabkan.
Referensi
http://www.ojk.go.id/