√ Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah. Pengadaan barang & jasa bisa terjadi di BUMN & perusahaan swasta nasional maupun internasional. Intinya, pengadaan barang & jasa dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yg mampu menunjang kinerja & performance. Berikut adalah klarifikasi mengenai Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
Pengertian Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Pengertian Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Definisi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang & jasa dengan-cara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni berarti ajuan untuk mengajukan harga & memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ihwal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah memilih bahwa pengadaan barang & jasa pemerintah adalah aktivitas pengadaan barang & jasa yg didanai dgn budget pemasukan & belanja negara/daerah, baik yg dilaksanakan dengan-cara swakelola maupun oleh pemasokbarang & jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut & diganti dgn Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah menerangkan Pengadaan Barang & jasa ialah aktivitas untuk memperoleh barang & jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang lain selanjutnya disebut K/D/L/I yg prosesnya dimulai dr penyusunan rencana keperluan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk menemukan Barang & jasa.

Tahap Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Tahap-tahap dlm pengadaan barang & jasa dgn prakualifikasi yaitu :

  1. Pengumuman prakualifikasi
  2. Pengambilan dokumen prakualifikasi
  3. Pemasukan dokumen prakualifikasi
  4. Evaluasi dokumen prakualifikasi
  5. Penetapan hasil prakualiflkasi x
  6. Pengumuman hasil prakualifikasi
  7. Masa sanggah prakualifikasi
  8. Undangan pada peserta yg lulus prakualifikasi
  9. Pengambilan dokumen lelang biasa
  10. Penjelasan
  11. Penyusunan informasi acara penjelasan dokumen lelang & perubahannya
  12. Pemasukan penawaran
  13. Pembukaan penawaran
  14. Evaluasi penawaran
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Masa sanggah
  18. Penunjukan pemenang
  19. Penandatanganan persetujuan
  √ Pengertian Hak Menyatakan Pendapat

Ruang Lingkup Pengadaan Barang & Jasa

Ruang lingkup pengadaan barang & jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mencakup pengadaan barang & jasa di lingkungan K/D/L/I yg pembiayaannya baik sebagian atau semuanya bersumber dr budget pemasukan & belanja negara/tempat. Pengadaan barang & jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara & Badan Usaha Milik Daerah yg pembiayaannya sebagian atau semuanya dibebankan pada budget pendapatan & belanja negara/tempat.

Dasar Hukum Pengadaan Barang & Jasa

  1. Keppres No. 54 Tahun 2010, wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
  2. Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang & Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
  3. Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4. Perpres No. 8 tahun 2006, wacana Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Dikutip dr banyak sekali Sumber