Pengertian People Power. Akhir-selesai ini sering kita mendengar kata People Power…..yang biasa pula disebutkan, mempunyai arti suatu gerakan yg terdiri dr sekumpulan individu yg menggabungkan kekuatan demi meraih tujuan bersama dlm upaya penegakan kebebasan & keadilan. Apa Itu People Power….? berikut yakni penjelasan seputar pemahaman People Power.
Definisi People Power
Konsep People Power memiliki arti yg lebih luas dlm perspektif psikologi-sosial ketimbang pandangan politik simpel. Meskipun perumpamaan People Power mulai diketahui sejak gerakan masyarakat Filipina pada tahun 1986, akan tetapi People Power bahu-membahu telah ada jauh sebelum revolusi EDSA di Filipina terjadi. People Power dulunya dikenal dgn perumpamaan dlm desain “popular participation”, “empowerment of people” & “community organizing and mobilization”.
People Power merupakan sebuah gerakan rakyat yg terdiri dr sekumpulan individu yg terencana, mengatasnamakan keadilan & kemakmuran penduduk dgn basis kekuatan yg berasal dr mobilisasi massa (jumlah massa). Massa yg terdiri dr banyak sekali latar belakang & ideologi yg berbeda bersatu demi tercapainya tujuan bareng .
People power dapat terjadi tatkala masyarakat merasa aspek-faktor utama penyokong kehidupan yg semestinya dipenuhi oleh negara, terabaikan begitu saja. Dan unsur utama itu adalah kemakmuran & keadilan. Hal ini diungkapkan oleh Eduardo T.Gonzales dlm tulisannya “People Power in the Philippines: Between Democratic Passions and the Rule of Law” yakni : If it is considered important for society, it should be seen as consistingof two distinct elements: ( 1) the value of freedom: that it is importantenough to be guaranteed for those who “matter” in a good society; and (2) the equality of freedom: that everyone matters, and thus freedom should be guaranteed, on a shared basis, for all.
People Power berdasarkan Patricia Licuanan dlm bukunya “People Power: A Social Pshycological Analysis, in Understanding People Power” yg kemudian dikutip oleh Mani Thess Q. Penadalam makalahnya pada Philippine Law Journal yg berjudul “People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law” yakni: People power involves numbers. “Individuals grup band together and achievetheir strength in numbers and in groups rather than individual action.” Thenecessity of numbers stems from the fact that initially, these individuals werepowerless, compared to a President or anyother government official with thebacking of the entire State machinery. What numbers are sufficient to stagepeople power is uncertain, though. “The numbers vary, but numbers are necessary for both objective strength and the subjective feeling of strength.[1]
Definisi People Power di atas memberikan poin penting yg harus dipenuhi dlm sebuah gerakan revolusi berwujud People Power yakni individu-individu yg ikut serta dlm gerakan ini harus teratur untuk suatu tujuan biasa , yg mana merupakan tujuan yg disepakati menjinjing kebaikan bagi masyarakat. Dengan kata lain, untuk melegitimasi People Power, harus diarahkan dlm sebagai upaya yg sesuai jalan keadilan & demokrasi. Gerakan ini mesti diatasnamakan “keadilan’ & “kebebasan” & harus bermaksud pada upaya menghilangkan eksploitasi, tirani, tekanan, & segala bentuk kekerasan yg menghambat perkembangan penduduk .
People Power merupakan gerakan politik, strategi, & ihwal perubahan sosial. Gerakan ini menempatkan penduduk pada posisi melawan otoritas yg menertibkan negara, yg notabene mengontrol pihak keselamatan negara seperti polisi, serdadu, birokrasi, & bahkan media. Akan namun, disinilah langgar taktik dimana dlm People Power,masyarakat membutuhkan seni manajemen untuk mengakibatkan gerakan mereka betul-betul mampu menenteng perubahan yg dikehendaki.
Dr. Erlida Hensondalam survei empirisnya mengenai “The People Power-Phenomenon A Survey Of Participants Perceptions”, yg dikutip oleh Mani Thess Q. Penadalam makalahnya pada Philippine Law Journal yg berjudul “People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law” yaitu:“true people power is one that is resorted to when there is a right, just and noble cause and when the general welfare of all sectors of society is at stake”. Pernyataan yg merupakan hasil dr penelitiannya tersebut, menunjukkan bahwa revolusi People Power terjadi tatkala masyarakat merasa faktor-faktor utama penyokong kehidupannya yg semestinya menjadi tanggung jawab negara, terabaikan. Dan unsur utama yg harusnya didapatkan oleh penduduk yakni kemakmuran, tak terpenuhi dlm arti yg sewajarnya. Otoritas yg berkuasa, yg semestinya menjadi pengayom penduduk , gagal memberikan kesejahteraan yg diinginkan oleh masyarakat.
Referensi
[1] Mani Thess Q. Pena. 2001. People Power in A Regime of Cosntitutionalism and The Rule of Law. Philippine Law Journal. Vol. 76 No. 1 Hal. 19
.