Daftar Isi
Definisi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Pengertian pengadaan barang & jasa dengan-cara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni berarti ajuan untuk mengajukan harga & memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.
Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ihwal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah memilih bahwa pengadaan barang & jasa pemerintah adalah aktivitas pengadaan barang & jasa yg didanai dgn budget pemasukan & belanja negara/daerah, baik yg dilaksanakan dengan-cara swakelola maupun oleh pemasokbarang & jasa.
Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut & diganti dgn Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah menerangkan Pengadaan Barang & jasa ialah aktivitas untuk memperoleh barang & jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang lain selanjutnya disebut K/D/L/I yg prosesnya dimulai dr penyusunan rencana keperluan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk menemukan Barang & jasa.
Tahap Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Tahap-tahap dlm pengadaan barang & jasa dgn prakualifikasi yaitu :
- Pengumuman prakualifikasi
- Pengambilan dokumen prakualifikasi
- Pemasukan dokumen prakualifikasi
- Evaluasi dokumen prakualifikasi
- Penetapan hasil prakualiflkasi x
- Pengumuman hasil prakualifikasi
- Masa sanggah prakualifikasi
- Undangan pada peserta yg lulus prakualifikasi
- Pengambilan dokumen lelang biasa
- Penjelasan
- Penyusunan informasi acara penjelasan dokumen lelang & perubahannya
- Pemasukan penawaran
- Pembukaan penawaran
- Evaluasi penawaran
- Penetapan pemenang
- Pengumuman pemenang
- Masa sanggah
- Penunjukan pemenang
- Penandatanganan persetujuan
Ruang Lingkup Pengadaan Barang & Jasa
Ruang lingkup pengadaan barang & jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mencakup pengadaan barang & jasa di lingkungan K/D/L/I yg pembiayaannya baik sebagian atau semuanya bersumber dr budget pemasukan & belanja negara/tempat. Pengadaan barang & jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara & Badan Usaha Milik Daerah yg pembiayaannya sebagian atau semuanya dibebankan pada budget pendapatan & belanja negara/tempat.
Dasar Hukum Pengadaan Barang & Jasa
- Keppres No. 54 Tahun 2010, wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
- Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang & Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
- Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Perpres No. 8 tahun 2006, wacana Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Dikutip dr banyak sekali Sumber