√ Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yg berwenang memeriksa, mengadili, & memutus masalah tindakan melawan hukum korupsi. Pengadilan korupsi dikontrol oleh UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibuat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yg wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini dengan-cara bertahap dikerjakan dgn Keputusan Presiden. & berhak memutus tindak pidana korupsi yg dikerjakan diluar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yg tempat hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yg bersangkutan. 

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni merupakan Pengadilan Khusus yg berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yg berwenang mengusut, mengadili, & memutus masalah tindak kriminal korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibuat di setiap Pengadilan Negeri yg berkedudukan di ibukota provinsi.

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengusut, mengadili, & memutus kasus:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pembersihan duit yg tindak pidana asalnya adalah tindak kriminal korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yg dengan-cara tegas dlm undang-undang lain diputuskan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, kewenangan lain yg perlu diberikan pada Pengadilan Tipikor adalah kewenangan untuk mengadili perkara lain yg berkaitan dgn perkara korupsi. Secara teoritis hal semacam ini sangat mungkin terjadi dlm masalah tindak kriminal korupsi. Suatu perbuatan yg didakwa korupsi mampu pula meliputi beberapa jenis tindak kriminal yang lain.

  √ Pengertian Administrasi Negara (Public Administration)

Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan Pengadilan Tipikor berada dlm lingkungan Peradilan Umum, sesuai dgn dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 & Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman yg menyatakan bahwa Pengadilan Khusus hanya mampu dibentuk dlm salah satu lingkup peradilan. Untuk menyingkir dari kesimpangsiuran penafsiran mengenai tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dlm Undang-Undang haruslah disebutkan dengan-cara tegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan pada setiap jenjang pengadilan.

Kedudukan Hakim Tindak Pidana Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri & Hakim ad hoc. Hakim Pengadilan Negeri ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan berdasarkan hukum program pidana & UU No. 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dr berbagai sumber