Daftar Isi
Definisi Pengadilan Militer
Pengadilan Militer yaitu merupakan tubuh yg melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer ditetapkan dgn keputusan panglima. Panglima yg dimaksud yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk menyelidiki & memutus masalah pidana pada tingkat pertama dgn satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, & dibantu oleh satu orang Panitera.
Peradilan Militer yaitu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yg melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yg berhubungan dgn tindak kriminal militer.
Lingkup Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
- Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
- Pengadilan Militer Utama untuk banding dr Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan peperangan
Kekuasaan & Wewenang Pengadilan Militer
Sesuai dgn ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 wacana Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer memiliki wewenang mengusut & mengadili serta memutus pada tingkat pertama, kasus pidana yg dilakukan oleh seseorang yg pada waktu melakukan tindak kriminal ialah:
- Prajurit yg berpangkat Kapten kebawah.
- Yang menurut Undang-undang dipersamakan dgn Prajurit.
- Anggota suatu golongan, jawatan, badan yg disamakan & dianggap sebagai Parjurit menurut Undang-undang.
- Seseorang yg atas Keputusan Panglima dgn persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh sebuah Pengadilan dlm lingkungan Peradilan Militer.
Kedudukan Pengadilan Militer
Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yg daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, & daerah aturan pengadilan lainnya ditetapkan dgn Keputusan Panglima. Apabila perlu Pengadilan Militer mampu bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Status Hakim Pengadilan Militer
Hakim ketua dlm persidangan Pengadilan Militer terendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota & oditur militer berpangkat terendah Kapten. Panitera persidangan paling rendah berpangkat Peletda (Pelda) & paling tinggi berpangkat Kapten. Hakim pada Pengadilan Militer diangkat & diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Panglima & berdasarkan kesepakatan Ketua Mahkamah Agung.
Dikutip Dari Berbagai Sumber