Daftar Isi
Definisi Pengadilan Niaga
Menurut Wikipedia Pengadilan Niaga yakni Pengadilan Khusus yg dibuat di lingkungan peradilan biasa yg berwenang menyelidiki, mengadili & memberi putusan terhadap perkara kepailitan & penundaan keharusan & pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga pula berwenang menangani sengketa-sengketa komersial yang lain seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) & sengketa dlm proses likuidasi bank yg dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kedudukan Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga dikelola dlm UU No. 4 Tahun 1998 ihwal Kepailitan. Pengadilan niaga dibuat untuk memperlihatkan kesempatan pada pihak kreditor & perusahaan selaku debitur untuk mengupayakan solusi yg adil, cepat, terbuka & efektif. Sengketa ihwal kepailitan & penundaan kewaajiban pembayaran diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga dibuat pada Pengadilan Negeri, Pengadilan niaga memutus masalah pada tingkat pertama dgn hakim majelis. Dalam melaksanakan tugasnya, Hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti & Juru Sita. Hukum jadwal perdata diterapkan pula dlm Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan biasa , tetapi keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dr Pengadilan Negeri. Manajemen Pengadilan Niaga yg ketika ini menyatu dgn Pengadilan Negeri dianggap cuma bersifat beberapa waktu.
Keberadaan Hakim Niaga
Pemeriksaan masalah di Pengadilan Niaga dapat dijalankan oleh: hakim tetap, yakni para hakim yg diangkat menurut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; & hakim Ad Hoc yakni hakim ahli yg diangkat dgn Keputusan Presiden.
Persyaratan Hakim Pengadilan Niaga
Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, standar untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga ialah:
- Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan lazim.
- Mempunyai dedikasi & pengetahuan di bidang problem-dilema yg menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
- Mempunyai sikap yg baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil & berkelakuan tak tercela.
- Telah mengikuti & telah sukses mengikuti program training khusus selaku hakim pada Pengadilan Niaga.
Dikutip dr aneka macam sumber